BOGOR – Polresta Bogor Kota membongkar praktek pengoplosan gas elpiji bersubsidi di Kota Bogor. Dalam kasus ini, polisi berhasil menangkap dua orang pelaku.
Pelaku yang diamankan yakni inisial T alias Agil dan N alias Joko. Dari tangan pelaku polisi menyita 1 unit truck dengan Nopol B 9835 WDA, 1 unit mobil pick up dengan Nopol F 8642 HR, 280 tabung gas ukuran 3 kg, 55 tabung gas ukuran 12 kg, 30 stik atau alat suntik, 13 segel tabung gas 3 Kg, dan 45 segel tabung gas 12 kg.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan kasus terbongkar setelah petugas patroli mencurigai terhadap kendaraan truk warna merah dan mobil pikup sedang terparkir di Perumahan Ziara Valley Bogor, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor. Di bak kendaraan tersebut terdapat tabung gas bersubsidi dan gas 12 kg.
“Lalu anggota mengecek ke dalam rumah dan terdapat 6 orang sedang melakukan kegiatan memindahkan dari tabung gas bersubsidi ke tabung gas 12 kg,” kata Bismo, Senin (13/5/2024).
Dari hasil penelusuran petugas, mereka memasarkan secara langsung ke warung kelontong di kawasan perumahan di daerah Bogor dan sekitarnya.
“Modusnya para pelaku membeli tabung gas 3 kg bersubsidi dari pangkalan atau setiap yang menawarkan, setelah terkumpul para pelaku memindahkan gas dari tabung 3 kg dipindahkan ke tabung 12 kg nonsubsidi dan dijual kembali,” terangnya.
Bismo menyebut, kedua tersangka memiliki peran yaitu sebagai pengoplos gas. Sementara seorang pria berinisial S, yang berperan sebagai pemodal masih dalam tahap pengembangan.
“Saudara S yang mengajarkan Agil dan Joko menyuntik gas. S juga yang membayar upah kepada Agil, Joko, sopir dan kernet,” ucapnya.
Bismo mengatakan tabung gas 12 kg dijual seharga Rp 135.000 per tabung atau dengan cara diecer seharga Rp 185.000 per tabung.
Praktik curang mengoplos gas elpiji bersubsidi yang dilakukan para tersangka baru dilakukan satu minggu.
“Dari hasil usaha itu para tersangka mendapat keuntungan dari pemindahan elpiji 3 ke 12 kg sebesar Rp 3 juta – Rp 5 juta,” ucapnya.
Terhadap tersangka, polisi menjerat dengan Pasal 55 UU RI No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Juncto Pasal 40 angka 9 UU RI No 6 Tahun 2023 Pengganti UU No 2 Tahun 2022.
“Dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 60 miliar,” pungkasnya.