Kota Bogor

Tutup Akses Penambangan Emas Liar, Seorang Gurandil Dicocok Polres Bogor

Barayanews.co.id – Polres Bogor menutup pengolahan emas liar di Kecamatan Sukajaya. Operasi itu berhasil membekuk seorang pemilik pengolahan emas tradisional berinisial RA.

Ia dibekuk saat melakukan aktivitas pengolahan bahan baku emas berskala besar di kawasan pegunungan di daerah Sukajaya.

Petugas berhasil menemukan barang bukti yang diamankan berupa peralatan pengolahan emas sebagai berikut, 70 alat gelundungan emas, 6 buah tong besar, 20 karung pasir dan tanah yang mengandung emas, 4 karung karbon, 2,5 botol cairan merkuri, 3 buah kompresor, 6 buah dynamo, 2 buah poli, 2 set karet ban, 1 butir emas, timbangan dan alat perkakas.

Menanggapi hal tersebut, Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy mengemukakan, penertiban penambangan tanpa izin ini merupakan program berkelanjutan pihak kepolisian, setelah adanya instruksi dari Presiden Joko Widodo pascabencana banjir bandang dan longsor di Bogor dan Lebak, Banten.

“Ini program berkelanjutan dalam mengantisipasi eksploitasi alam secara masif dan tidak bertanggung jawab yang dapat mengakibatkan terjadinya bencana alam,” ujar Roland, Kamis (5/3/2020).

Lanjut dikatakan Roland, disamping sebagai pemodal utama lubang emas, tersangka RA juga merupakan pemilik pengolahan emas secara tradisional.

Aktivitas tersebut sudah dilakukan RA sejak lama. Dari hasil usahanya itu, RA mampu meraup keuntungan minimal Rp 30 juta per bulan.

“Dia menerima pasir dan batu, yang mengandung emas dari para gurandil. Kemudian dia olah sendiri di tempatnya,” kata dia.

Pasca-bencana alam di Bogor, pihaknya sudah mengeluarkan ultimatum kepada seluruh pemilik tambang liar untuk menghentikan aktivitasnya. Namun rupanya, masih ada beberapa pengusaha tambang yang masih melakukan penambangan.

“Makanya kita lakukan tindakan tegas dan sudah banyak yang sudah kita tutup paksa. Kami berharap dengan adanya kegiatan pengungkapan kasus ini memberikan dampak positif bagi alam agar tidak terjadi bencana,” terangnya.

Sementara akibat perbuatannya, RA ini dijerat Pasal 161 dan atau Pasal 158 Jo dan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 04 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, dengan ancaman pidana 10 tahun penjara dengan denda 10 Miliar Rupiah.

Share

Recent Posts

PNM Berangkatkan Ratusan Pemudik BUMN 2025

Jakarta, 27 Maret 2025 - PT Permodalan Nasional Madani (PNM) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung…

5 hari ago

Wali Kota Bogor Bentuk Satgas Pemberantasan Premanisme

BOGOR - Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Premanisme Kota Bogor resmi dibentuk berdasarkan Surat Keputusan (SK)…

6 hari ago

Sidak Pasar Jambu Dua, Dedie Rachim Pantau Stabilitas Harga dan Distribusi Pangan

BOGOR - Empat hari menjelang Idulfitri 1446 Hijriah Tahun 2025, Wali Kota Bogor, Dedie Rachim,…

6 hari ago

Abaya Jadi Tren Busana Lebaran, Batik Neng Geulis Hadirkan Koleksi Spesial

BOGOR – Perayaan Idulfitri 1446 Hijriah semakin dekat, menjadi momen penting bagi desainer fesyen untuk…

6 hari ago

Tips Kelola Kesehatan Mental di Tempat Kerja

BOGOR — Lingkungan kerja terkadang dapat memberi pengaruh pada kesehatan mental. Pemicunya adalah beban kerja…

6 hari ago

RSUD Kota Bogor Tegaskan Komitmennya: THR Berdasarkan Aturan dan Fokus pada Peningkatan Pelayanan Kesehatan

BOGOR — "Hanya pohon yang banyak buahnya yang akan sering dilempari batu." Ungkapan ini mencerminkan…

6 hari ago

This website uses cookies.