Barayanews.co.id – Menyikapi RUU Omnibus Law, ratusan orang dari Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kota Bogor melakukan aksi unjuk rasa di Gedung DPRD Kota Bogor, Rabu (26/2/2020)
“RUU Omnibus Law menyesatkan para pekerja, upah pekerja dihitung perjam, pekerja dikontrak seumur hidup, untuk itu kita harus menolak RUU Omnibuus Law,” kata salah seorang orator.
Mereka menolak lantaran RUU Omnibus Law tersebut dianggap menyengsarakan para pekerja.
Diantaranya adalah hilangnya upah minimun, hilangnya pesangon, outsorcing seumur hidup, karyawan kontrak seuumur hidup, waktu kerja yang eksploitatif, tenaga kerja asi minim skill (buruh kasar) berpotensi maauk ke Indonesia, hilangnya jaminan sosial dengan adanya outsourching seumur hiduo dan karyawan kontrak seuumur hidup, PHK dipermudah, hilangnya sanksi pidana unuk pemilik usaha.
Aksi mereka diterima oleh sejumlah anggota dan pimpinan DPRD Kota Bogor, dari hasil dialog sejumlah fraksi turut menolak RUU tersebut.
BOGOR - Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, mengapresiasi seluruh peserta yang turut berpartisipasi dalam…
BOGOR — Kebakaran terjadi di bangunan eks pabrik tekstil PT Unitex, Jalan Raya Tajur, Kelurahan…
BOGOR - Si jago merah melahap satu unit rumah warga di Layungsari, Kelurahan Empang, Kecamatan…
BOGOR - Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin mendatangi lokasi jatuhnya seorang Aparatur Sipil Negara…
BOGOR - Padel Merah Putih Championship dalam rangkaian Festival Merah Putih 2026 memperebutkan Piala…
BOGOR - Pembangunan akses jalan Kantor Pemerintahan Terpadu Kota Bogor di Kelurahan Katulampa, Kecamatan Bogor…
This website uses cookies.