Banu Lesmana Bagaskara: Daerah Tidak Terikat Desil DTSEN Seperti Pusat, SE Sekda Kota Bogor Wajib Dicabut

BOGOR – Anggota DPRD Kota Bogor Komisi IV, Banu Lesmana Bagaskara, mengingatkan bahwa pemerintah daerah memiliki kewenangan dalam menetapkan kebijakan bantuan sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Menurutnya, kebijakan daerah tidak harus sepenuhnya terikat pada skema desil dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang menjadi acuan program bantuan pemerintah pusat.

Banu menjelaskan bahwa DTSEN memang menjadi dasar penting dalam pelaksanaan berbagai program bantuan yang bersumber dari pemerintah pusat. Namun, untuk program dan bantuan sosial yang dibiayai melalui APBD, pemerintah daerah memiliki ruang kebijakan yang dapat disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat di daerah.

“Jangan sampai ada warga yang benar-benar membutuhkan justru tidak mendapatkan bantuan hanya karena terkendala klasifikasi desil dalam DTSEN. Pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk menyusun kebijakan yang lebih responsif terhadap kondisi riil masyarakat Kota Bogor,” ujar Banu.

Politisi PDI Perjuangan tersebut menilai Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah Kota Bogor yang menjadikan desil DTSEN sebagai syarat mutlak dalam penyaluran program bantuan daerah perlu dievaluasi dan dicabut. Menurutnya, kebijakan tersebut berpotensi membatasi akses masyarakat terhadap berbagai program sosial yang sebenarnya menjadi kewenangan pemerintah daerah.

“Jika Surat Edaran tersebut membatasi ruang pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan dan bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan, maka surat edaran itu wajib dicabut. Program yang bersumber dari APBD harus dapat mengakomodasi kebutuhan warga berdasarkan kondisi faktual di lapangan,” tegasnya.

Banu juga mendorong Pemerintah Kota Bogor untuk memperkuat mekanisme verifikasi dan validasi data di tingkat daerah agar bantuan sosial dapat tepat sasaran tanpa mengabaikan masyarakat yang belum terakomodasi dalam basis data nasional.

“Kita tentu mendukung perbaikan tata kelola data sosial. Namun, jangan sampai data menjadi penghalang bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan. Prinsip utama kebijakan sosial adalah keadilan dan keberpihakan kepada warga yang membutuhkan,” pungkasnya.

Sebagai anggota Komisi IV DPRD Kota Bogor yang membidangi kesejahteraan rakyat, pendidikan, kesehatan, dan urusan sosial, Banu menegaskan akan terus mengawal agar kebijakan bantuan sosial di Kota Bogor tetap berpihak kepada masyarakat serta memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk mengambil langkah-langkah yang adaptif sesuai kebutuhan warga.

Share

Recent Posts

Atlet Junior Antar Judo Kota Bogor Lampaui Target 9 Medali Emas, Bidik Juara Umum

BOGOR — Cabang olahraga (cabor) judo Kota Bogor tampil gemilang dan melampaui target pada ajang…

56 menit ago

‎Cabor Soft Tenis Kabupaten Bogor Juara Umum Porprov XV Jabar 2026

‎BANDUNG - Atlet Soft Tenis Kabupaten Bogor berhasil mengakhiri Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) XV Jawa…

1 jam ago

Kempo Kota Bogor Bidik Enam Medali Emas di Porprov XV Jabar 2026, Andalkan Hasil Try Out di Jepang

BOGOR – Cabang olahraga (cabor) Shorinji Kempo Kota Bogor membidik enam medali emas pada Pekan…

1 jam ago

Ketua Kontingen Beri Arahan Tenaga Pendukung Porprov XV Tahun 2026

BOGOR - Ketua Kontingen Kota Bogor pada Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) XV Jawa Barat, Jenal…

1 jam ago

Lantik Pengurus DPPI 2026-2030, Jenal Titip Pesan Edukasi Pancasila

BOGOR - Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, melantik kepengurusan Pelaksana Daerah Duta Pancasila Paskibraka…

1 jam ago

Dedie Rachim Paparkan Komitmen Pemkot Bogor dalam Keterbukaan Informasi Publik

BOGOR - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menjalani presentasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik…

1 jam ago

This website uses cookies.