Barayanews.co.id – Keberadaan Cafe Daong, di Desa Pancawati, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor, ternyata belum mengantongi perizinan. Hal itu dikatakan Marwan, pengawas Kecamatan Caringin di UPT Tata Bangunan wilayah Ciawi.
“Yang saya tahu izin Cafe Daong tidak ada,” katanya usai mengikuti inspeksi mendadak (Indak) bersama anggota DPRD Kabupaten Bogor Komisi III ke lokasi Cafe Daong, Senin (27/1) siang.
Menurut Marwan, sebelumnya izin yang dimiliki pihak pengusaha Cafe Daong, hanya rumah tinggal milik pengusaha Hotel dan Resort Santa Monica.
“Dulu hanya bangunan biasa dan tempat pacuan kuda. Jadi izin yang dimiliki pengusaha yaitu rumah tinggal bukan Cafe Daong,” paparnya.
Dikatakan Marwan, pihak pengusaha harus mengajukan kembali perizinannya. Sebab, sudah tidak sesuai dengan peruntukan.
“Tapi untuk mengajukan izin saya rasa akan sulit, soalnya Cafe Daong berada di atas lahan perhutani,” imbuhnya. (DB)
BOGOR - Perumda BPR Bank Kota Bogor sebagai salah satu BUMD kebanggaan Pemerintah Kota (Pemkot)…
BOGOR - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Bogor segera menggelar Rapat Pimpinan Kota (Rapimkota)…
BOGOR – Baru-baru ini Satpol-PP Kota Bogor menerapkan kebijakan penghancuran gerobak milik Pedagang Kaki Lima…
BOGOR - Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim menekankan pentingnya peningkatan kapasitas dan kemandirian ekonomi…
BOGOR - Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, melakukan inspeksi di Simpang Ciawi usai apel…
BOGOR - Himpunan Humas Hotel (H3) Bogor melakukan kunjungan ke Kantor Persatuan Wartawan Indonesia (PWI)…
This website uses cookies.