Barayanews.co.id – Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri akhirnya menetapkan tiga tersangka atas kasus dugaan pidana menghalangi atau menghambat penanganan wabah penyakit menular terkait pengambilan uji swab.
Tiga nama tersebut antara lain adalah Habib Rizieq Shihab (HRS) dan Dirut RS Ummi, dr Andi Tatat sebagaimana yang telah diberitakan sebelumnya. Kemudian menyusul menantu HRS, Muhammad Hanif Alatas.
Hal itu disampaikan Dir Tipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi kepada wartawan.
“Sampai hari ini, penyidik sudah melaksanakan gelar dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka, HRS, dr Tatat dan Hanif Alatas,” jelas Andi kepada wartawan, Senin (11/1/2021).
Langkah yang diambil kepolisian, pasca ditetapkannya ketiga orang ini sebagai tersangka, maka akan berencana melakukan pemeriksaan terhadap mereka.
“Minggu ini akan dilakukan pemeriksaan lagi,” tambah Andi.
Sekadar mengingatkan, RS Ummi Bogor dilaporkan dengan nomor LP/650/XI/2020/JBR/POLRESTA BOGOR KOTA.
Dalam laporannya, pihak rumah sakit diduga melanggar pasal 14 Ayat 1, 2 UU Nomor 4 Tahun 1984 dengan sangkaan menghalangi atau menghambat Satgas dalam penanganan atau penanggulangan wabah penyakit menular Covid-19 yang akan melakukan swab tes terhadap salah satu pasiennya yang diduga terpapar Covid-19.
RS Ummi Kota Bogor dinilai tidak memberikan penjelasan yang utuh terkait protokol proses penanganan terhadap pasien tersebut.
BOGOR – Acara Puncak Bogor Jazz Hujan menjadi perayaan musik jazz berkonsep intimate experience yang…
BOGOR – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor Kota menetapkan seorang perempuan berinisial ER sebagai…
BOGOR - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Denny Mulyadi, memimpin Apel Peringatan Hari Jadi ke-11…
BOGOR – Anggota DPRD Kota Bogor, Banu Lesmana Bagaskara, meninjau lokasi bencana longsor di Kampung…
BOGOR - Intensitas hujan tinggi yang mengguyur wilayah Kota Bogor selama dua hari terakhir berdampak…
BOGOR - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Denny Mulyadi menghadiri agenda penanaman jagung serentak seluas…
This website uses cookies.