Kota Bogor

Soal Holywings, Atty Somaddikarya : Buktikan Pemkot Bogor Tidak Tebang Pilih, Tegak Lurus Pada Aturan

BOGOR – Anggota DPRD Kota Bogor, Atty Somaddikarya angkat bicara terkait polemik Holywings yang tengah jadi buah bibir. Pasalnya, tempat hiburan malam (THM) yang menyajikan minuman beralkohol (minol) dengan hiburan Disc Jockey ini akan beroperasi di Kota Bogor.

Politisi yang akrab disapa Ceu Atty itu mengapresiasi langkah Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto dalam melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke restoran dan cafe yang tak lain demi terciptanya Kota Bogor yang ramah keluarga.

“Saya apresiasi langkah untuk sidaknya, dengan tujuannya yang baik agar terciptanya Kota Bogor yang ramah keluarga,” tuturnya.

Namun, legislator dari fraksi PDI Perjuangan itu menyayangkan adanya kejanggalan saat Wali Kota Bogor melakukan sidak ke lokasi yang belum beroperasi dan masih dalam proses pembangunan.

Ia berpendapat, jika ini menjadi ‘gaya’ baru Wali Kota sebagai antisipasi adanya pelangaran sangat baik dilakukan dan bisa dilakukan pada semua obyek pembangunan yang sudah mendapatkan izin jika terindikasi kuat melanggar peruntukannya.

“Akan tetapi alangkah baiknya sidak dilakukan ke lokasi yang sudah beroperasi yang tidak memilik izin atau izinnya sudah tidak berlaku, untuk diberikan teguran sekaligus diarahkan agar tertib secara administrasi yang diamanahkan berdasarkan regulasi,” kata Atty.

“Jika tahapan itu sudah dilakukan dan teguran sudah dilayangkan, juga arahan tidak digubris atau diabaikan sebaiknya Wali Kota memberi tindakan secara tegas dan terukur berdasarkan aturan yang berlaku. Sanksi terberat mencabut izin keberadaannya di Kota Bogor,” imbuhnya.

Anggota DPRD Kota Bogor ini berpesan agar langkah tersebut harus berlaku kepada siapapun.
“Jangan sampai ada opini bahwa Wali Kota tebang pilih dalam menegakkan aturan,” tegasnya.

Masih kata Atty, dirinya yakin di Kota Bogor masih banyak tempat yang menjual minol tanpa mengantongi izin atau izin yg sudah kadarluarsa.

Ia mengatakan bahwa aturan yang ditegakkan harus berdasarkan payung hukum yang berlaku yakni mengacu pada Perwali No.48 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penertiban Minuman Beralkohol di Kota Bogor. “Sebab Perwali No.74 Tahun 2015 Tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, Dan Penjualan Langsung Minuman Beralkohol kalau tidak salah belum dicabut atau dinyatakan tidak berlaku, ini perlu regulasi yang jelas bukan yang abu- abu,” jelasnya.

Ia juga berharap Pemkot Bogor dapat memberi informasi agar diketahui masyarakat terkait nama lokasi restoran dan cafe serta THM di Kota Bogor yang telah memiliki izin operasi penjualan minuman beralkohol sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Nantinya yang sudah mendapat izin atas penjualan minol berdasarkan kelasnya ini akan menjadi jawaban berapa konstribusi pajak yang diberikan setiap bulan untuk (PAD) Kota Bogor. Kalau sudah mendapat izin menjual minol tapi tidak taat bayar pajak, saya sarankan untuk dicabut izin penjualan minolnya,” jelasnya.

Atty menyampaikan, untuk mengantisipasi ‘jera’ nya para pengusaha ke Kota Bogor karena perizinan yang ‘abu-abu’, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor harus memastikan aturan main bagi para calon investor yang hendak berinvestasi.

Ia berharap agar tidak berdampak dikemudian hari, selama tidak menabrak regulasi dan adanya menambah PAD, sebaiknya para investor dilindungi, terlebih mereka dapat menciptakan lapangan pekerjaan bagi masyarakat.

“Harapan saya lebih penting lagi janganlah diulang kejadian yang sama ketika izin sudah keluar lalu diributkan diakhir, dan yang lebih ekstrim lagi dibekukan,” imbuh Atty.

“Jika tidak butuh lagi PAD dari pajak minol dan THM, buat kebijakan yang tegas dan tidak melanggar regulasi diatasnya buat saja larangan penjualan minol di resto, cafe dan seluruh THM,” kata Atty.

Di sisi lain kata Atty, Wali Kota harus konsisten pasca mengeluarkan izin usaha untuk tempat usaha. “Jika izin satu usaha sudah keluar harus mendapat kepastian hukum agar investor tidak lari, sebaliknya jika investor sudah mendpat izin dan tidak bisa diajak kerja sama dnlan terbukti melanggar peruntukannya, Pemkot tidak segan-segan melakukan tindakan dan memberikan sanksi,” pungkasnya.

Share

Recent Posts

Merugi Rp2 Miliar, Oknum Staf KSU Karya Mandiri Akhirnya Dipolisikan

BOGOR – Koperasi Serba Usaha (KSU) Karya Mandiri akhirnya menempuh jalur hukum akibat kerugian hampir…

3 hari ago

PNM Berangkatkan Ratusan Pemudik BUMN 2025

Jakarta, 27 Maret 2025 - PT Permodalan Nasional Madani (PNM) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung…

1 minggu ago

Wali Kota Bogor Bentuk Satgas Pemberantasan Premanisme

BOGOR - Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Premanisme Kota Bogor resmi dibentuk berdasarkan Surat Keputusan (SK)…

1 minggu ago

Sidak Pasar Jambu Dua, Dedie Rachim Pantau Stabilitas Harga dan Distribusi Pangan

BOGOR - Empat hari menjelang Idulfitri 1446 Hijriah Tahun 2025, Wali Kota Bogor, Dedie Rachim,…

1 minggu ago

Abaya Jadi Tren Busana Lebaran, Batik Neng Geulis Hadirkan Koleksi Spesial

BOGOR – Perayaan Idulfitri 1446 Hijriah semakin dekat, menjadi momen penting bagi desainer fesyen untuk…

1 minggu ago

Tips Kelola Kesehatan Mental di Tempat Kerja

BOGOR — Lingkungan kerja terkadang dapat memberi pengaruh pada kesehatan mental. Pemicunya adalah beban kerja…

1 minggu ago

This website uses cookies.