Kota Bogor

Proses Hukum Berjalan, Polisi Akan Panggil Direksi RS Ummi

Barayanews.co.id – Kapolresta Bogor Kota Kombes Polisi Hendri Fiuser menyampaikan pelaporan dari Satgas Covid-19 Kota Bogor terhadap RS Ummi tetap berjalan dan pemanggilan jajaran direksi serta staff RS Ummi akan dilakukan pada Senin (30/11/2020).

Sebagaimana dikabarkan, RS Ummi dilaporkan oleh Satgas Covid-19 Kota Bogor karena dinilai tidak kooperatif dan transparansi dalam memberikan keterangan tentang pelaksanaan tes usap (swab) terhadap pimpinan Front Pembela Islam (FPI), M. Rizieq Shihab.

“Untuk pelaporan, sudah kami terima dan pasti akan kami tindak lanjuti. Jadi masih berlanjut, tidak ada penghentian. Untuk itu kami akan memanggil jajaran direksi RS Ummi pada Senin (30/11/2020) dan beserta jajarannya karena memang banyak orang yang terlibat disitu,” ungkap Hendri, Minggu (29/11/2020) siang.

Hendri menambahkan, untuk kasus pelaporan ini akan ditindaklanjuti karena diduga ada perbuatan melawan hukum.

“Nanti setelah dilakukan pemanggilan semua pihak, barulah dilihat apakah ada perbuatan yang melawan hukum. Kita lihat saja nanti,” tambahnya.

Sementara itu, Kabag Hukum dan HAM Kota Bogor, Alma Wiranta mengatakan, dalam hal melaksanakan kebijakan PSBB dan PSBMK di Kota Bogor untuk pencegahan dan penanganan Covid-19 merupakan tugas dari Satgas Covid-19 Kota Bogor serta regulasi sebagai dasar hukum mulai tingkat pusat sampai daerah yaitu UU Nomor 6 tahun 2018, PP Nomor 21 tahun 2020, Permenkes Nomor 9 tahun 2020, Perda Provinsi Jabar maupun Kota Bogor, Pergub/ Kepgub Jabar, Perwali sampai Kepwali Kota Bogor sudah lengkap dan dapat dibaca mulai substansi, mekanisme dan operasionalnya melalui JDIH Kota Bogor.

“Tiga status di Kota Bogor saat ini masih belum dicabut yaitu Status Tanggap Darurat, keadaan luar biasa dan PSBB, sehingga perlindungan masyarakat terhadap bahaya Pandemi Covid-19 merupakan keharusan dievaluasi dan monitor,” tutur Alma.

Alma menjelaskan, satgas Covid-19 Kota Bogor berwenang dalam meminta laporan uji Swab di RS dan Faskes lainnya untuk memastikan adanya suspek yang diduga terkena Covid, dan ketidakpatuhan dapat termasuk kejahatan dan pelanggaran dalam mencegah penyebaran Covid-19, dengan locus atau wilayah hukum di Kota Bogor.

Humas RS Ummi, Haikal dalam keterangan tertulisnya menyampaikan, kurangnya komunikasi selama HRS berada di RS Ummi beberapa hari terakhir.

“Kami melaporkan bahwa kondisi Habib Rizieq selama observasi general cek up. Alhamdulillah Sabtu malam kondisi sehat dan meminta untuk pulang dan kembali diserahkan ke dokter pribadi untuk pulang,” tuturnya.

“Untuk hasil karena beliau sudah meninggalkan rumah sakit dapat di tanyakan langsung ke pasien dan keluarga,” terangnya menambahkan.

Share

Recent Posts

Jenal Mutaqin Apresiasi Program Z-Mart dan Z-Auto Baznas RI

BOGOR - Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, mengapresiasi penyaluran zakat produktif melalui program Z-Mart…

16 jam ago

DPRD Kota Bogor Minta Pembangunan Hotel Prima Katulampa Disetop

BOGOR – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor menggelar Rapat bersama sejumlah…

16 jam ago

Momentum HJB Ke-544, Kota Bogor Raih Penghargaan Creative Financing Terbaik dari Kemendagri

BOGOR - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor kembali menorehkan prestasi di tingkat nasional. Kali ini, Kota…

16 jam ago

HJB 544, Dedie-Jenal Beri Penghargaan kepada Masyarakat

BOGOR - Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, didampingi Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin,…

3 hari ago

Gandeng BSI, Perumda PPJ Resmikan Outlet Sales BSI

BOGOR - Semangat penguatan ekosistem perdagangan rakyat kembali ditunjukkan melalui peresmian Sales Outlet Lapak Bank…

3 hari ago

Semarak HJB ke-544, Pasar Pakuan Jaya Hadirkan Bazar dan Layanan Publik

Semangat Hari Jadi Bogor (HJB) ke-544 juga turut dimeriahkan dalam gelaran Bazar yang digelar Perumda…

3 hari ago

This website uses cookies.