Barayanews.co.id – Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri akhirnya menetapkan tiga tersangka atas kasus dugaan pidana menghalangi atau menghambat penanganan wabah penyakit menular terkait pengambilan uji swab.
Tiga nama tersebut antara lain adalah Habib Rizieq Shihab (HRS) dan Dirut RS Ummi, dr Andi Tatat sebagaimana yang telah diberitakan sebelumnya. Kemudian menyusul menantu HRS, Muhammad Hanif Alatas.
Hal itu disampaikan Dir Tipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi kepada wartawan.
“Sampai hari ini, penyidik sudah melaksanakan gelar dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka, HRS, dr Tatat dan Hanif Alatas,” jelas Andi kepada wartawan, Senin (11/1/2021).
Langkah yang diambil kepolisian, pasca ditetapkannya ketiga orang ini sebagai tersangka, maka akan berencana melakukan pemeriksaan terhadap mereka.
“Minggu ini akan dilakukan pemeriksaan lagi,” tambah Andi.
Sekadar mengingatkan, RS Ummi Bogor dilaporkan dengan nomor LP/650/XI/2020/JBR/POLRESTA BOGOR KOTA.
Dalam laporannya, pihak rumah sakit diduga melanggar pasal 14 Ayat 1, 2 UU Nomor 4 Tahun 1984 dengan sangkaan menghalangi atau menghambat Satgas dalam penanganan atau penanggulangan wabah penyakit menular Covid-19 yang akan melakukan swab tes terhadap salah satu pasiennya yang diduga terpapar Covid-19.
RS Ummi Kota Bogor dinilai tidak memberikan penjelasan yang utuh terkait protokol proses penanganan terhadap pasien tersebut.
BOGOR – Anggota DPRD Kota Bogor, Banu Lesmana Bagaskara, menyatakan dukungan penuh terhadap rencana Pemerintah…
BOGOR - Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, mengingatkan jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor agar…
BOGOR – Anggota DPRD Kota Bogor, Banu Lesmana Bagaskara, mendesak Pemerintah Kota Bogor untuk melakukan…
BOGOR – Anggota DPRD Kota Bogor, Banu Lesmana Bagaskara, menghadiri peringatan Maulid Nabi Muhammad…
BOGOR – Perumda Pasar Pakuan Jaya kembali memperkuat komitmennya dalam memberikan perhatian terhadap kesehatan…
BOGOR - Kota Bogor menduduki peringkat top tiga besar klasemen sementara dalam Pekan Olahraga Pelajar…
This website uses cookies.