Pemerintahan

Hadapi Musim Kemarau, KLH Soroti Limbah Industri Jabodetabek

 

JAKARTA – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) sekaligus Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) mengundang para pelaku usaha kawasan industri dari wilayah Jabodetabek dan Karawang untuk membahas strategi pengelolaan lingkungan.

Pertemuan ini difokuskan pada empat isu utama, yakni mitigasi kualitas udara, penataan pembuangan limbah, penanganan limbah B3, dan pengelolaan sampah.

Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, mengatakan diskusi ini dilakukan untuk mengantisipasi dampak musim kemarau yang diprediksi terjadi pada akhir April hingga awal Mei.

“Biasanya saat kemarau, stasiun pemantau kualitas udara kita langsung menunjukkan warna merah. Oleh karena itu, kami ajak kawasan industri berdiskusi untuk melakukan langkah-langkah persuasif dan preventif dalam menjaga lingkungan,” ujar Hanif usai pertemuan di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan pada Kamis (10/4/2025).

Menurut Hanif, pada musim kemarau, polutan udara cenderung membentuk aerosol yang tidak bisa turun ke tanah karena tidak ada hujan, sehingga terperangkap di antara gedung-gedung dan jalanan, memperparah kualitas udara.

Selain itu, lanjut Hanif, KLH juga menyoroti pencemaran air di Jakarta yang sebagian besar disebabkan oleh pembuangan limbah industri.

“Hampir seluruh sungai di Jakarta tercemar sedang hingga berat, khususnya pada 13 sungai utama. Penataan ulang sistem pembuangan limbah di kawasan industri menjadi sangat penting,” tegasnya.

Isu lain yang menjadi perhatian adalah pengelolaan limbah B3 seperti lampu, aki, kabel, dan cat yang banyak digunakan di kawasan industri. Hanif menegaskan perlunya kontrol ketat terhadap jenis limbah berbahaya ini.

“Pengelolaan sampah juga harus diselesaikan di tingkat pengelola kawasan, tidak terkecuali kawasan industri,” katanya.

Hanif menyampaikan bahwa pihaknya telah memberikan arahan kepada kepala dinas di daerah agar siap melakukan pembinaan, pengawasan, hingga penerbitan sanksi administratif kepada industri yang tidak taat aturan.

“Untuk praktik pembakaran terbuka (open burning), kami tidak memberikan toleransi. Kami sudah menutup tiga dari 16 tungku pembakar yang kami identifikasi, dan proses hukum tetap berjalan meskipun memerlukan waktu karena harus melibatkan pendapat ahli,” ungkap Hanif.

Recent Posts

Pemkot Bogor Jajaki Kolaborasi dengan Indosat Perkuat Smart City

BOGOR - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menjajaki kerja sama dengan PT Indosat Ooredoo Hutchison dalam…

12 jam ago

Buka Peluang Investasi, Bank Kota Bogor Gandeng Perusahaan Singapura

BOGOR – Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Bank Kota Bogor menjalin kerja sama dengan Entech Global…

2 hari ago

Pemkot Bogor Gandeng Kementerian ATR/BPN Replikasi Peta Digital Tangsel demi Optimalisasi PAD

BOGOR - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mengambil langkah progresif dalam menyelesaikan persoalan data pertanahan dan…

2 hari ago

Pasar Jambu Dua Diresmikan Jadi Sentra Kuliner Baru

BOGOR - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Perumda Pasar Pakuan Jaya bersama PT Bagasasi Asiatama…

5 hari ago

‎Ketua DPRD Kota Bogor Motivasi Mahasiswa Baru UIKA: Manfaatkan Kesempatan untuk Menuntut Ilmu ‎

‎BOGOR — Ketua DPRD Kota Bogor, Dr. Adityawarman Adil, memberikan motivasi kepada mahasiswa baru Universitas…

5 hari ago

Perumda Tirta Pakuan Lakukan Flushing Jaringan Pipa Agar Air Jernih dan Terjaga Kualitasnya

​BOGOR — Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Pakuan Kota Bogor saat ini tengah gencar melakukan…

6 hari ago

This website uses cookies.