BOGOR – Polemik Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4/4216-Dinsos tentang pembatasan penerima bantuan sosial berdasarkan pemeringkatan desil menemui titik terang. DPRD Kota Bogor dan Pemerintah Kota Bogor sepakat melakukan perubahan terhadap surat edaran tersebut setelah dilakukan rapat bersama Sekretaris Daerah dan Dinas Sosial.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor, Said Muhammad Mohan, mengatakan DPRD meminta surat edaran tersebut dicabut atau direvisi karena data desil yang digunakan sebagai dasar penyaluran bantuan sosial dinilai belum akurat.
“Masih banyak warga miskin yang masuk desil tinggi, sementara yang mampu justru berada di desil rendah. Data ini belum clear dan belum faktual untuk dijadikan dasar penyaluran bansos daerah,” kata Said.
Menurutnya, penggunaan data yang belum valid berpotensi menghilangkan hak masyarakat miskin untuk menerima bantuan sosial yang bersumber dari APBD Kota Bogor.
Dalam rapat tersebut, DPRD secara tegas mengusulkan pencabutan surat edaran. Namun, Sekda menyampaikan kebijakan yang akan ditempuh adalah merevisi surat tersebut. Bagi DPRD, yang terpenting adalah adanya perubahan substansi dan instruksi kepada aparatur di wilayah agar tidak terjadi salah tafsir dalam pelaksanaan bantuan sosial.
Said menegaskan DPRD tidak mempersoalkan bantuan sosial yang bersumber dari APBN karena telah diatur melalui kebijakan Kementerian Sosial. Namun, untuk bantuan sosial yang bersumber dari APBD, pemerintah daerah dinilai memiliki kewenangan untuk menyesuaikan kebijakan dengan kondisi riil masyarakat.
Ketua Komisi IV, DPRD Kota Bogor, Fajar Muhamad Nur Terkait dengan SE ya sudah dijelaskan dengan teman-teman Komisi I tadi ya, sebetulnya cukup clear dan kami di DPRD sepakat untuk, apa, merevisi dari surat edaran Sekda tersebut supaya tidak salah tafsir, ya. Dan supaya tidak menghambat bantuan-bantuan sosial yang memang sudah terjadwal dan memang sudah berkala ya, BNBA, By Name By Address. Jadi Komisi IV juga menegaskan terkait dengan data sanggah. Karena posisi sekarang itu, kita sama-sama tahu bahwa desil ini kan gak, belum clear nih. Nah, pasti juga masyarakat juga banyak yang belum puas terkait dengan hasil dari desil tersebut. Nah, ini perlu ditekankan di pemerintah daerah untuk menyediakan portal sanggah, gitu. Nah, dan tindak lanjut dari sanggah itu juga harus jelas dan terukur, gitu. Walaupun kita tahu di dalam SIKS-NG itu 3 bulan, ya. 3 bulan, 3 bulan setelah data masuk itu setiap triwulan akan diverifikasi. Nah, ini penting, ketika data ini tidak berubah juga, harus ke mana masyarakat mengadu? Nah, tadi kita sampaikan di dalam forum bahwa harus memiliki juklak-juknis yang clear terkait dengan data sanggah atau portal pengaduan dari masyarakat, gitu. Itu mungkin, Mas.
Senada, Wakil Ketua DPRD Kota Bogor, Zenal Abidin, mengatakan hasil rapat menyepakati perlunya pencabutan atau revisi surat edaran tersebut demi kepentingan masyarakat.
Ia juga mendorong Dinas Sosial terus menyempurnakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) agar semakin akurat dan dapat menjadi dasar penyusunan kebijakan yang lebih kuat di masa mendatang.
Said menambahkan DPRD tetap mendukung penggunaan DTKS dan pemeringkatan desil sebagaimana arahan pemerintah pusat, sepanjang data yang digunakan telah sesuai dengan kondisi faktual masyarakat di lapangan.
BOGOR – Anggota DPRD Kota Bogor, Atty Somaddikarya, meminta Dinas Perumahan dan Permukiman (Perumkim) Kota…
BOGOR - Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, hadir dalam Bogor Affiliate Universe Tahun 2026…
BOGOR – Anggota DPRD Kota Bogor Komisi IV, Banu Lesmana Bagaskara, mengingatkan bahwa pemerintah daerah…
SUMBAWA – Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Pemuda dan Olahraga sekaligus Wakil Ketua Komisi X…
BOGOR – Pekerjaan pembukaan trase untuk Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Kelurahan Kayumanis,…
BOGOR — Mini Soccer Bupati Bogor Cup 2026 digelar untuk mempererat kekompakan jurnalis lintas organisasi…
This website uses cookies.