BOGOR – Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, memimpin apel Satuan Tugas (Satgas) Inspeksi Gabungan Anti Pungli (SIGAP) Kota Bogor sekaligus secara simbolis menyematkan pin kepada para anggota satgas di Plaza Balai Kota Bogor, Senin (16/3/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Dedie Rachim menegaskan bahwa pembentukan SIGAP bertujuan memastikan birokrasi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor berjalan sesuai aturan serta berorientasi pada pelayanan kepada masyarakat.
“Saya ingin memastikan jajaran Pemkot Bogor jangan menjadi bagian dari persoalan yang ada, tetapi menjadi bagian dari solusi. Keberadaan SIGAP untuk membantu Pemkot Bogor menerapkan birokrasi yang bersih dan melayani,” tegas Dedie Rachim.
Ia meminta tim SIGAP bekerja sesuai kaidah integritas serta menjaga moralitas sebagai aparatur sipil negara (ASN).
Dedie Rachim menekankan, keberadaan satgas ini diharapkan mampu memperkuat sikap dan perilaku ASN dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta memastikan transparansi dan akuntabilitas pemerintahan berjalan dengan baik.
Dedie Rachim menyoroti bahwa masih terdapat sejumlah hal yang perlu dibenahi, terutama untuk meminimalisir persoalan pungutan liar (pungli), di antaranya pada sektor perparkiran, pedagang kaki lima (PKL), hingga perizinan. Menurutnya, di balik persoalan tersebut sering kali terdapat praktik premanisme dan pungli.
Terkait perparkiran, Dedie Rachim menjelaskan tidak semua ruas jalan di Kota Bogor dilarang untuk parkir. Salah satunya di Jalan Jenderal Sudirman, sehingga diperlukan sosialisasi kepada masyarakat.
Selain itu, diperlukan kajian perparkiran yang lebih komprehensif, karena keberadaannya juga mendukung kegiatan usaha.
“Perlu kita kaji kembali titik mana saja yang boleh dan tidak boleh parkir. Perparkiran yang menunjang kegiatan usaha harus ditetapkan kebijakannya secara lebih tepat ke depan,” jelasnya.
Untuk penanganan PKL, SIGAP tidak hanya melakukan pemetaan, tetapi juga mengidentifikasi pihak-pihak yang berkaitan langsung dengan praktik pungli di lapangan. Jika diperlukan, langkah pemanggilan pihak terkait dapat dilakukan dengan bantuan Polresta Bogor Kota.
Sementara itu, terkait perizinan, Dedie Rachim menegaskan agar tidak ada lagi pelibatan oknum yang menimbulkan keresahan di masyarakat, terutama yang membuat proses perizinan menjadi sulit dan memunculkan praktik uang pelicin.
“Ini menjadi bagian dari upaya kita untuk menekan agar praktik tersebut tidak terus terjadi,” tegasnya.
Terakhir, terkait isu Tunjangan Hari Raya (THR) bagi tenaga PPPK paruh waktu, Dedie Rachim memastikan Pemkot Bogor tidak mengambil keputusan di luar aturan yang berlaku, melainkan tetap patuh pada regulasi dari pemerintah pusat.
BOGOR – Kesiapan para atlet yang akan berlaga pada Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Jawa Barat…
BOGOR – Kelurahan Panaragan, Kecamatan Bogor Tengah, kini tengah bersolek melalui berbagai program pembangunan infrastruktur…
BOGOR – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor resmi meluncurkan program Layanan Lumpur Tinja Terjadwal (LLTT) yang…
BOGOR – Raih empat penghargaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor tunjukkan…
BOGOR - Direktur Operasional Perumda Tirta Pakuan, Dani Rakhmawan menyatakan pihaknya telah menyiapkan sejumlah strategi…
BOGOR – Kelurahan Babakan, Kecamatan Bogor Tengah, menjadi salah satu pusat aktivitas ekonomi di Kota…
This website uses cookies.