Kota Bogor

Tutup Akses Penambangan Emas Liar, Seorang Gurandil Dicocok Polres Bogor

Barayanews.co.id – Polres Bogor menutup pengolahan emas liar di Kecamatan Sukajaya. Operasi itu berhasil membekuk seorang pemilik pengolahan emas tradisional berinisial RA.

Ia dibekuk saat melakukan aktivitas pengolahan bahan baku emas berskala besar di kawasan pegunungan di daerah Sukajaya.

Petugas berhasil menemukan barang bukti yang diamankan berupa peralatan pengolahan emas sebagai berikut, 70 alat gelundungan emas, 6 buah tong besar, 20 karung pasir dan tanah yang mengandung emas, 4 karung karbon, 2,5 botol cairan merkuri, 3 buah kompresor, 6 buah dynamo, 2 buah poli, 2 set karet ban, 1 butir emas, timbangan dan alat perkakas.

Menanggapi hal tersebut, Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy mengemukakan, penertiban penambangan tanpa izin ini merupakan program berkelanjutan pihak kepolisian, setelah adanya instruksi dari Presiden Joko Widodo pascabencana banjir bandang dan longsor di Bogor dan Lebak, Banten.

“Ini program berkelanjutan dalam mengantisipasi eksploitasi alam secara masif dan tidak bertanggung jawab yang dapat mengakibatkan terjadinya bencana alam,” ujar Roland, Kamis (5/3/2020).

Lanjut dikatakan Roland, disamping sebagai pemodal utama lubang emas, tersangka RA juga merupakan pemilik pengolahan emas secara tradisional.

Aktivitas tersebut sudah dilakukan RA sejak lama. Dari hasil usahanya itu, RA mampu meraup keuntungan minimal Rp 30 juta per bulan.

“Dia menerima pasir dan batu, yang mengandung emas dari para gurandil. Kemudian dia olah sendiri di tempatnya,” kata dia.

Pasca-bencana alam di Bogor, pihaknya sudah mengeluarkan ultimatum kepada seluruh pemilik tambang liar untuk menghentikan aktivitasnya. Namun rupanya, masih ada beberapa pengusaha tambang yang masih melakukan penambangan.

“Makanya kita lakukan tindakan tegas dan sudah banyak yang sudah kita tutup paksa. Kami berharap dengan adanya kegiatan pengungkapan kasus ini memberikan dampak positif bagi alam agar tidak terjadi bencana,” terangnya.

Sementara akibat perbuatannya, RA ini dijerat Pasal 161 dan atau Pasal 158 Jo dan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 04 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, dengan ancaman pidana 10 tahun penjara dengan denda 10 Miliar Rupiah.

Share

Recent Posts

Dedie Rachim Tinjau Lokasi Longsor di Bondongan

BOGOR - Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim meninjau lokasi longsor di Kampung Jero Kuta…

7 jam ago

Meriahkan Bogor Jazz Hujan, Pecinta Musik Jazz Dimanjakan dengan Konsep Intimate Experience

BOGOR – Acara Puncak Bogor Jazz Hujan menjadi perayaan musik jazz berkonsep intimate experience yang…

1 hari ago

Pelaku Penggelapan Dana Tabungan Koperasi Ditetapkan Sebagai Tersangka

BOGOR – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor Kota menetapkan seorang perempuan berinisial ER sebagai…

1 hari ago

Denny Mulyadi Harap BPBD Kota Bogor Terus Tingkatkan SDM dan Pelayanan

BOGOR - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Denny Mulyadi, memimpin Apel Peringatan Hari Jadi ke-11…

2 hari ago

Sampaikan Duka Mendalam, Banu Bagaskara dan Kader PDI Perjuangan Sambangi Korban Longsor Bondongan

BOGOR – Anggota DPRD Kota Bogor, Banu Lesmana Bagaskara, meninjau lokasi bencana longsor di Kampung…

2 hari ago

Cuaca Ekstrem Picu Keretakan Jalan Saleh Danasasmita, Dedie Rachim Instruksikan Penutupan Jalur

BOGOR - Intensitas hujan tinggi yang mengguyur wilayah Kota Bogor selama dua hari terakhir berdampak…

2 hari ago

This website uses cookies.