Mie Gacoan

Tak Ikut Aturan, Dewan Desak Satpol PP Segel Gerai Mie Gacoan

BOGOR – Keberadaan gerai Mie Gacoan di Kota Bogor menjadi sorotan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) lantaran diduga menyalahi sejumlah aturan perizinan.

Anggota Komisi I DPRD Kota Bogor, Ence Setiawan dengan tegas menyampaikan bahwa gerai tersebut harus mengikuti peraturan yang ada. “Saya harap Satpol PP Kota Bogor melaksanakan atau menjalankan SOP mulai dari SP 1, 2, atau 3. Kalau tidak menghiraukan surat perintah itu, sudah tutup saja langsung, disegel, jangan dibiarkan operasional,” kata Ence Setiawan, Senin (8/7/2024).

Ia menambahkan, bahwa aturan di Kota Bogor harus ditaati dan Satpol PP harus tegas, tidak boleh setengah-setengah.Untuk pemanggilan Mie Gacoan dan Satpol PP termasuk Dinas PUPR, Ence menjelaskan, bahwa itu merupakan ranah Ketua Komisi I.

“Saya sebagai anggota, jika memang ada pemanggilan dari kedua belah pihak tersebut, saya akan ikut dalam rapat tersebut,” ujarnya.

Sedangkan, Wakil Ketua Komisi I, Endah Purwanti, juga memberikan pandangannya mengenai Mie Gacoan.

“Untuk Mie Gacoan itu mereka punya lima cabang usaha. Nah, dari lima Mie Gacoan ini, ada empat yang sudah mengajukan dan ada satu yang tidak mengajukan sama sekali, yaitu yang di wilayah Tajur,” jelas Endah.

Ia menambahkan, bahwa cabang di Jalan NV Sidik, Kecamatan Bogor Selatan, telah mengajukan izin namun Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) tersebut belum keluar.

“Saya membenarkan dari pihak PUPR Kota Bogor kalo belum mengeluarkan izin tersebut,” ujar Endah.

Endah juga menekankan, pentingnya kepatuhan para pengusaha terhadap peraturan yang berlaku. “Sebenarnya ini bukan kelalaian, tapi ini kepatuhan para pengusaha. Kalau memulai usaha harus ada persetujuan bangunan gedung (PBG), dan itu sebagai syarat untuk operasional walaupun NIB-nya itu sudah keluar,” tekan Endah.

Ia menambahkan, bahwa dalam Undang-Undang Cipta Kerja, syarat untuk operasional itu adalah PBG. “Kita mendorong Satpol PP untuk bersikap tegas segera menunaikan kewajibannya menindak dan melakukan penyegelan karena sudah berulang kali diberikan peringatan,” tegas Endah.

Ia juga menyebutkan, bahwa Komisi I DPRD Kota Bogor baru saja menyelesaikan rapat dan ada rencana untuk turun bersama ke lapangan.

“Tahun lalu kita sudah melakukan tindakan ke Mie Gacoan Jalan Soleh Iskandar. Sampai sekarang izin itu belum beres dan mereka menyalahkan pemerintah kota yang dibilang lambat. Padahal, sebenarnya mereka tidak memenuhi prosedur perbaikan,” jelasnya.

Endah berharap, agar para pengusaha baru yang akan membangun usaha di Kota Bogor dapat berkomunikasi dengan PUPR untuk mempercepat proses perizinan.

“Sekarang, semua proses sudah di PUPR, tidak lagi di DPMPTSP. Bahkan, untuk rumah tinggal pun ada percepatan, tidak ada proses tenaga ahli lagi jadi lebih cepat,” pungkasnya.

Recent Posts

Targetkan PAD Rp2 Triliun, Bapenda dan DPRD Kota Bogor Perketat Penagihan Piutang Usaha

BOGOR - Komisi II DPRD Kota Bogor mendesak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk lebih agresif…

5 jam ago

Denny Mulyadi Tekankan Kesiapsiagaan Lintas Sektor Hadapi KLB Penyakit Patogen Pernapasan

BOGOR - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Denny Mulyadi, menekankan pentingnya kesiapsiagaan dan koordinasi lintas…

5 jam ago

Dedie Rachim Ajak Sekolah Swasta Perkuat Kolaborasi dan Daya Saing

BOGOR - Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, menegaskan sekolah swasta merupakan mitra strategis pemerintah…

22 jam ago

Penataan Kawasan Pusat Kota Bogor Menuju Kota Maju dan Berkeadaban

BOGOR - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor meneguhkan komitmennya dalam membangun Kota Bogor yang lebih maju…

2 hari ago

YKI Kota Bogor dan RRI Bogor Perkuat Edukasi Kanker Payudara dan Serviks

BOGOR - Yayasan Kanker Indonesia (YKI) Kota Bogor bersama Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia…

2 hari ago

Jelang Pembangunan JPO, Dedie Rachim Minta PKL Jalan MA Salmun Segera Relokasi

BOGOR - Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim didampingi Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin…

2 hari ago

This website uses cookies.