Pemerintahan

Pansus DPRD Rampungkan Pembahasan Raperda PPKLP

BOGOR – Tim Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Bogor telah merampungkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Pendidikan (PPKLP).

Ketua tim Pansus Raperda PPKLP, Nasya Kharisa Lestari, menyampaikan dengan sudah selesainya pembahasan pasal per pasal dan substansi isi Raperda, maka selanjutnya draft akan dikirimkan ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk mendapatkan evaluasi gubernur.

“Alhamdulillah kami telah selesai membahas Raperda PPKLP dan tinggal menunggu ev-gub dan siap diparipurnakan,” kata Nasya, Senin (5/5/2025).

Nasya menjelaskan penyusunan Raperda PPKLP sudah disesuaikan dengan Permendikbudristek nomor 45 tahun 2023. Sehingga didalam Raperda PPKLP sudah mengatur pencegahan kekerasan yang dilakukan secara fisik, verbal, non-verbal dan melalui daring.

“Tentu kami ingin memastikan bahwa anak-anak kita, generasi kita di masa depan mendapatkan perlindungan yang maksimal dan bisa menimba ilmu dengan aman di lingkungan sekolah,” jelas Naysa.

Berdasarkan hasil pembahasan akhir, diketahui didalam Raperda PPKLP terdapat 71 pasal yang mengatur kekerasan fisik, psikis perundungan, kekerasan seksual, diskriminasi, intoleransi, kebijakan yang mengandung kekerasan dan bentuk kekerasan lain yang diatur didalam perundang-undangan.

Di lokasi yang sama, anggota tim Pansus, Endah Purwanti, mengungkapkan bahwa latar belakang dibentuknya Raperda PPKLP dikarenakan masih banyaknya kasus kekerasan yang terjadi di lingkungan sekolah. Ia mencatat, setidaknya ada 11 kasus kekerasan yang terjadi sepanjang tahun 2023.

“Sehingga kami di DPRD Kota Bogor berinisiatif untuk membuat aturan yang melahirkan rasa aman dan nyaman bagi semua orang yang ada di lingkungan pendidikan,” kata Endah.

Terakhir, Endah menekankan bahwa dengan hadirnya Raperda PPKLP ini, maka Pemkot Bogor harus bisa membagi anggaran untuk pelaksanaan program dan aturan yang sudah dituangkan.

Karena didalam Raperda tersebut terdapat ketentuan terkait pembentukan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) yang akan menjadi ujung tombak dalam penyelesaian kasus kekerasan di lingkungan sekolah.

“Jadi setiap aturan yang dibuat, didukung melalui anggaran dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” pungkasnya.

Recent Posts

Tirta Pakuan Gulirkan “Merdeka Promo”, Pemasangan Sambungan Baru Gratis untuk Instansi Pemerintah

BOGOR – Menyambut bulan kemerdekaan, Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor kembali meluncurkan program pemasangan sambungan…

5 jam ago

Serbukatif Dapat Dukungan Nasional, Jadi Model Pendidikan Karakter dari Bogor

BOGOR - Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kota Bogor sekaligus penggagas…

23 jam ago

Warga Dukung Rehabilitasi GOR Pajajaran, Investasi Prestasi & Kesehatan

BOGOR - Rehabilitasi stadion Pajajaran yang dilaksanakan oleh Dinas Pemuda Dan Olahraga mendapat dukungan dari…

1 hari ago

Indocement Siap Perkuat Pemanfaatan RDF TPPAS Nambo

BOGOR – Rencana percepatan operasional Tempat Pengelolaan dan Pemrosesan Akhir Sampah (TPPAS) Lulut-Nambo, Kabupaten Bogor,…

1 hari ago

Pemkot Bogor Serahkan Hibah Lahan untuk Polsek Bogor Tengah dan Tanah Sareal

BOGOR - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor bersama dengan Polresta Bogor Kota melakukan serah terima hibah…

1 hari ago

Akses Sementara Roda Dua di Jalan Saleh Danasasmita Rampung, Pemkot Tunggu Izin BTP

BOGOR - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) sudah…

1 hari ago

This website uses cookies.