Pemerintahan

Pansus DPRD Rampungkan Pembahasan Raperda PPKLP

BOGOR – Tim Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Bogor telah merampungkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Pendidikan (PPKLP).

Ketua tim Pansus Raperda PPKLP, Nasya Kharisa Lestari, menyampaikan dengan sudah selesainya pembahasan pasal per pasal dan substansi isi Raperda, maka selanjutnya draft akan dikirimkan ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk mendapatkan evaluasi gubernur.

“Alhamdulillah kami telah selesai membahas Raperda PPKLP dan tinggal menunggu ev-gub dan siap diparipurnakan,” kata Nasya, Senin (5/5/2025).

Nasya menjelaskan penyusunan Raperda PPKLP sudah disesuaikan dengan Permendikbudristek nomor 45 tahun 2023. Sehingga didalam Raperda PPKLP sudah mengatur pencegahan kekerasan yang dilakukan secara fisik, verbal, non-verbal dan melalui daring.

“Tentu kami ingin memastikan bahwa anak-anak kita, generasi kita di masa depan mendapatkan perlindungan yang maksimal dan bisa menimba ilmu dengan aman di lingkungan sekolah,” jelas Naysa.

Berdasarkan hasil pembahasan akhir, diketahui didalam Raperda PPKLP terdapat 71 pasal yang mengatur kekerasan fisik, psikis perundungan, kekerasan seksual, diskriminasi, intoleransi, kebijakan yang mengandung kekerasan dan bentuk kekerasan lain yang diatur didalam perundang-undangan.

Di lokasi yang sama, anggota tim Pansus, Endah Purwanti, mengungkapkan bahwa latar belakang dibentuknya Raperda PPKLP dikarenakan masih banyaknya kasus kekerasan yang terjadi di lingkungan sekolah. Ia mencatat, setidaknya ada 11 kasus kekerasan yang terjadi sepanjang tahun 2023.

“Sehingga kami di DPRD Kota Bogor berinisiatif untuk membuat aturan yang melahirkan rasa aman dan nyaman bagi semua orang yang ada di lingkungan pendidikan,” kata Endah.

Terakhir, Endah menekankan bahwa dengan hadirnya Raperda PPKLP ini, maka Pemkot Bogor harus bisa membagi anggaran untuk pelaksanaan program dan aturan yang sudah dituangkan.

Karena didalam Raperda tersebut terdapat ketentuan terkait pembentukan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) yang akan menjadi ujung tombak dalam penyelesaian kasus kekerasan di lingkungan sekolah.

“Jadi setiap aturan yang dibuat, didukung melalui anggaran dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” pungkasnya.

Recent Posts

Ketua DPRD Kota Bogor Dampingi Menko PM di Soft Launching Sentra Cipta Mandiri

BOGOR — Ketua DPRD Kota Bogor, Dr. Adityawarman Adil, hadir mendampingi Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan…

7 jam ago

Kota Bogor Jadi Pilot Project Program Rehabilitasi Sosial Berbasis Komunitas SCM

BOGOR - Kota Bogor menjadi pilot project penerapan program Pemberdayaan dan Rehabilitasi Sosial Berbasis Komunitas…

7 jam ago

Terima Massa Aksi Warga BBR, DPRD Keluarkan Dua Rekomendasi

BOGOR - Puluhan warga Kampung Babakan Baru (BBR), Kelurahan Cipaku, Kecamatan Bogor Selatan, melakukan aksi…

7 jam ago

Dedie Rachim Tanam Pohon di Lokasi Calon Kantor Pemerintahan

BOGOR - Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, melaksanakan penanaman pohon di jalan menuju lokasi…

7 jam ago

Kota Bogor Catat Lompatan 9,39 Poin dalam Reformasi Birokrasi 2024

BOGOR - Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, mengapresiasi capaian reformasi birokrasi Kota Bogor yang…

22 jam ago

10 Pelajar SMK di Bogor Kesurupan Massal Saat Kerja Kelompok di Rumah Kosong

BOGOR – Sebanyak 10 pelajar dari SMK Negeri 1 Ciomas, Kabupaten Bogor, mengalami kesurupan massal…

22 jam ago

This website uses cookies.