Kota Bogor

Sopir Bus BTS Digaji Rp5 Juta, Kadishub : Sopir Tidak Boleh Ngetem

BOGOR – Program bus Buy The Service (BTS) mulai beroperasi hari ini, Selasa (4/11/2021). Para sopir akan mendapatkan gaji di atas upah minimal regional (UMR) Rp 5 juta per bulan.

Terkait itu, Kadishub Kota Bogor Eko Prabowo mengatakan, program BTS selain memperlakukan penumpang dengan nyaman, juga memberdayakan para sopir.

“Program ini sangat membantu, khususnya para sopir angkot dimana setiap hari harus kejar setoran akhirnya ugal-ugalan. Ketika bawa BTS dapat gaji bulanan dan tidakperlu ngetem atau kebut-kebutan,” kata Eko.

Terkait syarat menjadi sopir BTS, Eko mengakui akan melakukan seleksi ketat. Karena, selain digaji sekitar Rp 5 juta, para sopir juga dituntut bekerja dengan profesional sesuai standar operasional prosedur (SOP).

Ada sejumlah syarat khusus untuk posisi sopir BTS. Syarat itu meliputi ijazah dengan pendidikan terakhir minimal SMP, kepemilikan SIM B1 umum (bus tunggal), tidak buta huruf, tidak buta warna, dan bebas narkoba.

“Selain itu, mereka ditraining dan mengikuti ujian. Hingga gelombang kedua, sudah banyak yang mendaftar. Namun perekrutan, sepenuhnya dilakukan operator Biskita Transpakuan,” katanya.

Eko berharap, dengan membaiknya kualitas para sopir BTS, bisa menularkan ke sopir-sopir lainnya. Sehingga, pengendara di Kota Bogor bisa tertib dan zero pelanggaran dan kecelakaan.

 

Share

Recent Posts

Dedie Rachim Ajak Warga Budayakan Berolahraga dan Dukung Atlet di Porprov XV 

BOGOR - Peringatan Hari Olahraga Nasional (Haornas) Tahun 2026 tingkat Kota Bogor diikuti oleh berbagai…

5 jam ago

Adu Inovasi di Bogor Innovation Award 2026

BOGOR - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida)…

7 hari ago

Pemkot Bogor dan PT KAI Teken MoU Penataan dan Pengembangan Kawasan Stasiun Bogor

BOGOR - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melaksanakan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) penataan dan pengembangan…

7 hari ago

Pengusaha Ojol Sepakat Tindak Mitra yang Langgar Lalu Lintas

BOGOR - Para pengusaha ojek online (ojol) bersepakat untuk menindaklanjuti para mitra atau pengemudi yang…

7 hari ago

Pemkot Distribusikan 190.150 Masker ke Kantor Kecamatan Hingga Posyandu

BOGOR - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mendistribusikan total 190.150 masker medis kepada masyarakat untuk mengantisipasi…

7 hari ago

Hadapi Sebaran Abu Vulkanik, Pemkot Bogor Perkuat Penanganan dan Perlindungan Kesehatan Warga

BOGOR - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor terus memperkuat langkah antisipatif dan penanganan dampak sebaran abu…

7 hari ago

This website uses cookies.