Mie Gacoan

Tak Ikut Aturan, Dewan Desak Satpol PP Segel Gerai Mie Gacoan

BOGOR – Keberadaan gerai Mie Gacoan di Kota Bogor menjadi sorotan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) lantaran diduga menyalahi sejumlah aturan perizinan.

Anggota Komisi I DPRD Kota Bogor, Ence Setiawan dengan tegas menyampaikan bahwa gerai tersebut harus mengikuti peraturan yang ada. “Saya harap Satpol PP Kota Bogor melaksanakan atau menjalankan SOP mulai dari SP 1, 2, atau 3. Kalau tidak menghiraukan surat perintah itu, sudah tutup saja langsung, disegel, jangan dibiarkan operasional,” kata Ence Setiawan, Senin (8/7/2024).

Ia menambahkan, bahwa aturan di Kota Bogor harus ditaati dan Satpol PP harus tegas, tidak boleh setengah-setengah.Untuk pemanggilan Mie Gacoan dan Satpol PP termasuk Dinas PUPR, Ence menjelaskan, bahwa itu merupakan ranah Ketua Komisi I.

“Saya sebagai anggota, jika memang ada pemanggilan dari kedua belah pihak tersebut, saya akan ikut dalam rapat tersebut,” ujarnya.

Sedangkan, Wakil Ketua Komisi I, Endah Purwanti, juga memberikan pandangannya mengenai Mie Gacoan.

“Untuk Mie Gacoan itu mereka punya lima cabang usaha. Nah, dari lima Mie Gacoan ini, ada empat yang sudah mengajukan dan ada satu yang tidak mengajukan sama sekali, yaitu yang di wilayah Tajur,” jelas Endah.

Ia menambahkan, bahwa cabang di Jalan NV Sidik, Kecamatan Bogor Selatan, telah mengajukan izin namun Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) tersebut belum keluar.

“Saya membenarkan dari pihak PUPR Kota Bogor kalo belum mengeluarkan izin tersebut,” ujar Endah.

Endah juga menekankan, pentingnya kepatuhan para pengusaha terhadap peraturan yang berlaku. “Sebenarnya ini bukan kelalaian, tapi ini kepatuhan para pengusaha. Kalau memulai usaha harus ada persetujuan bangunan gedung (PBG), dan itu sebagai syarat untuk operasional walaupun NIB-nya itu sudah keluar,” tekan Endah.

Ia menambahkan, bahwa dalam Undang-Undang Cipta Kerja, syarat untuk operasional itu adalah PBG. “Kita mendorong Satpol PP untuk bersikap tegas segera menunaikan kewajibannya menindak dan melakukan penyegelan karena sudah berulang kali diberikan peringatan,” tegas Endah.

Ia juga menyebutkan, bahwa Komisi I DPRD Kota Bogor baru saja menyelesaikan rapat dan ada rencana untuk turun bersama ke lapangan.

“Tahun lalu kita sudah melakukan tindakan ke Mie Gacoan Jalan Soleh Iskandar. Sampai sekarang izin itu belum beres dan mereka menyalahkan pemerintah kota yang dibilang lambat. Padahal, sebenarnya mereka tidak memenuhi prosedur perbaikan,” jelasnya.

Endah berharap, agar para pengusaha baru yang akan membangun usaha di Kota Bogor dapat berkomunikasi dengan PUPR untuk mempercepat proses perizinan.

“Sekarang, semua proses sudah di PUPR, tidak lagi di DPMPTSP. Bahkan, untuk rumah tinggal pun ada percepatan, tidak ada proses tenaga ahli lagi jadi lebih cepat,” pungkasnya.

Recent Posts

Bank Kota Bogor Sabet Penghargaan “The Best Regional Champion 2025”

BOGOR - Perumda BPR Bank Kota Bogor sebagai salah satu BUMD kebanggaan Pemerintah Kota (Pemkot)…

3 jam ago

Kadin Kota Bogor Siap Gelar Rapimkota 2025, Bahas Evaluasi dan Rencana Program

BOGOR - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Bogor segera menggelar Rapat Pimpinan Kota (Rapimkota)…

4 jam ago

Soroti Penghancuran Gerobak PKL ‘Nakal’ Komisi I Geram Dengan Gaya Satpol-PP Kota Bogor Seperti ‘Preman’

BOGOR – Baru-baru ini Satpol-PP Kota Bogor menerapkan kebijakan penghancuran gerobak milik Pedagang Kaki Lima…

6 jam ago

Dedie Rachim Dorong Kemandirian Ekonomi Perempuan

BOGOR - Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim menekankan pentingnya peningkatan kapasitas dan kemandirian ekonomi…

11 jam ago

Semrawut dan Dipenuhi PKL, Pemkot Akan Tata Ulang Simpang Ciawi

BOGOR - Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, melakukan inspeksi di Simpang Ciawi usai apel…

11 jam ago

Himpunan Humas Hotel Bogor Siap Kolaborasi dengan PWI Kota Bogor

BOGOR - Himpunan Humas Hotel (H3) Bogor melakukan kunjungan ke Kantor Persatuan Wartawan Indonesia (PWI)…

11 jam ago

This website uses cookies.