BOGOR — DPRD Kota Bogor menilai sistem pengelolaan parkir saat ini perlu dibenahi secara menyeluruh guna meningkatkan pendapatan daerah sekaligus menutup celah kebocoran. Salah satu langkah yang didorong adalah penyederhanaan alur setoran dengan menghapus peran Danru dalam penerimaan uang parkir.
Dorongan tersebut disampaikan Ketua Komisi II Bidang Perekonomian dan Keuangan DPRD Kota Bogor, Achmad Rifki Alaydrus, usai rapat bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor di ruang rapat Komisi II DPRD Kota Bogor, Rabu (5/8/2026).
Menurut Rifki, mekanisme setoran parkir perlu diubah agar pembayaran dari pengguna bisa langsung masuk ke sistem yang terhubung dengan pemerintah tanpa melalui perantara.
“Intinya tinggal ketegasan dan keberanian Kepala Dinas. Alurnya harus benar-benar diubah. Pengguna parkir, jukir, nah jukirnya harus langsung setor, tidak ada lagi Danru,” kata Rifki.
Ia menjelaskan, ke depan Danru cukup menjalankan fungsi pengawasan di lapangan tanpa terlibat dalam pengelolaan uang parkir.
“Danru tugasnya sekarang hanya sebatas pengawasan dan pengecekan, benar atau tidaknya segala macam di jukir. Jadi dari pengguna parkir, jukir sudah langsung harus setor. Tidak ada lagi Danru pegang uang,” tegasnya.
Selain itu, DPRD juga mendorong penerapan sistem digital dalam pengelolaan parkir, seperti penggunaan QR, virtual account, hingga aplikasi untuk pencatatan transaksi.
“Itu harus, virtual account, QR, dan aplikasi. Intinya nanti dari Dishub kita lagi coba dorong penguatan pengaplikasian, baik itu parkir tercatat dengan aplikasi yang mereka buat,” ujarnya.
Rifki menambahkan, sistem digital tersebut perlu diselaraskan dengan mekanisme pencetakan tiket parkir yang saat ini masih melibatkan Bappeda.
“Nanti kita mau coba sinkronkan, apakah tetap Bappeda yang mencetak atau memang di aplikasi nanti yang dibuat oleh Dishub,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa transaksi tunai di lapangan harus mulai dikurangi bahkan dihilangkan agar alur penerimaan lebih transparan dan akuntabel.
“Intinya harus ada virtual account dan tidak ada lagi cash di lapangan,” katanya.
Menurutnya, perubahan sistem ini penting untuk memangkas rantai setoran yang selama ini berpotensi menimbulkan kebocoran.
“Menghindari kebocoran. Saat ini kebocoran karena itu tiga: pengguna parkir, jukir, Danru baru ke Pemkot. Kalau itu langsung kita potong saja. Danru sudah tidak ada terima duit lagi,” ungkapnya.
Sebagai perbandingan, DPRD Kota Bogor bersama sejumlah perangkat daerah telah melakukan kunjungan kerja ke Kota Malang untuk mempelajari pengelolaan parkir. Rifki menilai ada kesamaan dari sisi jumlah penduduk, meski jumlah kendaraan di Kota Bogor lebih tinggi.
“Penduduk hampir sama dengan Kota Malang. Tapi dari kendaraan bermotor lebih banyak kita. Nah, kenapa di Malang lebih bagus?” ujarnya.
Dari hasil studi tersebut, ia menilai kunci utama keberhasilan terletak pada konsistensi dan ketegasan dalam penerapan sistem.
“Intinya tinggal ketegasan dan keberanian Kepala Dinas,” imbuhnya.
Terkait target pendapatan, Rifki mengungkapkan adanya perbedaan antara hasil kajian dengan target yang disusun pemerintah daerah. Salah satu kajian dari IPB memperkirakan potensi pendapatan parkir mencapai sekitar Rp12 miliar, sementara Dishub menargetkan Rp6 miliar pada 2027.
“Kalau beberapa kajian kan ada yang dari kajian IPB Rp 12 miliar. Tapi kemarin Dishub menargetkan Rp 6 miliar,” ungkapnya.
Namun demikian, ia menyoroti realisasi pendapatan parkir yang masih tergolong rendah hingga saat ini, sehingga diperlukan perhitungan target yang lebih realistis.
“Realisasi tahun ini sampai sekarang baru di bawah Rp 2 miliar. Ini harusnya bisa lebih dirasionalisasi terkait target,” pungkasnya.