Kota Bogor

Polresta Bogor Kota Ungkap Peredaran Sabu Senilai Rp 2 Miliar

BOGOR – Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu senilai Rp 2 miliar.

Sedikitnya polisi mengamankan 20 orang tersangka, dua orang diantaranya merupakan tersangka dengan jenis ganja

“Di awal tahun ini kami telah berhasil mengungkap sebanyak 2,2 kg sabu dan sebanyak 1,5 kg ganja dengan total tersangka sebanyak 20 orang,” kata Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro saat konferensi pers di Terminal Baranangsiang, Kota Bogor, Selasa (25/1/2022).

Ia mengatakan, dalam pengungkapan itu ada beberapa kasus yang menonjol dengan mengamankan barang bukti jenis sabu seberat 1,42 kg sabu dan ganja seberat 60 gram dari tangan tersangka MA (31) dan tersangka RMR (31) di Jalan Tajur, Kecamatan Bogor Timur.

Kemudian, lanjut dia, pihaknya berhasil mengamankan sabu seberat 507 gram dari tangan RH (36) di Perumahan Chitoh Kecamatan Cibungbulang Kabupaten Bogor.

“Sedangkan ganja seberat 900 gram berhasil diamankan dari tangan M (26) di Ciomas, Kabupaten Bogor dan ganja seberat 500 gram dari tangam tersangka DS (21) di Jalan Binamarga, Kelurahan Baranangsiang Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor,” ungkapnya.

Dari ke-18 tersangka ini kata Susatyo merupakan jaringan Bogor Raya yang meliputi wilayah Kota Bogor, Kabupaten Bogor dan Cianjur dengan modus address atau sel terputus.

“Modus addrres atau sel terputus itu dimana antara penjual dan pembeli semuanya menentukan titik,” katanya.

Ia menegaskan, dengan pengungkapan ini pihaknya berkomitmen terhadap pengungkapan perdaran narkotika di Kota Bogor.

Selain itu, dirinya juga mengimbau kepada semua masyarakat agar melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengidentikasikan ada peredaran narkotika.

“Para tersangka melanggar pasal 114 ayat (2) subsidier pasal 112 ayat (2) dan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 111 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, maka pelakunya akan dikenakan pidana mati, seumur hidup, ataupun penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” tutupnya.

Share

Recent Posts

Siap Hadapi Porprov, Dedie–Jenal Beri Dukungan untuk Cabor

BOGOR – Kesiapan para atlet yang akan berlaga pada Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Jawa Barat…

5 hari ago

Menata Wilayah, Panaragan Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Bencana

BOGOR – Kelurahan Panaragan, Kecamatan Bogor Tengah, kini tengah bersolek melalui berbagai program pembangunan infrastruktur…

5 hari ago

Dikelola Tirta Pakuan, Pemkot Bogor Luncurkan LLTT di IPLT Tanah Baru

BOGOR – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor resmi meluncurkan program Layanan Lumpur Tinja Terjadwal (LLTT) yang…

6 hari ago

Pemkot Bogor Raih 4 Penghargaan dari KPPN

BOGOR – Raih empat penghargaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor tunjukkan…

6 hari ago

Strategi Tirta Pakuan Atasi Tantangan Distribusi Air Bersih

BOGOR - Direktur Operasional Perumda Tirta Pakuan, Dani Rakhmawan menyatakan pihaknya telah menyiapkan sejumlah strategi…

2 minggu ago

Perekonomian Tumbuh Pesat, Babakan Benahi PKL dan Sarpras

BOGOR – Kelurahan Babakan, Kecamatan Bogor Tengah, menjadi salah satu pusat aktivitas ekonomi di Kota…

2 minggu ago

This website uses cookies.