BOGOR – Selama menjalani agenda reses di masa sidang pertama tahun 2021-2022, Wakil Ketua I DPRD Kota Bogor, Jenal Mutaqin menyerap aspirasi dan memberikan edukasi kepada masyarakat di wilayah Kecamatan Bogor Timur dan Bogor Tengah.
Perda Santunan Kematian pun menjadi salah satu aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat kepada politisi partai Gerindra ini.
JM pun menjawab bahwa Perda Santunan Kematian menjadi salah satu perda prioritas yang akan segera disahkan oleh DPRD Kota Bogor.
“Kami DPRD ingin membuat kebijakan yang pro rakyat dan perda santunan kematian ini menjadi salah satunya yang kami prioritaskan,” ujar JM.
Legislator yang sudah dipercaya oleh warga Kota Bogor selama tiga periode ini pun menjelaskan apa itu Perda Santunan Kematian.
Didalam Perda yang saat ini masih dalam proses evaluasi gubernur, JM menjelaskan nantinya warga yang tidak mampu bisa mendapatkan uang kerahiman sebesar Rp1 juta dan uang pemulasaran jenazah Rp1 juta.
“Jadi Perda Santunan Kematian ini akan menjadi salah satu pintu bagi pemerintah untuk membantu warga yang tidak mampu,” jelasnya.
Selain memberikan edukasi kepada warga terkait Perda, JM juga melakukan berbagai kegiatan bersama warga selama masa reses.
Diantaranya adalah melakukan aksi fogging di Kelurahan Sindangrasa, menyerap aspirasi ojek pangkalan dan menggelar kegiatan doa bersama warga.
“Semua aspirasi yang saya serap akan saya laporkan didalam laporan reses dan akan menjadi salah satu sumber bagi kami untuk merumuskan kebijakan kedepannya,” pungkasnya.