Kota Bogor

Soal HRS, Atty Somaddikarya : Langkah Pemkot Bogor Sudah Benar, Tapi…

Barayanews.co.id – Anggota DPRD Kota Bogor, Atty Somaddikarya mengatakan, langkah Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto dalam upaya menangani penyebaran covid-19 bagi masyarakat Kota Bogor sudah benar.

Menurutnya, setiap Rumah Sakit yang berada di wilayah hukum Kota Bogor wajib menjalin komunikasi dan koordinasi agar bersinergi. “Setiap RS wajib koordinasi, menjalin komunikasi yang baik agar bersinergi, saling menghargai peran dan fungsi masing-masing, sebab tidak ada hal yang tidak bisa diselesaikan dengan komunikasi,” jelasnya.

Kendati demikian, politisi PDI Perjuangan itu menjelaskan bahwa Rumah Sakit juga memiliki hak dalam melindungi ruang privasi pasiennya. “Akan tetapi harus paham juga dalam kondisi seperti sekarang ini pemkot bogor tengah berusaha secara optimal dan maksimal guna menekan laju kenaikan terpaparnya virus covid 19 di wilayah kota bogor,” jelas Atty.

Ia juga menjelaskan, bagaimanapun cerita dan kondisinya, Wali Kota yang juga Ketua Satgas Covid-19 Kota Bogor punya tanggung jawab ekstra dalam masa pandemi ini. “Punya kewajiban melindungi danmenjaga segenap rakyatnya untuk tetap sehat, mengingat banyaknha keterbatasan ruangan khusus pasien covid 19 di RS di kota Bogor,” urai wanita yang akrab disapa Ceu Atty ini.

Ia juga mengatakan, Satgas Covid-19 membutuhkan informasi yang utuh terkait mekanisme swab test yang dilakukan HRS dan keluarga untuk bahan pertimbangan.

“Satgas Covid butuh informasi yang sebenarnya dr pihak RS untuk diketahui sah-sah saja, informasi yang utuh itu akan menjadi pertimbangakan dan antisipasi pencegahan meluasnya covid 19 di wilayah Kota Bogor,” tuturnya.

Ia juga menjelaskan, jika hasil swab HRS disepakati dua belah pihak untuk tidak dipublish bukan sebuah masalah. Tetapi yang akan menjadi masalah ketika pasien yang memiliki penyakit menular dan masih beraktivitas serta berinteraksi dengan banyak pihak.

“Itu yang berdampak hebat tertularnya pada masyarakat lebih luas. Negara atau pemerintah dapat bertindak dan menggunakan azas hukum Lex spesialis derogat legi generali, karena kesehatan masyarakat lebih penting dan lebih utama,” bebernya

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, HRS merupakan Orang Dalam Pemantauan, sebab terlibat banyak kerumunan termasuk kontak erat dengan Wali Kota Depok, Mohammad Idris yang dikabarkan positif terpapar covid-19 dari klaster Petamburan beberapa waktu lalu.

Share

Recent Posts

Jenal Mutaqin Apresiasi Program Z-Mart dan Z-Auto Baznas RI

BOGOR - Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, mengapresiasi penyaluran zakat produktif melalui program Z-Mart…

17 jam ago

DPRD Kota Bogor Minta Pembangunan Hotel Prima Katulampa Disetop

BOGOR – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor menggelar Rapat bersama sejumlah…

17 jam ago

Momentum HJB Ke-544, Kota Bogor Raih Penghargaan Creative Financing Terbaik dari Kemendagri

BOGOR - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor kembali menorehkan prestasi di tingkat nasional. Kali ini, Kota…

17 jam ago

HJB 544, Dedie-Jenal Beri Penghargaan kepada Masyarakat

BOGOR - Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, didampingi Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin,…

3 hari ago

Gandeng BSI, Perumda PPJ Resmikan Outlet Sales BSI

BOGOR - Semangat penguatan ekosistem perdagangan rakyat kembali ditunjukkan melalui peresmian Sales Outlet Lapak Bank…

3 hari ago

Semarak HJB ke-544, Pasar Pakuan Jaya Hadirkan Bazar dan Layanan Publik

Semangat Hari Jadi Bogor (HJB) ke-544 juga turut dimeriahkan dalam gelaran Bazar yang digelar Perumda…

3 hari ago

This website uses cookies.