Kota Bogor

Soroti BPJS PBI, Atty Somaddikarya : Rakyat Jangan Takut Berobat Karena Administrasi

BOGOR – Anggota DPRD Kota Bogor, Atty Somaddikarya, menyoroti pemblokiran kepesertaan BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang kerap meresahkan masyarakat kurang mampu.

Hal tersebut disampaikan dalam agenda Reses Masa Sidang I Tahun 2026 di Kelurahan

Sukasari, Kelurahan Gudang, Kelurahan Tegallega, Babakan Pasar dan Katulampa.

Dalam pertemuan bersama warga, Atty menegaskan bahwa kesehatan adalah hak dasar yang wajib dijamin oleh negara.

Ia menyayangkan adanya kebijakan-kebijakan administratif yang justru menghambat akses medis bagi warga miskin.

Atty menjelaskan bahwa Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) merupakan program strategis nasional.

Oleh karena itu, skema pembiayaan untuk masyarakat tidak mampu (PBI) idealnya sepenuhnya ditanggung oleh APBN, bukan justru membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“JKN adalah program nasional. Jadi, sudah seharusnya BPJS PBI dibiayai oleh APBN, bukan malah dibebankan pada daerah melalui APBD,” ujar Atty pada Jumat 13 Februari 2026.

Menurutnya, sinkronisasi anggaran antara pusat dan daerah sangat penting agar jaring pengaman sosial di sektor kesehatan tidak mengalami kebocoran atau kendala distribusi yang berujung pada pemblokiran kartu peserta.

Politisi PDI Perjuangan itu juga mewanti-wanti pemerintah agar lebih berhati-hati dalam mengambil kebijakan teknis, terutama yang berkaitan dengan pemutakhiran data yang berujung pada pemblokiran layanan secara sepihak.

Atty menekankan bahwa jangan sampai ada masyarakat yang merasa takut untuk mencari pertolongan medis hanya karena kartu BPJS mereka tidak aktif atau terblokir. Baginya, keselamatan nyawa harus berada di atas urusan administratif.

“Karena terblokirnya BPJS PBI, jangan sampai ada nyawa masyarakat miskin melayang sia-sia hanya karena sebuah kebijakan pemerintah yang terlalu gegabah. Hal ini menyebabkan keresahan, khususnya bagi masyarakat tidak mampu,” tegas Atty.

Ia pun mengimbau warga Sukasari agar tetap mengutamakan langkah medis jika jatuh sakit dan tidak perlu merasa terbebani oleh ketakutan biaya di awal.

“Menjadi kewajiban negara untuk menjamin dan memastikan rakyat menerima hak pelayanan kesehatan. Masyarakat yang BPJS PBI nya terblokir, jangan khawatir untuk berobat. Langkah pertama adalah mendapatkan pertolongan medis secara sehat, jangan sampai kesehatan menjadi beban mental bagi mereka,” ungkapnya.

Recent Posts

Menteri LH dan Forkopimda Korvey di Pusat Kota Bogor, DPRD Soroti Sampah Drainase

BOGOR – Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol bersama jajaran Forkopimda Kota Bogor menggelar aksi bersih-bersih…

5 jam ago

Pemkot Siap Kolaborasi dengan PT LRT Jakarta Kembangkan Transportasi Perkotaan

BOGOR - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menyatakan kesiapan untuk bekerja sama dan berkolaborasi dengan PT…

2 hari ago

Perkuat Tata Kelola, RSUD Kota Bogor Resmikan Tiga Unit Kerja

BOGOR — RSUD Kota Bogor melantik dan mengambil sumpah Tim Satuan Pengawas Internal (SPI), Unit…

3 hari ago

Pembongkaran Pasar Bogor Berjalan, 800 PKL Diberi Waktu Pindah

BOGOR - Pembongkaran struktur bangunan Pasar Bogor mulai dilakukan secara bertahap dan akan dilanjutkan ke…

3 hari ago

Peringati HPN 2026, PWI Kota Bogor Akan Gelar Turnamen Tenis Meja Antar Wartawan

BOGOR - Memperingati Hari Pers Nasional (HPN) 2026 dan ulang tahun ke-80 Persatuan Wartawan Indonesia…

3 hari ago

Selama Ramadhan, Perumda Tirta Pakuan Gratiskan Tagihan Air di Rumah Ibadah

BOGOR – Menjelang masuknya bulan suci Ramadan, Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor memastikan kesiapan infrastruktur…

3 hari ago

This website uses cookies.