Barayanews.co.id – Gelar perkara kasus laporan Satgas Covid-19 terhadap direksi RS Ummi terkait adanya dugaan menghalangi atau menghambat dalam penanganan atau penanggulangan
penyakit menular telah digelar Satreskrim Polresta Bogor Kota.
Hal itu merujuk pada Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UU RI No. 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
Hal tersebut dikatakan Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Hendri Fiuser di Mako Polresta Bogor Kota Jalan Kapten Muslihat, Kota Bogor, Senin (7/12/2020).
“Hari ini sudah dilaksanakan gelar perkara dalam rangka naik ke tahap penyidikan,” katanya.
Ia melanjutkan, statusnya kini naik ke tahap penyidikan.
“Selanjutnya tim penyidik akan kembali meminta dan mengumpulkan keterangan saksi dan barangbukti untuk selanjutnya menentukan siapa tersangkanya,” kata Hendri.
Lebih lanjut, kata Hendri, hingga tahap penyidikan, petugas telah memeriksa sebanyak 25 orang saksi.
“24 orang saksi dan satu orang saksi ahli dari pakar epidemiologi,” katanya.
Selanjutnya pihak kepolisian akan kembali memanggil saksi dan mengumpulkan barang bukti.