Hal itu merujuk agar target serta visi dan misi dalam janji politik Wali Kota Bogor tercapai.
Barayanews.co.id – DPRD Kota Bogor melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) menggelar rapat kerja membahas usulan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor yang diwakili Sekda Kota Bogor Syarifa Sofiah Dwikorawati sebagai Plt. Kepala Bappeda dan Kabag Hukum Alma Wiranta pada Jum’at (05/03/2021).
Hal tersebut berdasar pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 14 tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah tahun 2019-2024.
Anggota DPRD Kota Bogor, Atty Somaddikarya menyoroti dasar hukum perubahan dan sejumlah poin sebagai alasan perubahan.
“Saya harap adanya tujuan untuk mendorong dan memberi kemajuan untuk Kota Bogor dan mampu memberikan manfaat yang bisa dirasakan langsung oleh masyarakat,” kata politisi yang biasa disapa Ceu Atty ini.
Selain itu, Atty meminta kepada Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto agar saat perubahan RPJMD di masa pandemi ini pihak Pemkot Bogor melakukannya secara terukur dan efektif. Hal itu merujuk agar target serta visi dan misi dalam janji politik tercapai.
“Perubahan RPJMD ini harus dipikirkan secara terukur dan efektif agar sisa waktu 3 thn lebih bisa tercapai sesuai target visi dan misi dalam janji politik wali kota,” ujar dia.
Ceu Atty juga mengatakan dampak dari pandemi covid-19 ini menyasar seluruh sektor. Untuk itu, Atty mengimbau agar program dalam perubahan RPJMD harus disesuaikan dengan kebutuhan.
“Kita tahu dimana covid-19 sangat berdampak pada semua sektor dan harus fokus pada program-program yang diharmonisasikan pada kebutuhan yang tepat guna dan tepat sasaran,” jelas Atty.
Dengan berubahnya RPJMD ini, kata dia, akan merubah dan berdampak pada Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). “Dimana saya lihat dalam resume perubahan yang dipaparkan sekda dalam rapat kerja masih memakai perda nomor 8 tahun 2011. Padahal perda terbaru dalam proses revisi yang belum dilembar daerahkan,” kata dia.
Jika ini dipaksakan menggynakan perda tersebut, lanjut dia, perubahan RPJMD tidak akan sinkron dalam segi pembangunan.
“Jika ini dipaksakan dengan perda nomor 8 tahun 2011, tidak akan sinkron dan tidak akan nyambung dengam tujuan perubahan RPJMD dlm hal pembangunan,” cetusnya.
“Kita juga melihat selama ini banyak zonasi, site plan tata ruang yang berubah dan beralih fungsi, terlebih jika pemkot bogor akan menjadikan kawasan bogot raya dari wilayah pemukiman menjadi wilayah kormersil di kemudian hari,” imbuh dia.
Usulan perubahan RPJMD ini dibahas perdana oleh Bapemperda yang hasilnya akan disampaikan kepada pimpinan DPRD Kota Bogor untik kemudian dibahas di Badan Musyawarah (Banmus)
“Jika apa yang menjadi koreksi dan saran diraker Bapemperda tidak dilengkapi berdasarkan data terbaru yang diminta, pakah akan diterima atau ditolak perubahan RPJMD tersebut kita menunggu keputusan di Banmus,” tandasnya
JAKARTA - Dalam rangka memperingati Hari Pahlawan, PLN Unit Induk Distribusi (UID) Jakarta Raya mengadakan…
Jakarta, 11 November 2024 – Dalam rangka mendukung kelancaran Upacara Hari Pahlawan yang dihadiri oleh…
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Syarifah Sofiah, memimpin kick off penataan Gang Roda 3 dan…
BANJARBARU – Menteri Lingkungan Hidup dan Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Hanif Faisol Nurofiq,…
BOGOR - Dalam rangka memperingati Hari Menanam Pohon Nasional dan Hari Dongeng Nasional, Badan Standardisasi…
BOGOR – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja, memantau pelaksanaan Pemilihan…
This website uses cookies.