Aspirasi

Tampung Aspirasi Karyawan PDJT, Wakil Ketua II DPRD Kota Bogor Akan Panggil Pemkot dan Dirut Perumda Trans Pakuan

BOGOR – Sebanyak 42 karyawan Perusahaan Daerah Jasa Transportasi (PDJT) yang kini sudah berubah nama menjadi Perumda Trans Pakuan, bersama tim kuasa hukumnya, menyampaikan aspirasi melalui audiensi ke DPRD Kota Bogor yang diterima oleh Wakil Ketua II DPRD Kota Bogor, Dadang Iskandar Danubrata, terkait belum diterimanya upah dan adanya dugaan pemberhentian secara sepihak oleh pihak PDJT terhadap karyawan, Senin (29/8).

Tim kuasa hukum karyawan PDJT, Roy Sianipar, menyampaikan bahwa tujuan penyampaian aspirasi ini merupakan bagian dari perjuangan untuk memenuhi hak para karyawan yang hingga sampai saat ini belum diterima. Padahal sebelumnya, pihak kuasa hukum dan karyawan sudah bertemu dengan wali kota dan wakil wali kota bogor. Namun, ia menilai pihak Pemerintah Kota Bogor tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan persoalan ini.

“Kami dari tim kuasa hukum dan karyawan sudah melakukan komunikasi beberapa kali. Kami sudah memintai klarifikasi ke plt direktur PDJT untuk menanyakan status karyawan ini dan berdasarkan Undang-undang nomor 2 tahun 2014 tentang penyelesaian industrial, tidak bisa hanya diselesaikan dengan audiensi saja,” ujar Roy.

“Untuk itu kedatangan kami ke sini (DPRD Kota Bogor, red) untuk menyampaikan aspirasi ataupun masukan dan meminta petunjuk serta arahan dari DPRD Kota Bogor. Mereka ini warga Kota Bogor yang memiliki hak,” sambungnya.

Dilokasi yang sama, perwakilan karyawan PDJT, Fajar Cahyana menceritakan bahwa ia bersama 41 orang karyawan lainnya merasa ditipu oleh PDJT dan Pemerintah Kota Bogor. Sebab, pada 2016 ia diminta untuk mengundurkan diri, namun hal tersebut tidak pernah dilakukan. Tetapi, pada 2017, pihak PDJT yang saat itu dipimpin oleh Rachmawati mengeluarkan paklaring.

“Padahal kami tidak pernah membuat surat pengunduran diri, namun kenapa kami diberikan paklaring,” tegas Fajar.

Selain itu, Fajar juga mengaku bahwa ia dan rekan-rekannya belum menerima upah selama 6 tahun dan kini ia menuntut upah tersebut dan meminta bantuan dari DPRD Kota Bogor. Tak hanya itu, ia juga membeberkan bahwa Wali Kota Bogor sempat berjanji akan menyelesaikan persoalan upah ini pada 2016 dan 2017.

“Walaupun tidak secara tertulis, tapi ucapannya itu kan harus dipertanggungjawabkan. Nasib kami juga sudah tidak diakui padahal kami tidak pernah mengundurkan diri,” kata Fajar.

Setelah mendengar aspirasi dari para karyawan dan tim kuasa hukum, Dadang mengaku akan menindaklanjutinya dengan memanggil pihak Perumda Trans Pakuan, Dinas Perhubungan, Bagian Hukum dan HAM pada Setda Kota Bogor dan Dinas Ketenagakerjaan dalam waktu dekat ini.

“Saya akan memanggil mereka dalam satu dua hari ini, agar bisa segera ditemukan solusinya,” tutup Dadang.

Recent Posts

Dedie Rachim Apresiasi ITKP Awards 2025, Optimalkan Tata Kelola Pengadaan Barang dan Jasa

BOGOR - Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim mengapresiasi pelaksanaan Indeks Tata Kelola Pengadaan (ITKP)…

19 jam ago

Pemda se-Jawa Barat Bahas Implementasi Satu Data Indonesia Bersama DPR RI

BOGOR - Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, menghadiri pertemuan dan kunjungan kerja Badan Legislatif…

19 jam ago

Perumda Tirta Pakuan Selesaikan Kebocoran Pipa Transmisi di Jalur Tangkil–Caringin

BOGOR – Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor bergerak cepat menangani kebocoran pipa transmisi berdiameter 400…

1 hari ago

Ada Perbaikan Pipa ACP, Ini Penjelasan Dirut Perumda Tirta Pakuan

BOGOR - Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Pakuan Kota Bogor menginformasikan adanya gangguan pengaliran air…

2 hari ago

Diresmikan, SDN Cimahpar 5 Jadi Percontohan Revitalisasi Swakelola

BOGOR - SD Negeri Cimahpar 5 di Kelurahan Cimahpar, Kecamatan Bogor Utara, telah selesai diperbaiki…

2 hari ago

Kota Bogor Terus Perkuat Diri Menuju City of Gastronomy

BOGOR - Kota Bogor terus memperkuat langkah untuk menjadi City of Gastronomy. Hal tersebut disampaikan…

2 hari ago

This website uses cookies.