Kota Bogor

Kritisi Perwali Tentang Batas Usia RT/RW, Atty Somaddikarya : Mematikan Demokrasi Tingkat Bawah

BOGOR – Anggota DPRD Kota Bogor dari Fraksi PDI Perjuangan, Atty Somaddikarya, menyuarakan kritik keras terhadap kebijakan pembatasan usia maksimal 55 tahun bagi calon Ketua RT dan RW yang tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) No 8 Tahun 2025 tentang Lembaga Kemasyarakatan dan Kelurahan.

Ia menilai aturan tersebut berpotensi melampaui kewenangan dan mencederai hak konstitusional warga.

Menurut Atty, posisi Ketua RT dan RW adalah jabatan pada lembaga kemasyarakatan, bukan jabatan struktural Aparatur Sipil Negara (ASN) atau pejabat pemerintahan.

Oleh karena itu, ia menilai tidak tepat jika standar usia dibatasi secara administratif layaknya jabatan birokrasi, apalagi tanpa dasar hukum yang kuat di atasnya.

“Pembatasan usia maksimal 55 tahun dalam Peraturan Wali Kota ini patut dikoreksi secara serius. Ini berpotensi melampaui kewenangan dan bertentangan dengan prinsip hukum yang lebih tinggi,” ujar Atty dalam keterangan tertulisnya.

Lebih lanjut, politisi PDI Perjuangan itu menyoroti bahwa tidak ada payung hukum di atas Perwali yang mengatur pembatasan usia tersebut. Ia merujuk pada Permendagri No. 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa.

Dalam Permendagri tersebut, syarat menjadi pengurus hanya mengatur hal-hal umum seperti berstatus WNI, bertempat tinggal di wilayah setempat, dan dipilih oleh masyarakat. Tidak ditemukan klausul yang mengatur batas usia maksimal.

“Sesuai asas hukum Lex Superior Derogat Legi Inferiori, peraturan yang lebih rendah tidak boleh menambah syarat baru yang tidak diatur dalam peraturan yang lebih tinggi. Artinya, Perwali tidak boleh menciptakan pembatasan usia baru jika tidak diperintahkan oleh Undang-Undang atau Permendagri,” tegasnya.

Selain masalah legalitas, ia juga menilai aturan ini memiliki dampak sosial yang negatif. Pembatasan usia dianggap mendiskriminasi warga berusia di atas 55 tahun yang secara fisik, mental, dan sosial masih sangat mampu memimpin dan mengabdi di lingkungannya.

Kebijakan ini juga dikhawatirkan akan menutup ruang partisipasi bagi tokoh masyarakat, sesepuh kampung, dan figur berpengalaman yang selama ini justru menjadi penopang harmoni sosial di tengah warga.

“Pemilihan RT/RW adalah hak warga, bukan ruang untuk pembatasan administratif berlebihan,” tambahnya.

Menutup pernyataannya, Atty meminta agar pemerintah daerah memberikan kebebasan kepada warga untuk menentukan pemimpin lingkungannya sendiri tanpa dikekang aturan yang tidak berdasar.

“Jika negara mempercayakan kedaulatan lingkungan kepada warga, maka biarkan warga menentukan pemimpinnya. Jangan matikan demokrasi di tingkatan paling bawah dengan aturan yang tidak punya payung hukum,” pungkas Atty.

Recent Posts

Siapkan Beauty Contest, Perumda Pasar Bakal Konsep Eks Pasar Bogor Jadi Kawasan Terpadu

BOGOR - Perumda Pasar Pakuan Jaya (PPJ) mulai menyiapkan rencana revitalisasi kawasan eks Plaza Bogor…

2 hari ago

Pasar Merdeka Segera Beroperasi, PPJ Siapkan Relokasi Ratusan Pedagang dan PKL

BOGOR — Pembangunan Pasar Merdeka Kota Bogor kini memasuki tahap akhir penyelesaian. Perumda Pasar Pakuan…

2 hari ago

Komisi II Dorong Reformasi Parkir, Peran Danru Diusulkan Dihapus

BOGOR — DPRD Kota Bogor menilai sistem pengelolaan parkir saat ini perlu dibenahi secara menyeluruh…

3 hari ago

Edukasi Antikorupsi di Perumda Tirta Pakuan, Fokus pada Mitigasi Risiko dan AGHT

BOGOR — Upaya pencegahan tindak pidana korupsi terus diperkuat. Salah satunya melalui kampanye antikorupsi dan…

3 hari ago

Dirum PPJ Dikabarkan Mundur, Dewan Minta Segera Cari Plt

BOGOR — Ketua Komisi II DPRD Kota Bogor, Achmad Rifky Alaydrus, merespons pengajuan pengunduran diri…

3 hari ago

Optimalkan Distribusi Air, Tirta Pakuan Aktifkan Pipa di MA Salmun

BOGOR — Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Pakuan Kota Bogor terus berupaya mengoptimalkan pendistribusian air…

3 hari ago

This website uses cookies.