Kota Bogor

Pemkot Bogor Bisa Jatuhkan Sanksi Tipiring Kepada Eks Holywings

BOGOR – Pembekuan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan penyegelan Elvis (Eks Holywings) oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor ini masih dalam tahap sanksi administrasi tingkat sedang.

Kini, Pemkot Bogor masih mengumpulkan data dan menelusuri terkait perubahan nama juga manajemen dari Holywings Bogor ke Elvis.

Diketahui apabila dilakukan pelanggaran berulang dari Elvis, Pemkot Bogor juga tidak ragu untuk melakukan langkah lebih tegas. Bisa dikenakan berupa sanksi pidana ringan atau sanksi pidana dan pembayaran denda.

Berkaitan perihal tersebut, Kabag Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta mengungkapkan, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) 1 tahun 2021, dalam pasal 56 huruf F itu mengatur tentang penyegelan. Ini termasuk dalam sanksi administrasi.

“Sanksi administrasi mulai dari teguran lisan prosesnya itu dijatuhkan berdasarkan kondisi di lapangan,” ungkap Alma, Selasa (28/6/2022).

Alma melanjutkan, pihak bersangkutan tidak mengindahkan apa yang telah dilayangkan oleh Pemkot Bogor sejauh ini.

“Nah ini tentunya menjadi kebijakan pemerintah menerapkan sanksi administratif. Ini sanksi administratif saja,” tambahnya.

Lebih lanjut Alma menjelaskan, jika setelah 14 hari masih saja ada hal-hal yang dianggap belum dipatuhi sesuai dengan penerapan Perda, Pemkot Bogor bisa langsung menyegel dan menjatuhkan larangan untuk beroperasi di Kota Bogor

“Ini sesuai perintah, sanksi administrasi itu diskresi. Kalaupun dilakukan hal serupa dikemudian hari, mungkin bisa lebih tegas lagi. Bisa dikenakan sesuai Perda 1 tahun 2021 ayat duanya berupa sanksi pidana ringan, bisa membayar perusahaan itu Rp50 juta. Jadi apa yang dilakukan pemerintah kota dan Forkopimda itu masih tahap sedang, belum keras. Kalau keras masuk dalam sanksi pidana serta pembayaran denda,” jelasnya.

Sementara itu, di tempat terpisah, Sekretaris DPMPTSP Kota Bogor, Hendres Deddy Nugroho mengatakan, pihaknya tengah mendalami terkait pergantian nama Holywings Bogor ke Elvis.

Menurutnya, pengajuan izin tersebut melalui aplikasi OSS, tetapi untuk verifikasi dilakukan di Disparbud Kota Bogor.

“Mungkin nanti kami juga berkoordinasi dengan Disparbud. Kalaupun berganti nama otomatis izinnya juga harus diurus kembali. Kami akan telusuri terkait perubahan nama itu, apakah sudah diajukan izin barunya atau belum. Karena OSS ini dipusat, kami telusuri dahulu,” tutur Hendres didampingi Analis Kebijakan Ahli Madya R. Beni Iskandar.

Hendres juga mengatakan, apabila memang benar adanya pergantian nama dan manajemen Holywings Bogor ini, tentunya izinya juga harus diajukan kembali.

“Tidak bisa masih menggunakan izin terdahulu. Jadi diajukan kembali oleh manajemen yang baru, tentunya melalui online OSS. Seperti IMB di Dinas PUPR verifikasinya,” pungkasnya.

Recent Posts

Disnaker Kota Bogor Kembali Gelar Job Fair 2025 di Plaza Jambu Dua

BOGOR - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) kembali mengadakan Job Fair…

1 jam ago

Denny Mulyadi Tinjau Validasi Data Sosial Ekonomi Nasional di Ciwaringin

BOGOR - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Denny Mulyadi, didampingi Kepala Dinas Sosial, Atep Budiman,…

1 jam ago

Jumat Berkah, Petani di Kencana Kota Bogor Terima Pupuk Organik Gratis

BOGOR – Program Jumat Berkah di Kampung Sawah, Kelurahan Kencana, Kota Bogor berlangsung penuh rasa…

3 hari ago

Pantau Keamanan MBG, Dedie Rachim Tinjau Dapur SPPG

BOGOR - Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim bersama Tim Satgas Pengawasan Makan Bergizi Gratis…

5 hari ago

Dua ABK Asal Kota Bogor yang Terlantar di Laut Disambut di Balai Kota

BOGOR - Sempat ramai diperbincangkan di jagat media sosial, ihwal dua Anak Buah Kapal (ABK)…

5 hari ago

Soroti Krisis Obat RSUD, Banu Bagaskara Dorong Percepatan Pembahasan Raperda Kesehatan

BOGOR - Anggota DPRD Kota Bogor dari Fraksi PDI Perjuangan, Banu Lesmana Bagaskara, menyoroti serius…

5 hari ago

This website uses cookies.