Kota Bogor

Raker dengan Dinas KUKM Perdagin, Komisi II DPRD Kota Bogor Soroti Program Kerja

 

BOGOR – Komisi II DPRD Kota Bogor menggelar rapat kerja dengan Dinas KUKM Perdagin, Kamis (27/1/2021). Dalam rapat tersebut, Ketua Komisi II DPRD Kota Bogor, Edy Darmawasnyah menyoroti perihal program kerja yang memiliki potensi pendapatan.

“Kita tahu dimasa pandemi ini, pendapatan asli daerah (PAD) Kota Bogor merosot tajam. Dari Rp1,1 triliun menjadi Rp960 miliar. Oleh karena itu, ini menjadi perhatian kami, agar program yang diusung bisa menghasilkan pendapatan yang riil,” ujar Edy.

Lebih lanjut, Edy juga menyoroti perihal pendapatan dari minuman beralkohol (minol) di Kota Bogor. Ia mengaku masih mendapati adanya kebocoran pendapatan dari minol yang dijajakan di Kota Bogor. Padahal peredarannya sudah dibatasi dengan Perwali nomor 48 tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penertiban Minuman Beralkohol di Kota Bogor.

“Jadi kami mengharapkan, Disperindagkop bisa mengawasi betul peredaran minol ini, agar loss potential PAD bisa ditekan. Itu kebocoran pendapatan yang sangat tinggi kalau dibiarkan,” ungkap Edy.

Dilokasi yang sama, Sekretaris Komisi II DPRD Kota Bogor, Atty Somaddikarya meminta data cafe dan resto yang menjual minol di Kota Bogor, agar nantinya pihak DPRD Kota Bogor bisa memastikan bahwa tidak ada peredaran minol yang lolos dari pantauan Dinas KUKM Perdagin.

“Kasus minol ini harus satu frekuensi. Kalau ditolak, ya dicabut peredarannya, jangan disembunyikan. Makanya saya minta nanti Disperindagkop menyampaikan data cafe dan resto mana saja yang menjual minol dan akan kita pastikan bahwa tidak ada itu golongan B dan C,” tegasnya.

Atty juga mengungkapkan, berdasarkan data yang diterima olehnya, penjualan minol di atas 5 persen masih ada di salah satu resto yang izinnya baru saja dikeluarkan Agustus tahun lalu. Sehingga menurutnya ini menjadi fakta terbalik dari peryataan walikota, bahwa tidak akan memberi izin minol di atas 5 persen di Kota Bogor.

“Pernyataan pak wali dengan sidak di berbagai cafe dan resto akhir-akhir ini membuat peryataan tidak akan mengeluarkan izin minol tidak sejalan dengan kenyataannya. Makanya kami ingin memeastikan bahwa tidak ada minol golongan B dan C yang beredar di Kota Bogor dari izinnya,” ungkapnya.

Lebih lanjut, anggota Komisi II DPRD Kota Bogor, Bambang Dwi Wahyono menyoroti perihal program kerja yang berkaitan dengan pendapatan dari sektor penjualan produk ekspor. Ia berharap, program ini bisa mendongkrak pendapatan Kota Bogor dan menghasilkan produk khas ekspor Kota Bogor.

“Banyak produk UMKM kita yang bisa diekspor dan dijadikan produk khas. Ini saya harap bisa dimaksimalkan di program kerja agar bisa menjadi sumber pendapatan yang jelas,” pungkasnya.

Share

Recent Posts

Rozi Putra Soroti SILPA Dinas Sosial Kota Bogor, Sebut Hak Warga Miskin Jangan Tertunda

​BOGOR – Anggota Komisi IV DPRD Kota Bogor, Rozi Putra, menyoroti masih adanya Sisa Lebih…

2 hari ago

Dinkes Kota Bogor Gelar Cek Kesehatan Gratis untuk Wartawan, CKG Tertinggi di Jawa Barat

BOGOR – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bogor menggelar layanan Cek Kesehatan Gratis (CKG) bagi para…

2 hari ago

Tanah Proyek Batutulis Berceceran, Jenal Mutaqin Ingatkan Kontraktor Soal Keselamatan Proyek

BOGOR - Pembangunan trase jalan baru Batutulis di Kecamatan Bogor Selatan menjadi sorotan Wakil Wali…

4 hari ago

Komitmen Pemkot Bogor untuk Terus Tingkatkan Pelayanan Publik

BOGOR - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Denny Mulyadi, menegaskan agar seluruh perangkat daerah harus…

5 hari ago

Perda Ekonomi Kreatif Disahkan, Perkuat Kota Bogor Menjadi Kota Kreatif Berdaya Saing Global

BOGOR - Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Dewan…

5 hari ago

Penataan Angkot Berjalan, Dedie Rachim : 213 Kendaraan Sudah Ditertibkan

BOGOR – Wali Kota Bogor Dedie Rachim memastikan pelaksanaan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 11…

5 hari ago

This website uses cookies.