BOGOR – Pemkot Bogor akhirnya membuka kembali akses jalan menuju Pasar Jambu Dua yang sempat ditutup oleh pihak pengelola Plaza Jambu Dua atau PT Grahaagung Wibawa (GAW) pada Senin (20/05/2024). Jalan ditutup pada awal Mei 2024 seluas 10.018 meter persegi dari arah Jalan Ciremai Ujung menuju Pasar Jambu Dua dan sebaliknya.
Diketahui akses jalan itu merupakan lahan milik Plaza Jambu Dua yang letaknya bersebelahan dengan Pasar Jambu Dua.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor Agustian Syach mengatakan, akses jalan tersebut kembali dibuka karena mengganggu kepentingan warga sekitar, terutama warga yang hendak berbelanja ke pasar dan jalur angkutan kota (angkot) trayek 08 dan 08A yang harus memutar dari Jalan Ciremai ke Jalan Ahmad Yani.
“Jadi pada hari ini kami dari Pemkot Bogor melakukan pembukaan akses jalan yang ditutup oleh PT GAW selaku pengelola Plaza Jambu Dua, sehingga terganggu kepentingan warga di sekitar sini,” ungkap Agustian didampingi Kabag Hukum dan HAM Setda Kota Bogor Alma Wiranta usai pembukaan jalan.
Agus memaparkan, pembukaan akses jalan ini merujuk pada site plan lama milik Plaza Jambu Dua pada 2019, yang masih memfungsikan lahan tersebut sebagai jalan untuk warga. PT GAW telah mengajukan permohonan site plan baru kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bogor. Namun permohonan tersebut belum disetujui pada 30 April 2024.
“Dalam Memorandum of Understanding (MoU) yang ditandatangani Wali Kota Bogor periode 2014-2024 Bima Arya bahwa akses jalan itu boleh digunakan warga hingga 30 April 2024, sehingga pengelola Plaza Jambu Dua menutup kembali akses tersebut pada 1 Mei 2024. Namun, seharusnya pengelola Plaza Jambu Dua tidak menutup akses jalan menuju pasar itu karena masih digunakan site plan lama,” jelas Agus.
Agus membeberkan, dalam site plan, jalan tapak yang dimiliki PT GAW menerangkan bahwa jalan ini difungsikan sebagai jalan dan secara eksisting sudah berfungsi sekian belas tahun ke belakang. Ia mempersilahkan PT GAW kembali mengajukan izin dan site plan baru, dan nanti kemudian dirumuskan oleh Pemkot Bogor.
“Di samping itu, Pemkot Bogor juga menyiapkan opsi agar nantinya warga masih bisa menggunakan jalan itu, mulai dari pembelian lahan, hingga alternatif jalan. Pemkot pun sedang menyiapkan opsi alternatif jalan untuk warga di sini. Tapi kami meminta, sebelum itu dipenuhi, Plaza Jambu Dua juga tidak langsung melalukan penutupan secara sepihak, sehingga berdampak pada aktivitas yang ada di areal sini,” pungkasnya.
Sementara itu, juru bicara PT GAW, Erwin Matondang mengatakan, bahwa Pemkot Bogor meminta dan memerintahkan pihaknya membuka akses jalan menuju Pasar Jambu Dua, sebagaimana surat nomor: 500.11/2231-Huk.Ham tertanggal 17 Mei 2024.
Pihaknya menegaskan, dalam surat keputusan DPMPTSP Kota Bogor nomor: 644-0091-SITEPLAN tahun 2019 tidak ada yang menyatakan akses jalan masuk dari Ciremai Ujung adalah jalan masuk menuju Pasar Jambu Dua maupun jalan sebagai fasilitas umum/publik.
“Bahwa pasar Jambu Dua seharusnya menggunakan jalan publik/umum sebagai jalan keluar masuk menuju Pasar Jambu Dua salah satunya seperti Jalan Ahmad Yani, bukan melalui jalan atau tanah milik PT GAW. Bahwa timbulnya keresahan masyarakat saat ini diduga akibat masyarakat beranggapan bahwa akses jalan masuk di Ciremai Ujung diatas tanah PT GAW sebagai jalan umum menuju Pasar Jambu Dua,” tutur Erwin dalam keterangan tertulis yang dibagikan ke awak media.
Erwin menerangkan, pihaknya keberatan apabila terdapat narasi-narasi yang menyatakan tanah/lahan pada Jalan Ciremai Ujung sampai dengan jembatan menuju pasar Jambu Dua adalah jalan milik umum/publik. Bahwa PT GAW adalah pemilik yang sah atas tanah yang berdampingan dengan Jalan Ciremai Ujung sampai jembatan menuju Pasar Jambu Dua berdasarkan sertifikat Hak Guna Bangunan nomor 3137/Kelurahan Bantarjati.
“Bahwa PT GAW tidak pernah mengalihkan, menjual, melepaskan, menyewakan, menghibahkan, meminjamkan tiap bagian tanah PT GAW kepada siapapun termasuk Pemkot Bogor maupun pihak Pasar Jambu Dua. Penutupan akses jalan Ciremai Ujung pada lahan kami, dilakukan dalam rangka pemeliharaan, perbaikan dan perawatan untuk menjaga keselamatan dan kenyamanan pengunjung Plaza Jambu Dua,” terangnya.
Masih kata Erwin, bahwa PT GAW berkomitmen untuk memenuhi semua peraturan yang diperlukan dalam rangka operasional plaza Jambu Dua, termasuk memperbaiki atau melengkapi kekurangan persyaratan dalam pemanfaatan tanah/lahan milik PT GAW tersebut apabila ada.
“Bahwa PT GAW tetap bersedia untuk diadakan mediasi dan musyawarah untuk menyelesaikan permasalah ini, tetapi PT GAW akan menggunakan haknya sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk mempertahankan haknya atas tanah tersebut,” pungkasnya.