BOGOR – Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, memimpin apel Satuan Tugas (Satgas) Inspeksi Gabungan Anti Pungli (SIGAP) Kota Bogor sekaligus secara simbolis menyematkan pin kepada para anggota satgas di Plaza Balai Kota Bogor, Senin (16/3/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Dedie Rachim menegaskan bahwa pembentukan SIGAP bertujuan memastikan birokrasi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor berjalan sesuai aturan serta berorientasi pada pelayanan kepada masyarakat.
“Saya ingin memastikan jajaran Pemkot Bogor jangan menjadi bagian dari persoalan yang ada, tetapi menjadi bagian dari solusi. Keberadaan SIGAP untuk membantu Pemkot Bogor menerapkan birokrasi yang bersih dan melayani,” tegas Dedie Rachim.
Ia meminta tim SIGAP bekerja sesuai kaidah integritas serta menjaga moralitas sebagai aparatur sipil negara (ASN).
Dedie Rachim menekankan, keberadaan satgas ini diharapkan mampu memperkuat sikap dan perilaku ASN dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta memastikan transparansi dan akuntabilitas pemerintahan berjalan dengan baik.
Dedie Rachim menyoroti bahwa masih terdapat sejumlah hal yang perlu dibenahi, terutama untuk meminimalisir persoalan pungutan liar (pungli), di antaranya pada sektor perparkiran, pedagang kaki lima (PKL), hingga perizinan. Menurutnya, di balik persoalan tersebut sering kali terdapat praktik premanisme dan pungli.
Terkait perparkiran, Dedie Rachim menjelaskan tidak semua ruas jalan di Kota Bogor dilarang untuk parkir. Salah satunya di Jalan Jenderal Sudirman, sehingga diperlukan sosialisasi kepada masyarakat.
Selain itu, diperlukan kajian perparkiran yang lebih komprehensif, karena keberadaannya juga mendukung kegiatan usaha.
“Perlu kita kaji kembali titik mana saja yang boleh dan tidak boleh parkir. Perparkiran yang menunjang kegiatan usaha harus ditetapkan kebijakannya secara lebih tepat ke depan,” jelasnya.
Untuk penanganan PKL, SIGAP tidak hanya melakukan pemetaan, tetapi juga mengidentifikasi pihak-pihak yang berkaitan langsung dengan praktik pungli di lapangan. Jika diperlukan, langkah pemanggilan pihak terkait dapat dilakukan dengan bantuan Polresta Bogor Kota.
Sementara itu, terkait perizinan, Dedie Rachim menegaskan agar tidak ada lagi pelibatan oknum yang menimbulkan keresahan di masyarakat, terutama yang membuat proses perizinan menjadi sulit dan memunculkan praktik uang pelicin.
“Ini menjadi bagian dari upaya kita untuk menekan agar praktik tersebut tidak terus terjadi,” tegasnya.
Terakhir, terkait isu Tunjangan Hari Raya (THR) bagi tenaga PPPK paruh waktu, Dedie Rachim memastikan Pemkot Bogor tidak mengambil keputusan di luar aturan yang berlaku, melainkan tetap patuh pada regulasi dari pemerintah pusat.
BOGOR – Polemik Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4/4216-Dinsos tentang pembatasan penerima bantuan sosial berdasarkan pemeringkatan…
BOGOR – Anggota DPRD Kota Bogor, Atty Somaddikarya, meminta Dinas Perumahan dan Permukiman (Perumkim) Kota…
BOGOR - Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, hadir dalam Bogor Affiliate Universe Tahun 2026…
BOGOR – Anggota DPRD Kota Bogor Komisi IV, Banu Lesmana Bagaskara, mengingatkan bahwa pemerintah daerah…
SUMBAWA – Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Pemuda dan Olahraga sekaligus Wakil Ketua Komisi X…
BOGOR – Pekerjaan pembukaan trase untuk Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Kelurahan Kayumanis,…
This website uses cookies.