Kota Bogor

Soal Update Pasar Tekum, Pemkot Bogor Tengah Lakukan Pemetaan Intensif

BOGOR – Tim pengambilalihan pengelolaan yang dibentuk Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor saat ini tengah melakukan pemetaan secara intensif terhadap Pasar Induk Kemang atau Teknik Umum (Tekum), Kecamatan Tanah Sareal.

Terkait dengan langkah kuasa hukum PT. Galvindo Ampuh, Kabag Hukum dan HAM Setda Kota Bogor Alma Wiranta merespon dengan mengajukan pembatalan Hak Guna Bangunan (HGB) dan sisi lainnya membuat laporan pidana.

Diketahui tim pengambilalihan pengelolaan bergerak dengan landasan merujuk pada Perda Nomor 7 tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Pasar di Kota Bogor.

Alma Wiranta mengatakan, persoalan 14 tahun lalu yang sejatinya sudah mulai didapatkan jalan keluar oleh Pemkot Bogor pada tahun ini adalah buah pemikiran dan kepedulian bersama antara masyarakat, pedagang dan pemerintah.

“Persoalan yang timbul akibat Perjanjian Kerjasama antara PT. Galvindo Ampuh dengan Pemkot Bogor pada tahun 2001 menghasilkan klausul-klausul yang merugikan Negara, apalagi adanya wanprestasi Galvindo yang seharusnya pada tahun 2007 menyerahkan pengelolaan pasar ke Pemkot Bogor,” ungkap Alma kepada wartawan pada Kamis (1/7/2021).

Alma melanjutkan, semua dapat membaca isi Perjanjian Kerjasama tersebut, bahwa terbitnya HGB tahun 2004 dikarenakan Hak Pengelolaan yang diberikan Pemerintah Kota Bogor kepada PT. Galvindo Ampuh.

“Tidak bisa perusahaan mengelola pasar tanpa ada persetujuan atau ijin dari Pemerintah, dasarnya jelas, kewenangan dan tanggungjawab serta kewajiban yang harus dijalankan sebagaimana dalam Perda No 7 tahun 2005 tersebut yang masih berlaku sampai saat ini,” tuturnya.

Alma melanjutkan, aspek lainnya yang perlu diketahui oleh masyarakat Kota Bogor juga bahwa PT. Galvindo Ampuh tidak punya legalitas perijinan untuk mengelola Pasar.

“Ya, silahkan mengeceknya, kualifikasi perusahaan tersebut bergerak dibidang apa dan kenapa sampai sekarang memaksa untuk menjalankan bisnis pasar yang tidak ada ijin untuk mengelola Pasar di Kota Bogor,” tegas Alma.

“Tudingan kuasa hukum PT. Galvindo Ampuh terhadap Pemerintah yang sah, justru kami anggap pemicu ingin membuat keonaran di Kota Bogor, karena selain jalur penyampaian yang tidak tepat, dipemberitaan juga mencemarkan nama baik pemerintah melalui medsos, yang intinya menimbulkan fitnah,” tambahnya.

Alma menjelaskan, pertimbangan hukum dan legal audit terhadap potensi kerugian akibat perbuatan PT. Galvindo Ampuh akan segera ditempuh melalui proses dengan mengajukan pembatalan HGB, dan sisi lainnya adalah laporan pidana.

“Ini sebagai respon kami karena kuasa hukum PT. Galvindo Ampuh sudah melakukan perbuatan melampaui kewenangannya sebagai lawyer. Untuk kuasa hukum yang baru PT. Galvindo Ampuh, saya sarankan agar lebih banyak mempelajari kronologi timbulnya perjanjian termasuk hak dan kewajiban para pihak dengan seksama sebelum menyampaikan di media sosial, agar tidak membuat kegaduhan dan salah kaprah yang menyesatkan,” pungkasnya.

 

Share

Recent Posts

Tanah Proyek Batutulis Berceceran, Jenal Mutaqin Ingatkan Kontraktor Soal Keselamatan Proyek

BOGOR - Pembangunan trase jalan baru Batutulis di Kecamatan Bogor Selatan menjadi sorotan Wakil Wali…

6 jam ago

Komitmen Pemkot Bogor untuk Terus Tingkatkan Pelayanan Publik

BOGOR - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Denny Mulyadi, menegaskan agar seluruh perangkat daerah harus…

1 hari ago

Perda Ekonomi Kreatif Disahkan, Perkuat Kota Bogor Menjadi Kota Kreatif Berdaya Saing Global

BOGOR - Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Dewan…

1 hari ago

Penataan Angkot Berjalan, Dedie Rachim : 213 Kendaraan Sudah Ditertibkan

BOGOR – Wali Kota Bogor Dedie Rachim memastikan pelaksanaan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 11…

1 hari ago

Pemkot Bogor Luncurkan SIMASDA, Perkuat Tata Kelola Aset Daerah yang Transparan dan Akuntabel

BOGOR - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor resmi meluncurkan Smart Asset Governance Sistem Informasi Manajemen Aset…

2 hari ago

Wali Kota Bogor Instruksikan Satpol PP Bersihkan PKL dan Tegakkan Perda

BOGOR - Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, meminta Satpol PP Kota Bogor untuk menegakkan…

2 hari ago

This website uses cookies.