Rapat paripurna

Pemkot Bogor Apresiasi Raperda Fasilitasi Pelayanan Jemaah Haji

Wali Kota Bogor Bima Arya menyampaikan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mengapresiasi inisiatif DPRD Kota Bogor yang telah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (raperda) tentang Fasilitasi Pelayanan Jemaah Haji.

“Kami memiliki kesamaan pandangan mengenai tujuan Raperda ini, yaitu untuk memberikan pelayanan yang semakin optimal kepada calon jamaah haji Kota Bogor. Pelayanan pelaksanaan ibadah haji dalam raperda ini meliputi pembiayaan untuk kendaraan pengangkut jemaah haji dan angkutan barang, tim kesehatan dan konsumsi kegiatan. Perlu dijelaskan lebih lanjut mengenai pelibatan unsur TNI/Polri dan Dishub atau Satpol PP dalam rangka keamanan dan ketertiban ketika pemberangkatan dan pemulangan jemaah haji,” kata Bima Arya dalam rapat paripurna yang dibuka Wakil Ketua I DPRD Kota Bogor, Jenal Mutaqin di gedung DPRD Kota Bogor, Jumat (28/4/2023).

Di sisi lain, unsur identitas lokal dalam pakaian atau perlengkapan yang digunakan oleh jemaah haji asal Kota Bogor untuk memudahkan proses pengenalan jamaah yang saat ini belum terakomodir dalam penganggaran. Anggaran tersebut bisa bersumber dari Pemkot Bogor atau Kementerian Agama.

Berikutnya dalam penjelasan terkait raperda tentang Rumah Keadilan Restoratif, yang merujuk pada Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Nantinya akan memperluas definisi dari Rumah Keadilan Restoratif yang diatur oleh Perwali tersebut. Selain itu diharapkan menjadi tempat penyelesaian perkara diluar pengadilan, yang tidak hanya terbatas perkara pidana, tetapi juga perkara perdata dan tata usaha negara serta sebagai tempat untuk sosialisasi dan konsultasi hukum bagi masyarakat Kota Bogor.

“Sebelumnya telah muncul Peraturan Wali Kota Nomor 18 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Keadilan Restoratif di Wilayah Kota Bogor,” kata Bima Arya yang hadir bersama Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim.

Selanjutnya, raperda tentang Penyelenggaraan Infrastruktur Jaringan Utilitas Terpadu. Dimaksudkan sebagai dasar hukum dan pedoman dalam penyelenggaraan infrastruktur Jaringan Utilitas di Kota Bogor yang bertujuan menciptakan keterpaduan penempatan Jaringan Utilitas, pengamanan fungsi jalan, keamanan konstruksi jalan dan kenyamanan, kelancaran serta keselamatan pengguna jalan.

Pembangunan infrastruktur Jaringan Utilitas meliputi Sarana Jaringan Utilitas Terpadu, Jaringan Utilitas dan Bangunan Pelengkap. Pembangunannya diselenggarakan oleh Pemkot Bogor atau melalui Badan Usaha yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Wali Kota.

Raperda ini juga memuat penjelasan mengenai Rencana Induk Jaringan Utilitas Kota yang disusun untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun dan di peninjauan ulang 5 (lima) tahun sekali serta ditinjau berdasarkan evaluasi yang dilakukan paling sedikit satu kali dalam satu tahun.

Terakhir terkait upaya perbaikan dan penyempurnaan terhadap hasil rekomendasi untuk Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Bogor Tahun 2022 yang dilaksanakan Pemkot Bogor bersama DPRD Kota Bogor, Bima Arya menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya, khususnya kepada Pansus DPRD Kota Bogor yang telah memberikan catatan strategis dan rekomendasi berisikan saran, masukan serta koreksi terhadap penyelenggaraan urusan desentralisasi, tugas pembantuan dan tugas umum pemerintahan yang dilaksanakan sepanjang tahun 2022.

“Ke depan perlu terus kita perkuat komitmen pembangunan melalui perumusan dan pelaksanaan Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang semakin partisipatif serta adaptif terhadap aspirasi dan kebutuhan masyarakat Kota Bogor,” jelas Bima Arya.

Selain Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Syarifah Sofiah, rapat paripurna dihadiri seluruh jajaran kepala perangkat daerah lingkungan Pemkot Bogor serta pimpinan dan perwakilan Forkopimda Kota Bogor.

Recent Posts

Disnaker Kota Bogor Kembali Gelar Job Fair 2025 di Plaza Jambu Dua

BOGOR - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) kembali mengadakan Job Fair…

2 jam ago

Denny Mulyadi Tinjau Validasi Data Sosial Ekonomi Nasional di Ciwaringin

BOGOR - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Denny Mulyadi, didampingi Kepala Dinas Sosial, Atep Budiman,…

2 jam ago

Jumat Berkah, Petani di Kencana Kota Bogor Terima Pupuk Organik Gratis

BOGOR – Program Jumat Berkah di Kampung Sawah, Kelurahan Kencana, Kota Bogor berlangsung penuh rasa…

3 hari ago

Pantau Keamanan MBG, Dedie Rachim Tinjau Dapur SPPG

BOGOR - Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim bersama Tim Satgas Pengawasan Makan Bergizi Gratis…

5 hari ago

Dua ABK Asal Kota Bogor yang Terlantar di Laut Disambut di Balai Kota

BOGOR - Sempat ramai diperbincangkan di jagat media sosial, ihwal dua Anak Buah Kapal (ABK)…

5 hari ago

Soroti Krisis Obat RSUD, Banu Bagaskara Dorong Percepatan Pembahasan Raperda Kesehatan

BOGOR - Anggota DPRD Kota Bogor dari Fraksi PDI Perjuangan, Banu Lesmana Bagaskara, menyoroti serius…

5 hari ago

This website uses cookies.