Trending

Rapat Paripurna DPRD Kota Bogor Bahas Perda Strategis dan Evaluasi Kinerja Pemkot

BOGOR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor resmi menutup Masa Sidang Kedua Tahun 2026 melalui Rapat Paripurna yang digelar pada Kamis (30/4/2026). Dalam rapat tersebut, DPRD fokus membahas tiga landasan hukum penting serta memberikan catatan kritis terhadap capaian Pemerintah Kota Bogor.

Ketua DPRD Kota Bogor, Dr. Adityawarman Adil, menyatakan bahwa rapat kali ini merupakan momentum penting dalam menjalankan fungsi legislasi dan pengawasan.

“Rapat Paripurna hari ini membahas tiga agenda utama yakni perubahan Bapemperda tahun 2026, perubahan Perda tentang OPD, serta persetujuan terhadap LKPJ Walikota Bogortahun2025.” ujar Adityawarman saat memimpin sidang di Gedung DPRD Kota Bogor.

Ia menekankan bahwa rekomendasi yang diberikan oleh dewan harus menjadi acuan bagi eksekutif.” Kami sampaikan rekomendasi LKPJ sebagai catatan perbaikan dan koreksi agar pelaksanaan kegiatan di masa mendatang benar-benar mendatangkan manfaat bagi masyarakat.” tambahnya.

Wakil Ketua DPRD Kota Bogor, M. Zenal Abidin, memaparkan laporan kinerja pimpinan selama masa sidang berlangsung. Ia menyoroti intensitas kegiatan dewan, khususnya dalam mengawal anggaran dan aspirasi masyarakat.

“Pimpinan dan Badan Musyawarah telah melaksanakan 27 kegiatan yang berfokus pada evaluasi kinerja Pansus Raperda. Kami juga menekankan pada Komisi II untuk mendorong digitalisasi PAD melalui sistem host-to-host guna mencegah kebocoran kas daerah.” jelas Zenal.

Menurutnya, pengawasan ketat terhadap program prioritas dalam RKPD 2027 menjadi kunci agar pembangunan di Kota Bogor tetap pada jalurnya meski di tengah ketidakpastian ekonomi global.

Dari sisi evaluasi pembangunan, Wakil Ketua Pansus LKPJ, Anna Mariam Fadhila, memberikan apresiasi sekaligus peringatan kepada Pemerintah Kota Bogor. Meski pertumbuhan ekonomi mencapai 5,45%, masih ada isu mendasar yang belum terselesaikan.

“Pertumbuhan angka secara statistik harus diuji dengan dampak nyata. Kami mencatat masih ada 10.000 anak tidak sekolah (ATS) di Kota Bogor serta masalah ijazah yang tertahan. Ini adalah persoalan serius yang butuh percepatan penanganan.”tegas Anna.

Ia juga menyoroti pentingnya reformasi pelayanan kesehatan digital dan pemutakhiran data penerima bansos agar lebih tepat sasaran.

Terkait regulasi organisasi, Ketua Pansus OPD, Wishnu Ardiansyah, melaporkan hasil pembahasan perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2021 tentang Susunan Perangkat Daerah. Perubahan ini mengusung prinsip birokrasi yang lincah dan efektif.

“Kami menyetujui penguatan beberapa dinas menjadi Tipe A, seperti DPUTR dan DPKPP, serta reposisi RSUD menjadi Unit Organisasi Bersifat Khusus (UOBK). Prinsipnya adalah ‘Ramping Struktur, Kaya Fungsi’,” ungkap Wishnu.

Wishnu mengingatkan agar perubahan ini segera ditindaklanjuti dengan penempatan ASN berbasis kompetensi (merit system).

“Perubahan struktur tidak boleh hanya administratif, tetapi harus berdampak langsung pada peningkatan kualitas pelayanan publik mulai Januari 2027 mendatang,” ungkapnya.

Menanggapi hal itu, Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, mengesampingkan kelembagaan perangkat daerah sebagai upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik yang adaptif dan responsif terhadap dinamika pembangunan.

Dedie Rachim menyampaikan bahwa salah satu agenda utama dalam rapat tersebut adalah penyampaian pendapat akhir terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bogor.

Ia menjelaskan bahwa perubahan tersebut merupakan langkah strategis dalam menyesuaikan kebutuhan pelayanan publik, meningkatkan kinerja organisasi, serta memperkuat kelembagaan perangkat daerah agar lebih efektif.

“Ini merupakan langkah strategis Pemerintah Kota Bogor dalam rangka menyesuaikan dinamika kebutuhan pelayanan publik, peningkatan kinerja organisasi, serta penguatan kelembagaan perangkat daerah agar lebih adaptif, efektif, dan responsif terhadap tantangan pembangunan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Dedie Rachim memaparkan sejumlah substansi penting dalam perubahan tersebut, di antaranya penghapusan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bogor sebagai perangkat daerah dan penegasan kedudukannya sebagai unit organisasi khusus di bawah Dinas Kesehatan (Dinkes) dengan otonomi pengelolaan tertentu.

Selain itu, terdapat penggabungan dua dinas menjadi Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Perundang-undangan (DP3AP2KB) Tipe A, serta kenaikan tipelogi pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan dan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang menjadi Tipe A.

Dalam kesempatan tersebut, Dedie Rachim juga menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Bogor Tahun Anggaran 2025 sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Ia menegaskan bahwa seluruh rekomendasi yang disampaikan DPRD akan ditindaklanjuti melalui rencana aksi yang terukur dan konsisten oleh setiap perangkat daerah.

“Seluruh rekomendasi dari DPRD kami terima dan akan kami tuangkan kedalam rencana aksi tindak lanjut. Kami akan mengawal pelaksanaannya secara terukur dan konsisten,” katanya.

Selain itu, Dedie Rachim juga menyinggung perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026, khususnya terkait rencana pembentukan regulasi baru di bidang pemerintahan digital.

Menurutnya, perubahan substansi yang signifikan serta perkembangan paradigma dari Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) menjadi pemerintahan digital menjadi dasar perlunya penyusunan peraturan daerah yang baru.

“Perubahan yang bersifat fundamental tersebut tidak lagi tepat dilakukan melalui mekanisme perubahan perda, melainkan harus ditempuh melalui pembentukan peraturan daerah yang baru,” ungkapnya.

Recent Posts

Idul Adha, Dedie Rachim Ajak Warga Jaga Bogor Tetap Kondusif

BOGOR — Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim mengajak masyarakat menjadikan momentum Idul Adha 1447…

2 jam ago

Begini Cara Kerja PSEL di Bogor dan Dampaknya bagi Lingkungan

BOGOR — Proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Kota Bogor masih menjadi banyak…

2 jam ago

Pemkot Bogor Perluas Layanan Jemput Bola Melalui CKG SMART

BOGOR — Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) mencanangkan Cek Kesehatan Gratis (CKG)…

3 jam ago

Kunjungi PWI, Pemkot Bogor Sosialisasikan PSEL

Bogor - Pemerintah Kota Bogor memaparkan cara kerja Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) dalam…

5 hari ago

Dedie Rachim Tinjau Tahap Akhir Pengujian Tanah Jalan di Batutulis

BOGOR - Progres pembangunan Jalan Saleh Danasasmita, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor, memasuki tahap akhir…

5 hari ago

Bersama Pimpinan OPD, Dedie Rachim Bahas Persiapan Iduladha, HJB, Hingga Pelayanan Publik

BOGOR - Diskusi bersama pimpinan perangkat daerah beserta jajaran dilakukan oleh Wali Kota Bogor, Dedie…

5 hari ago

This website uses cookies.