Kota Bogor

Atty Somaddikarya Minta Pemkot Mengacu Keputusan Walikota 2024 Saat Pencairan RTLH

BOGOR – Anggota DPRD Kota Bogor, Atty Somaddikarya, mendesak Pemerintah Kota Bogor untuk segera merevisi Keputusan Walikota (Kepwal) No 460/Kep 101/Disperumkim 2023 tentang Pagu Maksimal Anggaran Rumah Tidak Layak Huni di Kota Bogor.

Ia menegaskan bahwa pencairan RTLH tahun 2024 tidak boleh lagi mengacu pada Kepwal 2023.

Menurut Atty, Kepwal 2023 yang mengatur hibah dan bantuan sosial tersebut perlu segera direvisi karena terindikasi tidak memenuhi kepatutan dan berpotensi menimbulkan kerugian yang bersumber dari APBD Tahun 2023.

“Sebab berpotensi menimbulkan kerugian yang bersumber dari APBD,” tegasnya.

Atty melanjutkan, hibah dan bantuan sosial untuk program RTLH memang bersumber dari pemerintah, tetapi biaya administrasi pembuatan proposal Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) yang dituangkan dalam Kepwal tersebut, paling besar Rp250 ribu tidak dituangkan dalam lembar LPJ berdasarkan kepwal 2023.

Atty menjelaskan bahwa penetapan biaya administrasi dalam produk hukum yang ditujukan kepada penerima manfaat RTLH harus diperjelas, karena LPJ merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh penerima manfaat.

“Ya sebab LPJ RTLH merupakan bentuk laporan dan kewajiban yang harus diselesaikan oleh penerima bantuan,” jelas Atty.

Wakil Ketua Komisi IV itu menambahkan hal itu sudah diatur dalam syarat dan ketentuan pengajuan RTLH, termasuk Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang harus diserahkan setelah proses verifikasi dan validasi oleh dinas terkait, hingga akhirnya masuk pada proposal pengajuan pencairan dan LPJ setelah realisasi.

Lebih lanjut, Atty menekankan bahwa tahapan pengajuan hibah merupakan bagian dari proses administrasi yang sebaiknya tidak diatur dalam Kepwal 2023, karena hal tersebut berpotensi dimonopoli oleh kelompok tertentu dan tidak mendidik masyarakat untuk mandiri dalam menyelesaikan tanggung jawabnya.

“Jika calon penerima manfaat tidak menguasai proses tersebut, mereka dapat meminta bantuan Ketua RT/RW setempat atau pihak kelurahan untuk pendampingan dalam menyusun tata cara pembuatan LPJ,” tambahnya.

Atty menegaskan bahwa pencabutan Kepwal 2023 adalah demi kebaikan bersama dan tidak untuk menguntungkan oknum atau kelompok tertentu. Ia berharap pencairan RTLH selanjutnya dapat mengacu pada Kepwal terbaru tahun 2024.

“Sebaiknya pencairan RTLH mengacu pada Kepwal terbaru 2024. Ini untuk kebaikan bersama” pungkas Atty.

Recent Posts

Banu Lesmana Bagaskara: Daerah Tidak Terikat Desil DTSEN Seperti Pusat, SE Sekda Kota Bogor Wajib Dicabut

BOGOR – Anggota DPRD Kota Bogor Komisi IV, Banu Lesmana Bagaskara, mengingatkan bahwa pemerintah daerah…

4 jam ago

Hadiri Agenda Strategis di Sumbawa, DPP PDI Perjuangan Perkuat Konsolidasi

SUMBAWA – Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Pemuda dan Olahraga sekaligus Wakil Ketua Komisi X…

21 jam ago

Vibro DPUPR Kota Bogor Dirusak, Pengerjaan Trase PSEL Kayumanis Terhambat

BOGOR – Pekerjaan pembukaan trase untuk Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Kelurahan Kayumanis,…

3 hari ago

Bupati Bogor Cup Satukan Jurnalis Lintas Organisasi Lewat Mini Soccer

BOGOR — Mini Soccer Bupati Bogor Cup 2026 digelar untuk mempererat kekompakan jurnalis lintas organisasi…

3 hari ago

Ketua DPRD Kota Bogor Adityawarman Adil Hadiri Mukota VIII Kadin, Tekankan Sinergi Pembangunan

​BOGOR – Ketua DPRD Kota Bogor, Dr. Adityawarman Adil, menghadiri kegiatan Musyawarah Kota (Mukota) VIII…

4 hari ago

Gebrakan Baru Kadin Kota Bogor: Di Tangan Arwinsyah Putra, Produk UMKM Lokal Siap Tembus Pasar Ekspor

BOGOR – Arwinsyah Putra resmi terpilih dan sah menjabat sebagai Ketua Kamar Dagang dan Industri…

5 hari ago

This website uses cookies.