Pemerintahan

Sidak TPA Jatiwaringin, Menteri LH Temukan Pelanggaran Lingkungan Berat

TANGERANG – Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (LH/BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang, pada Jumat (16/5/2025). Dalam sidak tersebut, Hanif didampingi oleh Deputi Penegakan Hukum (Gakkum) dan Deputi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL).

Hanif menyatakan keprihatinannya atas kondisi TPA yang saat itu dilanda kebakaran dan mengalami pencemaran air lindi tanpa penanganan memadai. Ia menilai pengelolaan sampah di lokasi tersebut masih menggunakan sistem open dumping yang sangat tidak ramah lingkungan.

“Kondisi TPA Jatiwaringin sangat memprihatinkan. Ditemukan kebakaran aktif dan pencemaran air lindi yang belum ditangani secara serius. Ini harus segera dibenahi,” tegas Hanif.

Sebagai tindak lanjut, Hanif langsung memerintahkan Deputi Gakkum untuk melakukan verifikasi lapangan terhadap pengelolaan TPA. Jika ditemukan unsur kelalaian atau kesengajaan, pihak pengelola akan diproses secara hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Jika perintah tidak dilaksanakan, maka akan dikenakan sanksi pidana. Kami akan memberikan pemberatan sanksi kepada pihak yang bertanggung jawab,” ujarnya.

Hanif juga menyoroti minimnya komitmen dari pemerintah daerah dalam menangani persoalan sampah, padahal berbagai solusi teknologi telah tersedia dan dapat diakses dengan harga terjangkau.

“Solusinya banyak, tinggal pemerintah kabupaten/kota mau melaksanakan atau tidak. Perlu keseriusan dan kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat,” katanya.

Ia menambahkan bahwa penanganan yang selama ini bersifat kuratif justru lebih mahal dibanding langkah preventif dan preemtif. Hanif juga menyesalkan kurangnya perhatian terhadap pengelolaan air lindi, meski alat dan teknologi sudah tersedia, termasuk dari luar negeri.

“Tangerang ini potensinya besar, banyak kawasan industri yang bisa diajak kerja sama menyelesaikan persoalan sampah. Tapi yang terjadi malah sebaliknya,” tutur Hanif.

Kementerian Lingkungan Hidup, lanjut Hanif, berkomitmen mengambil langkah tegas untuk menyelamatkan lingkungan. Ia menegaskan bahwa meski kementerian bertanggung jawab di hilir, pengelolaan lingkungan tetap menjadi tanggung jawab pengelola usaha dan kepala daerah.

“Semua kepala daerah sudah kami beri arahan. Jika tidak dipatuhi, akan ada sanksi tegas,” tutup Hanif.

Recent Posts

Didesak DPRD, Pemkot Sepakati SE Soal Bansos Direvisi

BOGOR – Polemik Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4/4216-Dinsos tentang pembatasan penerima bantuan sosial berdasarkan pemeringkatan…

8 jam ago

Tak Sesuai Aspirasi, Atty Somaddikarya Minta Disperumkim Koreksi Perubahan Usulan Jalan

BOGOR – Anggota DPRD Kota Bogor, Atty Somaddikarya, meminta Dinas Perumahan dan Permukiman (Perumkim) Kota…

17 jam ago

Jenal Mutaqin Soroti Peluang Ekonomi Digital di Kota Bogor

BOGOR - Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, hadir dalam Bogor Affiliate Universe Tahun 2026…

2 hari ago

Banu Lesmana Bagaskara: Daerah Tidak Terikat Desil DTSEN Seperti Pusat, SE Sekda Kota Bogor Wajib Dicabut

BOGOR – Anggota DPRD Kota Bogor Komisi IV, Banu Lesmana Bagaskara, mengingatkan bahwa pemerintah daerah…

2 hari ago

Hadiri Agenda Strategis di Sumbawa, DPP PDI Perjuangan Perkuat Konsolidasi

SUMBAWA – Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Pemuda dan Olahraga sekaligus Wakil Ketua Komisi X…

3 hari ago

Vibro DPUPR Kota Bogor Dirusak, Pengerjaan Trase PSEL Kayumanis Terhambat

BOGOR – Pekerjaan pembukaan trase untuk Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Kelurahan Kayumanis,…

5 hari ago

This website uses cookies.