Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Angkot Usia di Atas 20 Tahun Resmi Dilarang Beroperasi, Pemkot Bogor Mulai Penertiban
    • Rampung Dibahas, Perda Penyelenggaraan Ekonomi Kreatif Jadi Kado HJB ke-544
    • Pastikan Aliran Air Penuhi K-3, Tirta Pakuan Komisioninh Jaringan di Palasari
    • Mengenang Muaz HD, Legislator PKS yang Mengabdikan Hidup untuk Dakwah dan Pelayanan Publik
    • Belajar Sampaikan Aspirasi, Siswa SMPIT Nurul Fikri Datangi DPRD Kota Bogor
    • Jenal Mutaqin Sampaikan Keseriusan Pemkot Tangani Pendidikan
    • Pemkot Bogor Raih Predikat WTP ke-10 Kali
    • 120 Anggota DWP Kota Bogor Ikuti Pelatihan Kreativitas Kain Perca
    Facebook X (Twitter) Instagram
    BarayaNewsBarayaNews
    • Politik
      • Nasional
      • Internasional
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Teknologi
      • Gadget
    • Peristiwa
    • Kesehatan
    • Kolom Penulis
    • Kota Bogor
    BarayaNewsBarayaNews
    Home » Penertiban » 115 Bangunan Langgar Aturan, Dinas PUPR Kota Bogor Limpahkan Surat ke Satpol PP
    Kota Bogor

    115 Bangunan Langgar Aturan, Dinas PUPR Kota Bogor Limpahkan Surat ke Satpol PP

    5 Agustus 20222 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Telegram WhatsApp

    BOGOR – Dinas Pekerjaan Umun dan Penataan Ruang (D-PUPR) Kota Bogor melalui Bagian Pengawas Pembangunan temukan ratusan pelanggaran pembangunan yang berada di Kota Bogor.

    Kepala Dinas PUPR Kota Bogor Chusnul Rozaqi mengatakan, bahwa dari kinerja pengawasan dan pengendalian pembangunan, untuk tahun 2022 sedikitnya menemukan 115 pelanggaran.

    Chusnul melanjutkan, setelah dilayangkan surat teguran kesatu, dua hingga surat teguran ke tiga, jika yang bersangkutan tidak mengindahkan teguran tersebut maka Dinas PUPR melayangkan surat rekomendasi ke Satpol PP untuk dilakukan penindakan.

    Dari jumlah tersebut kata dia, 19 diantaranya telah dilayangkan ke Satpol PP, bangunan yang melangar aturan agar dibongkar. Sementara sebagian pemilik bangunan merespon teguran dan langsung mengurus izin.

    “Ada 19 bangunan tidak mengindahkan surat teguran, dan kami sudah layangkan surat ke Satpol PP untuk di tindaklanjuti. Harusnya dibongkar,” ungkap dia, Rabu (03/08/22).

    Sementara Kabid Penegakkan Perda pada Satpol PP Kota Bogor, Asep Setia Permana saat dikonfirmasi mengaku, hanya menerima 13 surat limpahan dari Dinas PUPR.

    “Ya kami sudah tindak lanjuti, dengan mengecek ke 8 lokasi, sementara yang 5 lokasi masih proses soalnya, anggota kami terbatas, sementara kegiatan padat dari mulai kegiatan vaksin, tangkas dan lainnya,” kata Asep, Kamis (04/08/22).

    Masih kata Asep, setelah melakukan pengecekan ke lokasi, dua lokasi tidak ada diketahui tidak ada kegiatan kegiatan. “Kalau yang 6 lokasi sudah memproses ijin semua mentoknya di PUPR. Karena aplikasi untuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) nya belum berjalan. Jadi baru sampai KRK tinggal nunggu PBG nya keluar,” ungkapnya.

    Dijelaskannya, bahwa sistem PBG yang sekarang jadi komplain masyarakat, khususnya yang sedang membangun. “Mereka sudah beritikad baik dengan memproses ijin, sementara aplikasi dari PUPR terkait penerbitan PBG nya sampai sekarang belum bisa,” tandasnya.

    Asep Setia Permana Chusnul Rozaqi
    Add A Comment

    Bagaimana Pendapat Anda?Batalkan balasan

    Berita Lainnya
    Bantuan

    347 Unit Program Bansos RTLH di Kelurahan Cibadak

    15 Juni 2023
    Kesehatan

    Anda Belum Vaksin? Siap-siap Dijemput Tim Srikandi

    21 September 2021
    Santunan Anak Yatim

    Semarak Ramadan Bersama Syarikat Islam, Berbagi Dengan Anak Yatim

    12 April 2023
    Penanggulangan

    Maraknya Kasus Penularan Penyimpangan Seksual, DPRD Evaluasi Pelaksanaan Perda P4S

    1 Agustus 2023
    Kolom Penulis
    Kolom Penulis

    Anak Muda dan Kaderisasi Partai Politik

    5 Januari 2024

    Demokrasi kita dibangun berdasarkan amanat UUD dan berasaskan Pancasila. Disitu jelas bahwa suara kita, aspirasi…

    Pembebasan Biaya Pendidikan, Sesuai Harapan Kah?

    1 Desember 2020
    Trending
    Bisnis

    Atang Trisnanto Dukung Moratorium Minimarket di Kota Bogor

    27 April 2022

    BOGOR – Keberadaan minimarket di Kota Bogor kian lama kian menjamur. Namun, pertumbuhan jumlah minimarket…

    Daerah

    Hari Koperasi Nasional ke-75, Bima Arya Tekankan Lima Hal Ini

    29 Juli 2022

    Adaptasi, edukasi, kolaborasi, transparansi dan ekspansi menjadi lima agenda besar yang perlu dilaksanakan agar koperasi…

    Anggaran

    Komisi II Dorong APBD 2023 Berpihak Kepada Koperasi dan UMKM

    17 Oktober 2022

    BOGOR – Komisi II DPRD Kota Bogor telah selesai menggelar rapat kerja dengan mitra kerja…

    DPRD Kota Bogor

    DPRD Kota Bogor Dorong Langkah Strategis Antisipasi Dampak Tarif Impor AS terhadap UMKM Lokal

    9 April 2025

    BOGOR – DPRD Kota Bogor secara serius merespons kebijakan tarif impor 32 persen yang baru…

    Daerah

    BRI Bogor Pajajaran Salurkan Bantuan Tenda dan Kursi untuk Warga Desa Cilember

    22 November 2025

    BOGOR – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) melalui BRI Branch Office Bogor Pajajaran kembali menunjukkan…

    Covid19

    Dalam Rangka Bukan Mutu Karantina, Masyarakat Diedukasi Soal Mutu Kualitas Ikan

    26 Mei 2021

    Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim menghadiri Bulan Mutu Karantina 2021 di Danau LSI…

    Tentang Kami

    BarayaNews.co.id

    PT. Kreasi Baraya Mandiri adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang media yang menaungi website portal berita barayanews.co.id untuk menayangkan berita terkini dan terpercaya.

    Laman Kami
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Syarat Karya Tulis
    © 2026 PT Kreasi Baraya Mandiri

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.