Kota Bogor

Tutup Akses Penambangan Emas Liar, Seorang Gurandil Dicocok Polres Bogor

Barayanews.co.id – Polres Bogor menutup pengolahan emas liar di Kecamatan Sukajaya. Operasi itu berhasil membekuk seorang pemilik pengolahan emas tradisional berinisial RA.

Ia dibekuk saat melakukan aktivitas pengolahan bahan baku emas berskala besar di kawasan pegunungan di daerah Sukajaya.

Petugas berhasil menemukan barang bukti yang diamankan berupa peralatan pengolahan emas sebagai berikut, 70 alat gelundungan emas, 6 buah tong besar, 20 karung pasir dan tanah yang mengandung emas, 4 karung karbon, 2,5 botol cairan merkuri, 3 buah kompresor, 6 buah dynamo, 2 buah poli, 2 set karet ban, 1 butir emas, timbangan dan alat perkakas.

Menanggapi hal tersebut, Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy mengemukakan, penertiban penambangan tanpa izin ini merupakan program berkelanjutan pihak kepolisian, setelah adanya instruksi dari Presiden Joko Widodo pascabencana banjir bandang dan longsor di Bogor dan Lebak, Banten.

“Ini program berkelanjutan dalam mengantisipasi eksploitasi alam secara masif dan tidak bertanggung jawab yang dapat mengakibatkan terjadinya bencana alam,” ujar Roland, Kamis (5/3/2020).

Lanjut dikatakan Roland, disamping sebagai pemodal utama lubang emas, tersangka RA juga merupakan pemilik pengolahan emas secara tradisional.

Aktivitas tersebut sudah dilakukan RA sejak lama. Dari hasil usahanya itu, RA mampu meraup keuntungan minimal Rp 30 juta per bulan.

“Dia menerima pasir dan batu, yang mengandung emas dari para gurandil. Kemudian dia olah sendiri di tempatnya,” kata dia.

Pasca-bencana alam di Bogor, pihaknya sudah mengeluarkan ultimatum kepada seluruh pemilik tambang liar untuk menghentikan aktivitasnya. Namun rupanya, masih ada beberapa pengusaha tambang yang masih melakukan penambangan.

“Makanya kita lakukan tindakan tegas dan sudah banyak yang sudah kita tutup paksa. Kami berharap dengan adanya kegiatan pengungkapan kasus ini memberikan dampak positif bagi alam agar tidak terjadi bencana,” terangnya.

Sementara akibat perbuatannya, RA ini dijerat Pasal 161 dan atau Pasal 158 Jo dan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 04 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, dengan ancaman pidana 10 tahun penjara dengan denda 10 Miliar Rupiah.

Share

Recent Posts

Disnaker Kota Bogor Kembali Gelar Job Fair 2025 di Plaza Jambu Dua

BOGOR - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) kembali mengadakan Job Fair…

13 jam ago

Denny Mulyadi Tinjau Validasi Data Sosial Ekonomi Nasional di Ciwaringin

BOGOR - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Denny Mulyadi, didampingi Kepala Dinas Sosial, Atep Budiman,…

13 jam ago

Jumat Berkah, Petani di Kencana Kota Bogor Terima Pupuk Organik Gratis

BOGOR – Program Jumat Berkah di Kampung Sawah, Kelurahan Kencana, Kota Bogor berlangsung penuh rasa…

4 hari ago

Pantau Keamanan MBG, Dedie Rachim Tinjau Dapur SPPG

BOGOR - Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim bersama Tim Satgas Pengawasan Makan Bergizi Gratis…

5 hari ago

Dua ABK Asal Kota Bogor yang Terlantar di Laut Disambut di Balai Kota

BOGOR - Sempat ramai diperbincangkan di jagat media sosial, ihwal dua Anak Buah Kapal (ABK)…

5 hari ago

Soroti Krisis Obat RSUD, Banu Bagaskara Dorong Percepatan Pembahasan Raperda Kesehatan

BOGOR - Anggota DPRD Kota Bogor dari Fraksi PDI Perjuangan, Banu Lesmana Bagaskara, menyoroti serius…

6 hari ago

This website uses cookies.