Barayanews.co.id – Menyikapi RUU Omnibus Law, ratusan orang dari Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kota Bogor melakukan aksi unjuk rasa di Gedung DPRD Kota Bogor, Rabu (26/2/2020)
“RUU Omnibus Law menyesatkan para pekerja, upah pekerja dihitung perjam, pekerja dikontrak seumur hidup, untuk itu kita harus menolak RUU Omnibuus Law,” kata salah seorang orator.
Mereka menolak lantaran RUU Omnibus Law tersebut dianggap menyengsarakan para pekerja.
Diantaranya adalah hilangnya upah minimun, hilangnya pesangon, outsorcing seumur hidup, karyawan kontrak seuumur hidup, waktu kerja yang eksploitatif, tenaga kerja asi minim skill (buruh kasar) berpotensi maauk ke Indonesia, hilangnya jaminan sosial dengan adanya outsourching seumur hiduo dan karyawan kontrak seuumur hidup, PHK dipermudah, hilangnya sanksi pidana unuk pemilik usaha.
Aksi mereka diterima oleh sejumlah anggota dan pimpinan DPRD Kota Bogor, dari hasil dialog sejumlah fraksi turut menolak RUU tersebut.
BOGOR – Polemik Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4/4216-Dinsos tentang pembatasan penerima bantuan sosial berdasarkan pemeringkatan…
BOGOR – Anggota DPRD Kota Bogor, Atty Somaddikarya, meminta Dinas Perumahan dan Permukiman (Perumkim) Kota…
BOGOR - Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, hadir dalam Bogor Affiliate Universe Tahun 2026…
BOGOR – Anggota DPRD Kota Bogor Komisi IV, Banu Lesmana Bagaskara, mengingatkan bahwa pemerintah daerah…
SUMBAWA – Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Pemuda dan Olahraga sekaligus Wakil Ketua Komisi X…
BOGOR – Pekerjaan pembukaan trase untuk Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Kelurahan Kayumanis,…
This website uses cookies.