Pemerintahan

Sidak TPA Jatiwaringin, Menteri LH Temukan Pelanggaran Lingkungan Berat

TANGERANG – Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (LH/BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang, pada Jumat (16/5/2025). Dalam sidak tersebut, Hanif didampingi oleh Deputi Penegakan Hukum (Gakkum) dan Deputi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL).

Hanif menyatakan keprihatinannya atas kondisi TPA yang saat itu dilanda kebakaran dan mengalami pencemaran air lindi tanpa penanganan memadai. Ia menilai pengelolaan sampah di lokasi tersebut masih menggunakan sistem open dumping yang sangat tidak ramah lingkungan.

“Kondisi TPA Jatiwaringin sangat memprihatinkan. Ditemukan kebakaran aktif dan pencemaran air lindi yang belum ditangani secara serius. Ini harus segera dibenahi,” tegas Hanif.

Sebagai tindak lanjut, Hanif langsung memerintahkan Deputi Gakkum untuk melakukan verifikasi lapangan terhadap pengelolaan TPA. Jika ditemukan unsur kelalaian atau kesengajaan, pihak pengelola akan diproses secara hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Jika perintah tidak dilaksanakan, maka akan dikenakan sanksi pidana. Kami akan memberikan pemberatan sanksi kepada pihak yang bertanggung jawab,” ujarnya.

Hanif juga menyoroti minimnya komitmen dari pemerintah daerah dalam menangani persoalan sampah, padahal berbagai solusi teknologi telah tersedia dan dapat diakses dengan harga terjangkau.

“Solusinya banyak, tinggal pemerintah kabupaten/kota mau melaksanakan atau tidak. Perlu keseriusan dan kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat,” katanya.

Ia menambahkan bahwa penanganan yang selama ini bersifat kuratif justru lebih mahal dibanding langkah preventif dan preemtif. Hanif juga menyesalkan kurangnya perhatian terhadap pengelolaan air lindi, meski alat dan teknologi sudah tersedia, termasuk dari luar negeri.

“Tangerang ini potensinya besar, banyak kawasan industri yang bisa diajak kerja sama menyelesaikan persoalan sampah. Tapi yang terjadi malah sebaliknya,” tutur Hanif.

Kementerian Lingkungan Hidup, lanjut Hanif, berkomitmen mengambil langkah tegas untuk menyelamatkan lingkungan. Ia menegaskan bahwa meski kementerian bertanggung jawab di hilir, pengelolaan lingkungan tetap menjadi tanggung jawab pengelola usaha dan kepala daerah.

“Semua kepala daerah sudah kami beri arahan. Jika tidak dipatuhi, akan ada sanksi tegas,” tutup Hanif.

Recent Posts

Siapkan Beauty Contest, Perumda Pasar Bakal Konsep Eks Pasar Bogor Jadi Kawasan Terpadu

BOGOR - Perumda Pasar Pakuan Jaya (PPJ) mulai menyiapkan rencana revitalisasi kawasan eks Plaza Bogor…

3 hari ago

Pasar Merdeka Segera Beroperasi, PPJ Siapkan Relokasi Ratusan Pedagang dan PKL

BOGOR — Pembangunan Pasar Merdeka Kota Bogor kini memasuki tahap akhir penyelesaian. Perumda Pasar Pakuan…

3 hari ago

Komisi II Dorong Reformasi Parkir, Peran Danru Diusulkan Dihapus

BOGOR — DPRD Kota Bogor menilai sistem pengelolaan parkir saat ini perlu dibenahi secara menyeluruh…

4 hari ago

Edukasi Antikorupsi di Perumda Tirta Pakuan, Fokus pada Mitigasi Risiko dan AGHT

BOGOR — Upaya pencegahan tindak pidana korupsi terus diperkuat. Salah satunya melalui kampanye antikorupsi dan…

4 hari ago

Dirum PPJ Dikabarkan Mundur, Dewan Minta Segera Cari Plt

BOGOR — Ketua Komisi II DPRD Kota Bogor, Achmad Rifky Alaydrus, merespons pengajuan pengunduran diri…

4 hari ago

Optimalkan Distribusi Air, Tirta Pakuan Aktifkan Pipa di MA Salmun

BOGOR — Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Pakuan Kota Bogor terus berupaya mengoptimalkan pendistribusian air…

4 hari ago

This website uses cookies.