Ekonomi

Perda Ekonomi Kreatif Disahkan, Perkuat Kota Bogor Menjadi Kota Kreatif Berdaya Saing Global

BOGOR – Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor yang telah membahas dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Ekonomi Kreatif menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Bogor, Selasa (7/7/2026).

Perda ini lahir dari kesadaran bahwa ekonomi kreatif memiliki arti penting dan kedudukan strategis dalam menopang ketahanan serta pertumbuhan ekonomi masyarakat, mengembangkan inovasi, kreativitas, dan daya saing, sekaligus menciptakan lapangan kerja baru.

“Dengan adanya Peraturan Daerah ini, menegaskan komitmen untuk menjadikan Kota Bogor sebagai kota kreatif yang berdaya saing nasional maupun global, berakar pada budaya lokal, serta mampu memberikan kesejahteraan bagi masyarakat,” ucap Dedie Rachim.

Perda ini secara komprehensif memuat kewenangan pemerintah daerah dalam menyediakan sarana dan prasarana, meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM), serta mendukung ekosistem kreatif.

Selain itu, Perda juga mengatur perlindungan usaha dan hasil kreativitas pelaku ekonomi kreatif, termasuk fasilitasi hak kekayaan intelektual (HKI), pengembangan ekosistem ekonomi kreatif melalui riset, pendidikan, permodalan, infrastruktur, standardisasi produk, promosi, dan sistem pemasaran, penetapan subsektor ekonomi kreatif yang menjadi prioritas pengembangan di Kota Bogor, serta mekanisme pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan pemberian insentif bagi pelaku ekonomi kreatif.

“Dengan demikian, Peraturan Daerah ini bukan hanya menjadi landasan hukum, tetapi juga menjadi pedoman strategis bagi seluruh pemangku kepentingan dalam mengarusutamakan ekonomi kreatif ke dalam rencana pembangunan daerah,” ujar Dedie Rachim.

Rapat Paripurna penetapan Perda tentang Penyelenggaraan Ekonomi Kreatif dipimpin Ketua DPRD Kota Bogor, Adityawarman Adil.

Sebelum dilakukan pengambilan keputusan melalui persetujuan anggota DPRD, pimpinan rapat terlebih dahulu mempersilakan juru bicara Panitia Khusus (Pansus) Penyelenggaraan Ekonomi Kreatif untuk menyampaikan hasil pembahasan.

“DPRD telah memfasilitasi pembahasan Raperda ini hingga disahkan menjadi Perda yang diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujar Adityawarman Adil.

Adityawarman menambahkan, laporan yang disampaikan Pansus merupakan hasil pembahasan mengenai penyelenggaraan, perlindungan, dan pengembangan ekonomi kreatif di Kota Bogor.

“Dari pembahasan tersebut, seluruh anggota DPRD yang mengikuti rapat setuju, sehingga Raperda ini disetujui untuk menjadi Perda tentang Penyelenggaraan Ekonomi Kreatif,” ucapnya.

Ketua Pansus Penyelenggaraan Ekonomi Kreatif, Karina Soerbakti, mengatakan bahwa setelah Perda ini disetujui, pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk melakukan pengembangan ekonomi kreatif secara lebih terarah. Secara umum, Perda ini terdiri atas 17 bab dan 59 pasal.

“Sehingga ini bisa menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dan membantu para pemangku kepentingan dalam pengembangan ekonomi kreatif,” ujarnya.

Perda ini juga memberikan landasan hukum bagi penyelenggaraan ekonomi kreatif dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, menciptakan ekosistem ekonomi kreatif yang berdaya saing global, serta membuka kesempatan dan peluang kerja.

Recent Posts

Komitmen Pemkot Bogor untuk Terus Tingkatkan Pelayanan Publik

BOGOR - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Denny Mulyadi, menegaskan agar seluruh perangkat daerah harus…

1 jam ago

Penataan Angkot Berjalan, Dedie Rachim : 213 Kendaraan Sudah Ditertibkan

BOGOR – Wali Kota Bogor Dedie Rachim memastikan pelaksanaan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 11…

5 jam ago

Pemkot Bogor Luncurkan SIMASDA, Perkuat Tata Kelola Aset Daerah yang Transparan dan Akuntabel

BOGOR - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor resmi meluncurkan Smart Asset Governance Sistem Informasi Manajemen Aset…

9 jam ago

Wali Kota Bogor Instruksikan Satpol PP Bersihkan PKL dan Tegakkan Perda

BOGOR - Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, meminta Satpol PP Kota Bogor untuk menegakkan…

10 jam ago

Luncurkan Simasda, Pemkot Bogor Perkuat Tata Kelola Aset Demi Tingkatkan PAD

  BOGOR – Pemerintah Kota Bogor resmi meluncurkan Smart Asset Governance Sistem Informasi Manajemen Aset…

1 hari ago

Soal Keributan di THM, Pemkot Bogor Bakal Evaluasi THM, Komisi I Panggil Sejumlah OPD

BOGOR – Buntut dari rekaman amatir yang memperlihatkan baku hantam antar pengunjung di kelab malam…

1 hari ago

This website uses cookies.