BOGOR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor tengah mempersiapkan tahapan pendaftaran calon kepala daerah untuk Pilkada serentak 2024. Persiapan tersebut tampak jelas dalam kegiatan sosialisasi pendaftaran calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bogor yang diadakan di Tanah Sareal, pada Rabu (21/8/2024).
Komisioner KPU Kota Bogor, Dian Yamin, menjelaskan bahwa saat ini pihaknya fokus pada penjelasan mekanisme pendaftaran calon kepala daerah sesuai dengan aturan yang berlaku. Ia menyatakan, partai politik dapat mendaftarkan calon kepala daerah baik secara mandiri maupun melalui koalisi, dengan syarat minimal 20 persen suara sah dari hasil pemilihan legislatif sebelumnya.
“Kemudian untuk pendaftaran kepala daerah berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, KPU Kota Bogor masih belum bisa memberikan penjelasan rinci karena KPU RI belum memberikan petunjuk pelaksanaan dan teknis terkait hal ini,” ujar Dian.
KPU Kota Bogor akan membuka pendaftaran calon kepala daerah pada tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024. Dalam proses pendaftaran tersebut, terdapat sejumlah berkas yang harus dipenuhi, salah satunya adalah rekomendasi dari partai politik pengusung calon.
Dengan persiapan yang matang, KPU Kota Bogor berharap proses pendaftaran ini dapat berjalan lancar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.