Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Jenal Mutaqin Soroti Peluang Ekonomi Digital di Kota Bogor
    • Banu Lesmana Bagaskara: Daerah Tidak Terikat Desil DTSEN Seperti Pusat, SE Sekda Kota Bogor Wajib Dicabut
    • Hadiri Agenda Strategis di Sumbawa, DPP PDI Perjuangan Perkuat Konsolidasi
    • Vibro DPUPR Kota Bogor Dirusak, Pengerjaan Trase PSEL Kayumanis Terhambat
    • Bupati Bogor Cup Satukan Jurnalis Lintas Organisasi Lewat Mini Soccer
    • Ketua DPRD Kota Bogor Adityawarman Adil Hadiri Mukota VIII Kadin, Tekankan Sinergi Pembangunan
    • Gebrakan Baru Kadin Kota Bogor: Di Tangan Arwinsyah Putra, Produk UMKM Lokal Siap Tembus Pasar Ekspor
    • Angkot Usia di Atas 20 Tahun Dilarang Mengaspal
    Facebook X (Twitter) Instagram
    BarayaNewsBarayaNews
    • Politik
      • Nasional
      • Internasional
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Teknologi
      • Gadget
    • Peristiwa
    • Kesehatan
    • Kolom Penulis
    • Kota Bogor
    BarayaNewsBarayaNews
    Home » Politik » Kota Bogor » Komisi III Ungkap Banyak Pelanggaran K3 di Proyek Pedestrian Kota Bogor
    Kota Bogor

    Komisi III Ungkap Banyak Pelanggaran K3 di Proyek Pedestrian Kota Bogor

    27 November 20253 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Telegram WhatsApp

    BOGOR – Komisi III DPRD Kota Bogor kecewa dengan pengerjaan proyek pedestrian jalan Ahmad Yani dan Tirto Adhi Suryo yang tidak menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), bahkan ada proyek yang kontraktornya tidak pernah datang ke lokasi pembangunan. Dewan meminta agar Pemkot Bogor memberikan sanksi tegas kepada konsultan pengawas dan kontraktor pembangunan.

    “Kami telah melihat beberapa pekerjaan Pedestrian yang memang dimiliki oleh kontraktor-kontraktor Kota Bogor, tapi nampaknya ada yang 100 persen sampai kemarin kami sidak pemilik kontraktor itu tidak pernah datang ke lokasi,” ungkap M. Benninu Argoebie kepada wartawan pada Kamis 27 November 2025.

    Benninu melanjutkan, jadi yang membuat DPRD Kota Bogor kecewa, karena DPRD bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) membahas anggaran untuk Kota Bogor berbulan-bulan, sampai libur saja tetap membahas.

    “Nah setelah APBD itu menjadi program, orang-orang yang mengerjakan program itu sprti tidak punya tanggung jawab dan tidak serius. Ini kan sebenarnya membuat citra buruk Dedie-Jenal, karena ketika pembangunan itu tidak bagus bukan kontraktor nanti yang malu tetapi pemerintah seperti eksekutif dan legislatif,” terang pria yang akrab disapa Ben.

    “Mangkanya kami sidak berkali-kali dan kami temukan seperti di trotoar atau pedestrian Jalan Ahmad Yani yang kerjanya malas-malasan pakai Alat Pelindung Diri (APD), ada yang pakai helm proyek tapi tidak pakai sepatu, begitupun sebaliknya pakai sepatu tapi tidak pakai helm,” tambah Ben.

    Ben menjelaskan, ini yang harus ditekankan, bahwa komisi III merekomendasi bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) serta terutama OPD untuk berani mengganti 90 persen penyedia jasa pengawas dan perencana Kota Bogor.

    “Nah, pengawas kami tanya pengawasan K3 masa jawabannya tidak tahu, ditanya pengawas tidak memakai APD, harusnya pengawas yang mengawas pekerja mengetahui. Ternyata alesannya APD ketinggalan di rumah. Ini sudah sangat bercanda dan kami sangat marah melihat hal sprti ini,” terang Ben.

    Ben menegaskan, pihaknya menemukan beton di Jalan Ahmad Yani masih banyak yang retak, tapi dari bobot pekerjaan bisa sampai 80 persen atau deviasi positif, tapi hasil pekerjaannya itu retak-retak.

    “Kemarin sudah saya sampaikan ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) terutama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)nya untuk sebelum serah terima, komisi III akan sidak lagi. Kalau masih seperti ini lagi, tidak usah dilakukan serah terima dan tidak usah dibayar dahulu,” tegasnya.

    “Ini harus tegas Pemkot Bogor. Jangan sampai nanti pemkot lapor kepada kontraktor kan lucu, kemarin ada sprti itu. Ini sudah hal yang tidak benar menurut saya. Catatan kalau ditemukan masih ada yang retak, tidak rata dan membahayakan pejalan kaki, kami minta penyedia jasa menyelesaikan dan berati kan lewat tanggal. Pemkot lakukan sanksi yang berlaku, denda yang berlaku dan jangan dulu dibayar,” pungkas Ben.

    Add A Comment

    Bagaimana Pendapat Anda?Batalkan balasan

    Berita Lainnya
    Blacklist Kontraktor

    Kontraktor Masuk Daftar Blacklist Kembali Kerjakan Proyek, Bima Evaluasi Bagian PBJ

    23 November 2022
    Kesehatan

    Ternyata oh Ternyata! Kelelawar Pembawa Virus Corona Juga Ditemukan Diluar China

    10 Februari 2021
    Kesehatan

    Perayaan Imlek Bakal Dibatasi Sesuai Prokes

    10 Februari 2021
    Kota Bogor

    235 PPPK Dilantik, Dedie Rachim Tekankan Integritas

    23 April 2025
    Kolom Penulis
    Kolom Penulis

    Anak Muda dan Kaderisasi Partai Politik

    5 Januari 2024

    Demokrasi kita dibangun berdasarkan amanat UUD dan berasaskan Pancasila. Disitu jelas bahwa suara kita, aspirasi…

    Pembebasan Biaya Pendidikan, Sesuai Harapan Kah?

    1 Desember 2020
    Trending
    Bisnis

    Harga Emas Meroket, Ini Rekor Jon!

    1 Desember 2020

    Barayanews.co.id – Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Antam) berada di angka Rp853.000 per gram…

    Ekonomi

    Jelang Idul Fitri, Sekda Buka Gelar Pangan Murah di Kecamatan Bogor Utara

    27 April 2022

    Menjelang hari raya Idul Fitri, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor bekerjasama dengan Badan Penyuluhan dan…

    Ekonomi

    Pemkot Ajukan Anggaran Masjid Agung, DPRD Kota Bogor Minta Jaminan Pembangunan Rampung

    4 Agustus 2022

    BOGOR – DPRD Kota Bogor saat ini tengah melakukan pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan…

    Ekonomi

    TPID Kota Bogor Segera Lakukan Langkah Pengendalian Inflasi

    15 November 2022

    Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kembali menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Inflasi Daerah secara virtual, Senin (14/11/2022).…

    Ekonomi

    Pasar Gembrong Sukasari Hadir Lebih Bersih dan Nyaman, Siap Tampung Pedagang Pasar Bogor

    25 April 2025

    BOGOR — Proses revitalisasi Pasar Gembrong Sukasari yang terletak di Jalan Siliwangi, Kelurahan Sukasari, Kecamatan…

    Daerah

    Satgas KKMP Diminta Proaktif Pra-operasionalisasi

    9 Desember 2025

    BOGOR – Satuan Tugas (Satgas) Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP), yang terdiri dari enam camat…

    Tentang Kami

    BarayaNews.co.id

    PT. Kreasi Baraya Mandiri adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang media yang menaungi website portal berita barayanews.co.id untuk menayangkan berita terkini dan terpercaya.

    Laman Kami
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Syarat Karya Tulis
    © 2026 PT Kreasi Baraya Mandiri

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.