Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Siap Hadapi Porprov, Dedie–Jenal Beri Dukungan untuk Cabor
    • Menata Wilayah, Panaragan Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Bencana 
    • Dikelola Tirta Pakuan, Pemkot Bogor Luncurkan LLTT di IPLT Tanah Baru
    • Pemkot Bogor Raih 4 Penghargaan dari KPPN
    • Strategi Tirta Pakuan Atasi Tantangan Distribusi Air Bersih
    • Perekonomian Tumbuh Pesat, Babakan Benahi PKL dan Sarpras
    • Langkah Inovatif Cibogor Demi Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat
    • Pemkot Bogor Gelar Sosialisasi PSEL, Tekankan Pengelolaan Sampah Ramah Lingkungan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    BarayaNewsBarayaNews
    • Politik
      • Nasional
      • Internasional
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Teknologi
      • Gadget
    • Peristiwa
    • Kesehatan
    • Kolom Penulis
    • Kota Bogor
    BarayaNewsBarayaNews
    Home » Politik » Kota Bogor » Soal MIAH, Forkopimda Hentikan Seluruh Aktivitas Dorong Musyawarah Mufakat
    Kota Bogor

    Soal MIAH, Forkopimda Hentikan Seluruh Aktivitas Dorong Musyawarah Mufakat

    27 Juli 20223 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Telegram WhatsApp

    Forkopimda Kota Bogor menggelar rapat bersama DPRD Kota Bogor yang diwakili oleh unsur pimpinan DPRD Kota Bogor dan ketua fraksi-fraksi, Rabu (27/7/2022) di Gedung DPRD Kota Bogor.

    Rapat tersebut beragendakan konsultasi dan koordinasi terkait penetapan status konflik sosial yang terjadi akibat adanya pembangunan Masjid Imam Ahmad bin Hanbal (MIAH) di Kecamatan Bogor Utara.

    Berdasarkan hasil rapat koordinasi dan konsultasi, Wali Kota Bogor, Bima Arya menjelaskan, diambilnya langkah penetapan status konflik sosial berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 ini berdasarkan hasil pemantauan di lapangan yang menunjukkan adanya potensi konflik sosial yang besar.

    “Forkopimda atas persetujuan DPRD, menyepakati, menetapkan status konflik di lokasi tersebut, sehingga forkopimda melakukan langkah-langkah yang terukur di sana untuk menghentikan semua kegiatan dan mengikhtiarkan terjadinya islah, musyawarah untuk mufakat,” jelas Bima Arya.

    Lebih lanjut, Bima Arya pun menerangkan bahwa penetapan ini diambil untuk dilakukan intervensi secara fisik untuk memperbaiki tanggul yang ada di sekitaran pembangunan masjid, karena dinilai rawan longsor.

    “Ini adalah untuk keselamatan warga di sana. Sesegera mungkin kami akan turun di sana untuk menghentikan aktivitas di sana, dan memberi kesempatan pada dinas PUPR untuk melakukan perbaikan-perbaikan. Sambil tentunya kami mengupayakan mediasi dengan semua yang ada. Tentu kami ingin agar persoalan ini selesai, warga bisa menerima pihaknya juga bisa berkomunikasi dengan baik dengan warga,” jelasnya.

    Di tempat yang sama, Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto menyampaikan bahwa DPRD Kota Bogor memberikan persetujuan kepada Wali Kota Bogor untuk melakukan langkah penanganan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial.

    “Pada intinya kami memberikan persetujuan kepada Wali Kota Bogor untuk melakukan langkah sebagaimana yang telah diatur didalam UU nomor 7 tahun 2012, agar utamanya mencegah terjadinya konflik sosial, bahkan konflik fisik. Karena ini yang tidak kita harapkan,” ujar Atang.

    Dengan adanya status konflik sosial ini, pria yang akrab disapa Kang Atang berharap adanya titik terang untuk menyelesaikan masalah melalui proses musyawarah dan mediasi, sehingga tercapainya mufakat.

    “Kami mempercayakan kepada pak Wali Kota dan jajaran forkopimda lain. Bahwa tentu berdasarkan informasi di lapangan bisa menganalisa situasi serta langkah apa yang perlu dilakukan,” ungkap Atang.

    “Yang terpenting tidak terpecah konflik sosial dan konflik fisik. Kita adakan satu jeda untuk mediasi dan musyawarah sehingga terjadi islah, pembangunan bisa terlaksana dan dimanfaatkan bersama-sama,” tutur Atang.

    Menambahkan, Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, mengungkapkan bahwa akan ada pengamanan bersifat netral di sekitaran lokasi selama status konflik sosial berlaku selama 90 hari ke depan.

    Ia pun menekankan bahwa dengan adanya penetapan status konflik sosial ini, memiliki tujuan untuk melakukan musyawarah dan mufakat.

    “Jadi ini bukan untuk menghentikan kegiatan untuk tidak membangun masjid tersebut, tetapi dalam rangka musyawarah dan mufakat sehingga tidak terjadi disinformasi di masyarakat. Justru ini adalah awal 90 hari ke depan kami akan berusaha melakukan upaya rekonsiliasi bagi kedua belah pihak,” tegasnya.

    Atang Trisnanto Bima Arya Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro
    Add A Comment

    Bagaimana Pendapat Anda?Batalkan balasan

    Berita Lainnya
    Kota Bogor

    Sedekade, PFI Bogor Tampilkan Perjalanan Kota 10 Tahun Lewat Pameran Foto

    22 September 2025
    Trending

    Resmi Dilantik jadi Ketua Kadin Jabar, Almer Fokus Wujudkan Target Presiden Prabowo

    16 Januari 2025
    Jawa Barat

    Pj Gubernur Keluarkan Surat Edaran, Hery Antasari : Study Tour Dibatasi dan Diberhentikan Sementara

    13 Mei 2024
    Hari Pers Nasional 2023

    Rayakan Hari Pers Nasional dan HUT PWI ke-77, Ini Pesan Bima Arya

    10 Februari 2023
    Kolom Penulis
    Kolom Penulis

    Anak Muda dan Kaderisasi Partai Politik

    5 Januari 2024

    Demokrasi kita dibangun berdasarkan amanat UUD dan berasaskan Pancasila. Disitu jelas bahwa suara kita, aspirasi…

    Pembebasan Biaya Pendidikan, Sesuai Harapan Kah?

    1 Desember 2020
    Trending
    Bisnis

    Musrenbang RPJMD 2023, Bima-Dedie Fokus Tuntaskan Program Prioritas

    24 Maret 2022

    Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor dibawah pimpinan Bima Arya dan Dedie A. Rachim tinggal selangkah lagi…

    Ekonomi

    Pendapatan Asli Daerah Kota Bogor 2021 Naik Rp 200 Miliar

    23 Juni 2022

    Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor bersama DPRD Kota Bogor menggelar rapat paripurna di gedung DPRD, Jalan…

    Ekonomi

    Pusat Harus Ikut Maksimalkan Potensi Heritage di Tiap Daerah

    19 September 2022

    Jaringan Kota Pusaka Indonesia (JKPI) menggelar seminar nasional bertajuk ‘Langkah Strategis Menghadapi Persaingan Global di…

    Ekonomi

    Promosikan Pasar Tradisional, Sekda Syarifah Sofiah Belanja di Pasar Jambu Dua

    11 Agustus 2024

    BOGOR – Dalam upaya mencintai dan mempromosikan pasar tradisional, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Syarifah…

    Ekonomi

    Adityawarman Resmikan Job Fair 2025 Kota Bogor

    16 Oktober 2025

    BOGOR – Ketua DPRD Kota Bogor Adityawarman Adil bersama Wakil Walikota Bogor Jenal Mutaqin meresmikan…

    Ekonomi

    Cafe Daong, yang Mewah dan Bernuansa Alam Ternyata Tak Berizin

    2 Desember 2020

    Barayanews.co.id – Keberadaan Cafe Daong, di Desa Pancawati, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor, ternyata belum mengantongi…

    Tentang Kami

    BarayaNews.co.id

    PT. Kreasi Baraya Mandiri adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang media yang menaungi website portal berita barayanews.co.id untuk menayangkan berita terkini dan terpercaya.

    Laman Kami
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Syarat Karya Tulis
    © 2026 PT Kreasi Baraya Mandiri

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

     

    Memuat Komentar...
     

    Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.