Barayanews.co.id – Polisi mengungkap modus yang digencarkan para pelaku tindak kekerasan tawuran yang terjadi beberapa waktu lalu di wilayah hukum Kota Bogor pada Senin (08/03/2021).
“Modusnya berseteru di media sosial, kemudian menentukan tempat untuk tawuran. Kemudian sajam yang mereka miliki ini disembunyikan di tempat basecamp-nya,” jelas Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol. Susatyo Purnomo Condro saat menggelar Konferensi Pers di simpang Suryakencana, Bogor Tengah, Kota Bogor.
Susatyo melanjutkan, Tim Kujang yang terdiri dari kepolisian, Kodim, dan stakeholder lainnya melakukan operasi senyap. “Senjata yang Tim Kujang sita dari hasil operasi kemungkinan digunakan untuk tawuran,” lanjut dia.
Enam pelaku diamankan polisi, satu diantaranya dihadiahi timah panas di kaki kirinya. Selain itu sebagai barang bukti, sedikitnya 38 senjata tajam juga turut diamankan polisi.
Para pelaku pelaku dijerat Pasal 2 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara.
BOGOR - Kelurahan Kencana, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, menyimpan berbagai tantangan wilayah yang cukup…
BOGOR - PT Kereta Api Indonesia (KAI) (Persero) bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melakukan pembahasan…
BOGOR - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menggelar…
BOGOR — EIGER memperkenalkan EIGER Nature sebagai wajah baru destinasi ekowisata yang dikembangkan di Bogor,…
BOGOR - Kelurahan Kebon Pedes, atau yang akrab disebut warga sebagai Bondes, terus bertransformasi menjadi…
BOGOR — Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Bogor memperkuat upaya menjaga stabilitas politik,…
This website uses cookies.