Kota Bogor

Segel Dirusak, Satpol PP Kota Bogor Polisikan Zentrum

BOGOR – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor siap melaporkan pengrusakan segel di Tempat Hiburan Malam (THM) Zentrum ke Polresta Bogor Kota yang terjadi pada Rabu (19/1/2022) sore. Satpol PP juga menegaskan, bahwa pengrusakan segel ini merupakan ranah hukum pidana.

Diketahui pengrusakan segel akan dikenakan pasal 232 ayat 1 (KUHP) yang berbunyi, barangsiapa dengan sengaja memecahkan, membuang, atau merusakkan materai yang ditempatkan pada barang oleh atau atas nama kuasa umum yang berhak, barangsiapa dengan jalan bagaimana jugapun membatalkan penuntutan dengan meterai yang seperti itu, dihukum penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan.

Kasatpol PP Kota Bogor, Agustian Syach mengatakan, untuk pengrusakan segel oleh THM Zentrum, Satpol PP Kota Bogor membawa hal ini ke ranah hukum dengan melaporkan ke Polresta Bogor Kota.

“Iya kami laporkan ke Polresta. Hari ini penyidik kami melaporkan hal ini ke Polresta Bogor Kota,” ungkap Agus, Kamis (20/1/2022) siang.

Agus melanjutkan, pengrusakan segel diketahui bermula dari adanya informasi dari warga bahwa ada aktivitas didalam Zentrum. Kemudian Satpol PP Kota Bogor mengecek ke Zentrum, setibanya di lokasi terlihat segel dipintu belakang sudah dalam keadaan terbuka.

“Kemudian kami cek, ada karyawan didalam. Mereka tengah berbincang-bincang. Tidak ada pengunjung, mereka tidak ada operasional,” tuturnya.

Padahal, sambung Agus, operasional dilarang selama penyegelan. Sementara itu para karyawan yang tengah ada didalam mengaku tidak tahu akan hal tersebut.

“Kemudian saya tegaskan, itu tidak boleh dong, yang boleh membuka segel itu hanya petugas Satpol PP Kota Bogor. Karena itu segel resmi dari pemerintah,” paparnya.

Agus juga menekankan, bahwa Zentrum ini, disegel permanen, tanpa ada batas waktu.

“Nah, kalaupun mereka nanti mengajukan untuk buka kembali, kami kaji terlebih dahulu,” pungkasnya.

 

Share

Recent Posts

Ratusan Pesilat Adu Tangkas di Silat Seni Rivera Cup 2025

BOGOR – Festival Pencak Silat Seni Rivera Cup 2025 resmi digelar selama tiga hari di…

2 hari ago

Bersama Jenal Mutaqin, Puluhan Klien Badan Pemasyarakatan Diajak Bebersih Alun-Alun

BOGOR - Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas IIA Bogor bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor secara serentak…

2 hari ago

Kemenag dan Pemkot Bogor Gelar Nikah Massal

BOGOR - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bogor bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menyelenggarakan kegiatan…

3 hari ago

Kisah Pasangan Muda hingga Lanjut Usia Ikut Nikah Massal, Prosesnya Mudah

BOGOR - Sebanyak 43 pasangan dari enam kecamatan se-Kota Bogor mengikuti nikah massal yang diadakan…

3 hari ago

Pengolahan Sampah Terpadu Kota Bogor Jadi Rujukan Kabupaten Bintan

BOGOR - Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin menerima kunjungan Bupati Bintan, Provinsi Kepulauan Riau,…

3 hari ago

Polresta Bogor Kota Gelar Lomba Debat Hukum Menyambut HUT Bhayangkara ke-79

BOGOR - Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-79, Polresta Bogor Kota menyelenggarakan lomba debat…

5 hari ago

This website uses cookies.