Kota Bogor

Dewan Setuju Revisi Perda RTRW 2011-2031

BOGOR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) menyetujui revisi Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2011-2031.

Pada rapat yang digelar kemarin, Bagian Hukum dan HAM pada Setda Kota Bogor telah melengkapi dokumen pendukung dari Kementerian ATR/BPN dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait revisi Perda RTRW.

Rapat tersebut dihadiri oleh Ketua Bapemperda, Sri Kusnaeni, Wakil Ketua Bapemperda H. Mulyadi dan Anggota Bapemperda Anna Mariam Fadhilah dan Endah Purwanti.

Sri Kusnaeni mengungkapkan, meski terdapat perubahan 75 persen dari perda sebelumnya, tapi secara substansi perubahan tidak lebih dari 50 persen. Sehingga pihak Bapemperda menyetujui revisi Perda RTRW 2011 – 2031 Kota Bogor.

“Meskipun secara sistematika terdapat perubahan lebih dari 75 persen dari perda sebelumnya, tetapi secara substansi perubahannnya kurang dari 50 persen. Hal ini karena menyesuaikan terhadap beberapa perubahan peraturan perundangan yang ada di tingkat pusat, antara lain Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja dan turunannya Peraturan Pemerintah nomor 21 tahun 2021,” kata Sri Kusnaeni.

Sementara itu di tempat terpisah, Kepala Bappeda Kota Bogor Rudi Mashudi mengatakan, pembahasan dengan Bapemerda DPRD sudah dilakukan dan ada sejumlah poin pertanyaan DPRD yang dibahas oleh Banmus dan sudah diklarifikasi. Pertama kaitan dengan surat terdahulu di 2018 yang sudah dijelaskan, kemudian kedua soal isu terkait pemindahan Ibukota dan rencana Trem atau LRT.

“Kami sudah menyampaikan bahwa pihak DPRD Kota Bogor sudah mengesahkan di Paripurna dan surat DPRD ke Walikota tanggal 28 Desember 2018, surat DPRD ke Walikota tanggal 31 Desember 2018 itu sudah kita buktikan dan ada semua,” kata Rudi.

Lanjut Rudi, kemudian isu terkait pusat pemerintahan dari Perda nomor 8 tahun 2011. Berdasarkan hasil pansus terdahulu sampai saat ini tetap sama penambahan kantor pemerintahan baru itu tidak menunjuk dalam satu lokasi, tetapi beberapa wilayah di seluruh Kota Bogor, seperti wilayah pelayanan Tanah Sareal, pelayanan wilayah Timur dan Selatan serta layanan di wilayah Barat.

“Dan itu sudah kami klarifikasi tidak ada perubahan dan sudah dipahami juga oleh Bapemperda. Artinya ini hanya penambahan saja,” jelasnya.

Share

Recent Posts

Dedie Rachim Tinjau Lokasi Longsor di Bondongan

BOGOR - Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim meninjau lokasi longsor di Kampung Jero Kuta…

20 jam ago

Meriahkan Bogor Jazz Hujan, Pecinta Musik Jazz Dimanjakan dengan Konsep Intimate Experience

BOGOR – Acara Puncak Bogor Jazz Hujan menjadi perayaan musik jazz berkonsep intimate experience yang…

2 hari ago

Pelaku Penggelapan Dana Tabungan Koperasi Ditetapkan Sebagai Tersangka

BOGOR – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor Kota menetapkan seorang perempuan berinisial ER sebagai…

2 hari ago

Denny Mulyadi Harap BPBD Kota Bogor Terus Tingkatkan SDM dan Pelayanan

BOGOR - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Denny Mulyadi, memimpin Apel Peringatan Hari Jadi ke-11…

3 hari ago

Sampaikan Duka Mendalam, Banu Bagaskara dan Kader PDI Perjuangan Sambangi Korban Longsor Bondongan

BOGOR – Anggota DPRD Kota Bogor, Banu Lesmana Bagaskara, meninjau lokasi bencana longsor di Kampung…

3 hari ago

Cuaca Ekstrem Picu Keretakan Jalan Saleh Danasasmita, Dedie Rachim Instruksikan Penutupan Jalur

BOGOR - Intensitas hujan tinggi yang mengguyur wilayah Kota Bogor selama dua hari terakhir berdampak…

3 hari ago

This website uses cookies.