Pemerintahan

Hadapi Musim Kemarau, KLH Soroti Limbah Industri Jabodetabek

 

JAKARTA – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) sekaligus Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) mengundang para pelaku usaha kawasan industri dari wilayah Jabodetabek dan Karawang untuk membahas strategi pengelolaan lingkungan.

Pertemuan ini difokuskan pada empat isu utama, yakni mitigasi kualitas udara, penataan pembuangan limbah, penanganan limbah B3, dan pengelolaan sampah.

Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, mengatakan diskusi ini dilakukan untuk mengantisipasi dampak musim kemarau yang diprediksi terjadi pada akhir April hingga awal Mei.

“Biasanya saat kemarau, stasiun pemantau kualitas udara kita langsung menunjukkan warna merah. Oleh karena itu, kami ajak kawasan industri berdiskusi untuk melakukan langkah-langkah persuasif dan preventif dalam menjaga lingkungan,” ujar Hanif usai pertemuan di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan pada Kamis (10/4/2025).

Menurut Hanif, pada musim kemarau, polutan udara cenderung membentuk aerosol yang tidak bisa turun ke tanah karena tidak ada hujan, sehingga terperangkap di antara gedung-gedung dan jalanan, memperparah kualitas udara.

Selain itu, lanjut Hanif, KLH juga menyoroti pencemaran air di Jakarta yang sebagian besar disebabkan oleh pembuangan limbah industri.

“Hampir seluruh sungai di Jakarta tercemar sedang hingga berat, khususnya pada 13 sungai utama. Penataan ulang sistem pembuangan limbah di kawasan industri menjadi sangat penting,” tegasnya.

Isu lain yang menjadi perhatian adalah pengelolaan limbah B3 seperti lampu, aki, kabel, dan cat yang banyak digunakan di kawasan industri. Hanif menegaskan perlunya kontrol ketat terhadap jenis limbah berbahaya ini.

“Pengelolaan sampah juga harus diselesaikan di tingkat pengelola kawasan, tidak terkecuali kawasan industri,” katanya.

Hanif menyampaikan bahwa pihaknya telah memberikan arahan kepada kepala dinas di daerah agar siap melakukan pembinaan, pengawasan, hingga penerbitan sanksi administratif kepada industri yang tidak taat aturan.

“Untuk praktik pembakaran terbuka (open burning), kami tidak memberikan toleransi. Kami sudah menutup tiga dari 16 tungku pembakar yang kami identifikasi, dan proses hukum tetap berjalan meskipun memerlukan waktu karena harus melibatkan pendapat ahli,” ungkap Hanif.

Recent Posts

Siap Hadapi Porprov, Dedie–Jenal Beri Dukungan untuk Cabor

BOGOR – Kesiapan para atlet yang akan berlaga pada Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Jawa Barat…

4 hari ago

Menata Wilayah, Panaragan Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Bencana

BOGOR – Kelurahan Panaragan, Kecamatan Bogor Tengah, kini tengah bersolek melalui berbagai program pembangunan infrastruktur…

4 hari ago

Dikelola Tirta Pakuan, Pemkot Bogor Luncurkan LLTT di IPLT Tanah Baru

BOGOR – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor resmi meluncurkan program Layanan Lumpur Tinja Terjadwal (LLTT) yang…

5 hari ago

Pemkot Bogor Raih 4 Penghargaan dari KPPN

BOGOR – Raih empat penghargaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor tunjukkan…

5 hari ago

Strategi Tirta Pakuan Atasi Tantangan Distribusi Air Bersih

BOGOR - Direktur Operasional Perumda Tirta Pakuan, Dani Rakhmawan menyatakan pihaknya telah menyiapkan sejumlah strategi…

1 minggu ago

Perekonomian Tumbuh Pesat, Babakan Benahi PKL dan Sarpras

BOGOR – Kelurahan Babakan, Kecamatan Bogor Tengah, menjadi salah satu pusat aktivitas ekonomi di Kota…

1 minggu ago

This website uses cookies.