Kota Bogor

Tampung Hingga 200 Pedagang, Pembangunan Pasar Pamoyanan Habiskan Rp5 Miliar

BOGOR – Saat ini Perumda Pasar Pakuan Jaya (PPJ) Kota Bogor terus melakukan revitalisasi sejumlah pasar tradisional. Hal itu bertujuan untuk meningkatkan pelayanan dan kenyamanan.

Hal itu dilakukan selain untuk memberikan kenyamanan pedagang dan pengunjung juga untuk meningkatkan pendapatan.

Selain Pasar Jambu Dua dan Pasar Sukasari, Perumda PPJ juga membangunkan Pasar Pamoyanan yang ada di Kecamatan Bogor Selatan.

Menurut dia, untuk pembangunan Pasar Pamoyanan dialokasikan dana sebesar Rp5 miliar, dan nantinya akan dibangunkan fasilitas yang bisa menampung sekitar 150 hingga 200 pedagang.

Denny juga mengatakan, selain dibangun los untuk pedagang basah, di Pasar Pamoyanan akan ada juga beberapa unit kios dan ruko yang diperuntukan untuk pedagang kering.

“Jadi, fasilitasnya nanti untuk pedagang basah itu berbentuk los, trus nanti akan disediakan juga fasilitas untuk pedagang kering, seperti pedagang pakaian dan pedagang perhiasan,”

Dia mengaku, bahwa saat ini sudah ada beberapa orang yang daftar untuk berjualan di Pasar Pamoyanan, dan bagi warga yang akan mendaftar agar bisa mendatangi kantor Unit Padasuka dan Tanah Baru, karena kantor unit Pasar Pamoyanan itu masih bersatu.

Tetapi kata Denny, untuk penghuni Pasar Pamoyanan nantinya akan dikenakan biaya sewa dengan tarif berdasarkan SK Direksi. Berbeda dengan Pasar Tanah Baru yang tidak dibebankan biaya sewa.

“Iya, kalau di Pasar Pamoyanan itu ada kewajiban pedagang membayar sewa kios, beda dengan Pasar Tanah Baru pedagang hanya dikenakan bayar Service Carge karena gedungnya dibangun oleh pemerintah pusat melalui bantuan kemendag ,” ungkap Denny beberapa waktu lalu.

Untuk pembangunan Pasar Pamoyanan ditargetkan selesai sekitar Bulan Oktober 2023. “Untuk target pembangunannya kejar-kejaran dengan Pasar Jambu dua, sekitar Oktober, jadi smoga bisa beroperasi awal tahun 2024,” tandasnya.

Share

Recent Posts

Didesak DPRD, Pemkot Sepakati SE Soal Bansos Direvisi

BOGOR – Polemik Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4/4216-Dinsos tentang pembatasan penerima bantuan sosial berdasarkan pemeringkatan…

5 jam ago

Tak Sesuai Aspirasi, Atty Somaddikarya Minta Disperumkim Koreksi Perubahan Usulan Jalan

BOGOR – Anggota DPRD Kota Bogor, Atty Somaddikarya, meminta Dinas Perumahan dan Permukiman (Perumkim) Kota…

14 jam ago

Jenal Mutaqin Soroti Peluang Ekonomi Digital di Kota Bogor

BOGOR - Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, hadir dalam Bogor Affiliate Universe Tahun 2026…

2 hari ago

Banu Lesmana Bagaskara: Daerah Tidak Terikat Desil DTSEN Seperti Pusat, SE Sekda Kota Bogor Wajib Dicabut

BOGOR – Anggota DPRD Kota Bogor Komisi IV, Banu Lesmana Bagaskara, mengingatkan bahwa pemerintah daerah…

2 hari ago

Hadiri Agenda Strategis di Sumbawa, DPP PDI Perjuangan Perkuat Konsolidasi

SUMBAWA – Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Pemuda dan Olahraga sekaligus Wakil Ketua Komisi X…

3 hari ago

Vibro DPUPR Kota Bogor Dirusak, Pengerjaan Trase PSEL Kayumanis Terhambat

BOGOR – Pekerjaan pembukaan trase untuk Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Kelurahan Kayumanis,…

5 hari ago

This website uses cookies.