BOGOR – Pembekuan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan penyegelan Elvis (Eks Holywings) oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor ini masih dalam tahap sanksi administrasi tingkat sedang.
Kini, Pemkot Bogor masih mengumpulkan data dan menelusuri terkait perubahan nama juga manajemen dari Holywings Bogor ke Elvis.
Diketahui apabila dilakukan pelanggaran berulang dari Elvis, Pemkot Bogor juga tidak ragu untuk melakukan langkah lebih tegas. Bisa dikenakan berupa sanksi pidana ringan atau sanksi pidana dan pembayaran denda.
Berkaitan perihal tersebut, Kabag Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta mengungkapkan, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) 1 tahun 2021, dalam pasal 56 huruf F itu mengatur tentang penyegelan. Ini termasuk dalam sanksi administrasi.
“Sanksi administrasi mulai dari teguran lisan prosesnya itu dijatuhkan berdasarkan kondisi di lapangan,” ungkap Alma, Selasa (28/6/2022).
Alma melanjutkan, pihak bersangkutan tidak mengindahkan apa yang telah dilayangkan oleh Pemkot Bogor sejauh ini.
“Nah ini tentunya menjadi kebijakan pemerintah menerapkan sanksi administratif. Ini sanksi administratif saja,” tambahnya.
Lebih lanjut Alma menjelaskan, jika setelah 14 hari masih saja ada hal-hal yang dianggap belum dipatuhi sesuai dengan penerapan Perda, Pemkot Bogor bisa langsung menyegel dan menjatuhkan larangan untuk beroperasi di Kota Bogor
“Ini sesuai perintah, sanksi administrasi itu diskresi. Kalaupun dilakukan hal serupa dikemudian hari, mungkin bisa lebih tegas lagi. Bisa dikenakan sesuai Perda 1 tahun 2021 ayat duanya berupa sanksi pidana ringan, bisa membayar perusahaan itu Rp50 juta. Jadi apa yang dilakukan pemerintah kota dan Forkopimda itu masih tahap sedang, belum keras. Kalau keras masuk dalam sanksi pidana serta pembayaran denda,” jelasnya.
Sementara itu, di tempat terpisah, Sekretaris DPMPTSP Kota Bogor, Hendres Deddy Nugroho mengatakan, pihaknya tengah mendalami terkait pergantian nama Holywings Bogor ke Elvis.
Menurutnya, pengajuan izin tersebut melalui aplikasi OSS, tetapi untuk verifikasi dilakukan di Disparbud Kota Bogor.
“Mungkin nanti kami juga berkoordinasi dengan Disparbud. Kalaupun berganti nama otomatis izinnya juga harus diurus kembali. Kami akan telusuri terkait perubahan nama itu, apakah sudah diajukan izin barunya atau belum. Karena OSS ini dipusat, kami telusuri dahulu,” tutur Hendres didampingi Analis Kebijakan Ahli Madya R. Beni Iskandar.
Hendres juga mengatakan, apabila memang benar adanya pergantian nama dan manajemen Holywings Bogor ini, tentunya izinya juga harus diajukan kembali.
“Tidak bisa masih menggunakan izin terdahulu. Jadi diajukan kembali oleh manajemen yang baru, tentunya melalui online OSS. Seperti IMB di Dinas PUPR verifikasinya,” pungkasnya.
JAKARTA - Dalam rangka memperingati Hari Pahlawan, PLN Unit Induk Distribusi (UID) Jakarta Raya mengadakan…
Jakarta, 11 November 2024 – Dalam rangka mendukung kelancaran Upacara Hari Pahlawan yang dihadiri oleh…
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Syarifah Sofiah, memimpin kick off penataan Gang Roda 3 dan…
BANJARBARU – Menteri Lingkungan Hidup dan Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Hanif Faisol Nurofiq,…
BOGOR - Dalam rangka memperingati Hari Menanam Pohon Nasional dan Hari Dongeng Nasional, Badan Standardisasi…
BOGOR – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja, memantau pelaksanaan Pemilihan…
This website uses cookies.