BOGOR – Anggota DPRD Kota Bogor, Atty Somaddikarya, meminta Dinas Perumahan dan Permukiman (Perumkim) Kota Bogor melakukan koreksi dan evaluasi terhadap perubahan usulan pengaspalan jalan menjadi kegiatan pengecoran yang disebut tidak sesuai dengan aspirasi masyarakat.
Atty mengatakan, usulan pengaspalan tersebut disampaikan langsung warga saat kegiatan reses anggota DPRD. Menurutnya, masyarakat mengajukan pengaspalan karena dinilai paling sesuai dengan kondisi eksisting dan kebutuhan di lingkungan mereka.
Namun, dalam proses perencanaan pembangunan, usulan tersebut justru berubah menjadi kegiatan pengecoran tanpa adanya sosialisasi maupun persetujuan kembali dari masyarakat penerima manfaat.
“Dalam pelaksanaan pembangunan, aspirasi masyarakat harus menjadi dasar utama dalam menentukan bentuk kegiatan. Pada saat reses, masyarakat secara jelas menyampaikan kebutuhan pengaspalan karena kondisi eksisting dan kebutuhan warga memang mengarah pada pengaspalan,” kata Atty.
Ia menilai perubahan usulan tersebut tidak mencerminkan kebutuhan riil masyarakat di lapangan. Karena itu, pemerintah daerah diminta tidak mengubah substansi aspirasi warga secara sepihak.
Menurut Atty, apabila terdapat alasan teknis yang menjadi dasar perubahan usulan, maka hal tersebut harus disampaikan secara terbuka kepada masyarakat.
“Saya tidak akan memperdebatkan aspal atau beton. Yang saya perjuangkan adalah penghormatan terhadap aspirasi masyarakat di RW 9 Kelurahan Sindangrasa. Ketika warga meminta pengaspalan lalu diubah menjadi betonisasi tanpa kesepakatan, ditambah adanya pernyataan bahwa aspirasi tidak akan diindahkan apabila berbeda pendapat dengan dinas, maka yang dipersoalkan adalah cara pandang terhadap pelayanan publik. APBD adalah uang rakyat, pejabat adalah pelayan rakyat, dan aspirasi rakyat tidak boleh diperlakukan seolah-olah sebagai belas kasihan dari dinas terkait,” beber Atty.
“Kami meminta Dinas Perumkim melakukan koreksi dan evaluasi terhadap perubahan usulan tersebut. Jika yang dibutuhkan masyarakat adalah pengaspalan, maka yang harus diperjuangkan adalah pengaspalan, kecuali terdapat alasan teknis yang kuat dan mendasar serta dikomunikasikan secara terbuka kepada warga,” ujarnya.
Atty juga mengaku telah berupaya meminta penjelasan mengenai dasar perubahan usulan tersebut. Namun hingga saat ini, pihaknya belum memperoleh respons yang jelas dari dinas terkait.
“Kami mempertanyakan dasar perubahan usulan pengaspalan menjadi pengecoran. Apakah perubahan tersebut berdasarkan kebutuhan masyarakat atau hanya karena pertimbangan administrasi, perencanaan, atau kebijakan sepihak dari dinas,” katanya.
Ia menegaskan bahwa aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui mekanisme resmi reses DPRD harus dijalankan sesuai kebutuhan warga dan tidak boleh ditafsirkan secara sepihak oleh perangkat daerah.
“Jika masyarakat meminta pengaspalan dan tidak membutuhkan pengecoran, maka disperumkim wajib menjelaskan dasar teknis, dasar anggaran, dan dasar kebijakan yang digunakan untuk mengubah usulan tersebut. Jangan sampai aspirasi yang disampaikan melalui mekanisme resmi reses DPRD kehilangan makna karena berubah ketika masuk ke meja perencanaan,” tegasnya.
BOGOR - Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, hadir dalam Bogor Affiliate Universe Tahun 2026…
BOGOR – Anggota DPRD Kota Bogor Komisi IV, Banu Lesmana Bagaskara, mengingatkan bahwa pemerintah daerah…
SUMBAWA – Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Pemuda dan Olahraga sekaligus Wakil Ketua Komisi X…
BOGOR – Pekerjaan pembukaan trase untuk Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Kelurahan Kayumanis,…
BOGOR — Mini Soccer Bupati Bogor Cup 2026 digelar untuk mempererat kekompakan jurnalis lintas organisasi…
BOGOR – Ketua DPRD Kota Bogor, Dr. Adityawarman Adil, menghadiri kegiatan Musyawarah Kota (Mukota) VIII…
This website uses cookies.