Kota Bogor

Atty Somaddikarya Minta Pemkot Mengacu Keputusan Walikota 2024 Saat Pencairan RTLH

BOGOR – Anggota DPRD Kota Bogor, Atty Somaddikarya, mendesak Pemerintah Kota Bogor untuk segera merevisi Keputusan Walikota (Kepwal) No 460/Kep 101/Disperumkim 2023 tentang Pagu Maksimal Anggaran Rumah Tidak Layak Huni di Kota Bogor.

Ia menegaskan bahwa pencairan RTLH tahun 2024 tidak boleh lagi mengacu pada Kepwal 2023.

Menurut Atty, Kepwal 2023 yang mengatur hibah dan bantuan sosial tersebut perlu segera direvisi karena terindikasi tidak memenuhi kepatutan dan berpotensi menimbulkan kerugian yang bersumber dari APBD Tahun 2023.

“Sebab berpotensi menimbulkan kerugian yang bersumber dari APBD,” tegasnya.

Atty melanjutkan, hibah dan bantuan sosial untuk program RTLH memang bersumber dari pemerintah, tetapi biaya administrasi pembuatan proposal Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) yang dituangkan dalam Kepwal tersebut, paling besar Rp250 ribu tidak dituangkan dalam lembar LPJ berdasarkan kepwal 2023.

Atty menjelaskan bahwa penetapan biaya administrasi dalam produk hukum yang ditujukan kepada penerima manfaat RTLH harus diperjelas, karena LPJ merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh penerima manfaat.

“Ya sebab LPJ RTLH merupakan bentuk laporan dan kewajiban yang harus diselesaikan oleh penerima bantuan,” jelas Atty.

Wakil Ketua Komisi IV itu menambahkan hal itu sudah diatur dalam syarat dan ketentuan pengajuan RTLH, termasuk Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang harus diserahkan setelah proses verifikasi dan validasi oleh dinas terkait, hingga akhirnya masuk pada proposal pengajuan pencairan dan LPJ setelah realisasi.

Lebih lanjut, Atty menekankan bahwa tahapan pengajuan hibah merupakan bagian dari proses administrasi yang sebaiknya tidak diatur dalam Kepwal 2023, karena hal tersebut berpotensi dimonopoli oleh kelompok tertentu dan tidak mendidik masyarakat untuk mandiri dalam menyelesaikan tanggung jawabnya.

“Jika calon penerima manfaat tidak menguasai proses tersebut, mereka dapat meminta bantuan Ketua RT/RW setempat atau pihak kelurahan untuk pendampingan dalam menyusun tata cara pembuatan LPJ,” tambahnya.

Atty menegaskan bahwa pencabutan Kepwal 2023 adalah demi kebaikan bersama dan tidak untuk menguntungkan oknum atau kelompok tertentu. Ia berharap pencairan RTLH selanjutnya dapat mengacu pada Kepwal terbaru tahun 2024.

“Sebaiknya pencairan RTLH mengacu pada Kepwal terbaru 2024. Ini untuk kebaikan bersama” pungkas Atty.

Recent Posts

Pemkot Bogor Jajaki Kolaborasi dengan Indosat Perkuat Smart City

BOGOR - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menjajaki kerja sama dengan PT Indosat Ooredoo Hutchison dalam…

3 jam ago

Buka Peluang Investasi, Bank Kota Bogor Gandeng Perusahaan Singapura

BOGOR – Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Bank Kota Bogor menjalin kerja sama dengan Entech Global…

1 hari ago

Pemkot Bogor Gandeng Kementerian ATR/BPN Replikasi Peta Digital Tangsel demi Optimalisasi PAD

BOGOR - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mengambil langkah progresif dalam menyelesaikan persoalan data pertanahan dan…

2 hari ago

Pasar Jambu Dua Diresmikan Jadi Sentra Kuliner Baru

BOGOR - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Perumda Pasar Pakuan Jaya bersama PT Bagasasi Asiatama…

5 hari ago

‎Ketua DPRD Kota Bogor Motivasi Mahasiswa Baru UIKA: Manfaatkan Kesempatan untuk Menuntut Ilmu ‎

‎BOGOR — Ketua DPRD Kota Bogor, Dr. Adityawarman Adil, memberikan motivasi kepada mahasiswa baru Universitas…

5 hari ago

Perumda Tirta Pakuan Lakukan Flushing Jaringan Pipa Agar Air Jernih dan Terjaga Kualitasnya

​BOGOR — Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Pakuan Kota Bogor saat ini tengah gencar melakukan…

6 hari ago

This website uses cookies.