Kota Bogor

Soal Holywings, Atty Somaddikarya : Buktikan Pemkot Bogor Tidak Tebang Pilih, Tegak Lurus Pada Aturan

BOGOR – Anggota DPRD Kota Bogor, Atty Somaddikarya angkat bicara terkait polemik Holywings yang tengah jadi buah bibir. Pasalnya, tempat hiburan malam (THM) yang menyajikan minuman beralkohol (minol) dengan hiburan Disc Jockey ini akan beroperasi di Kota Bogor.

Politisi yang akrab disapa Ceu Atty itu mengapresiasi langkah Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto dalam melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke restoran dan cafe yang tak lain demi terciptanya Kota Bogor yang ramah keluarga.

“Saya apresiasi langkah untuk sidaknya, dengan tujuannya yang baik agar terciptanya Kota Bogor yang ramah keluarga,” tuturnya.

Namun, legislator dari fraksi PDI Perjuangan itu menyayangkan adanya kejanggalan saat Wali Kota Bogor melakukan sidak ke lokasi yang belum beroperasi dan masih dalam proses pembangunan.

Ia berpendapat, jika ini menjadi ‘gaya’ baru Wali Kota sebagai antisipasi adanya pelangaran sangat baik dilakukan dan bisa dilakukan pada semua obyek pembangunan yang sudah mendapatkan izin jika terindikasi kuat melanggar peruntukannya.

“Akan tetapi alangkah baiknya sidak dilakukan ke lokasi yang sudah beroperasi yang tidak memilik izin atau izinnya sudah tidak berlaku, untuk diberikan teguran sekaligus diarahkan agar tertib secara administrasi yang diamanahkan berdasarkan regulasi,” kata Atty.

“Jika tahapan itu sudah dilakukan dan teguran sudah dilayangkan, juga arahan tidak digubris atau diabaikan sebaiknya Wali Kota memberi tindakan secara tegas dan terukur berdasarkan aturan yang berlaku. Sanksi terberat mencabut izin keberadaannya di Kota Bogor,” imbuhnya.

Anggota DPRD Kota Bogor ini berpesan agar langkah tersebut harus berlaku kepada siapapun.
“Jangan sampai ada opini bahwa Wali Kota tebang pilih dalam menegakkan aturan,” tegasnya.

Masih kata Atty, dirinya yakin di Kota Bogor masih banyak tempat yang menjual minol tanpa mengantongi izin atau izin yg sudah kadarluarsa.

Ia mengatakan bahwa aturan yang ditegakkan harus berdasarkan payung hukum yang berlaku yakni mengacu pada Perwali No.48 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penertiban Minuman Beralkohol di Kota Bogor. “Sebab Perwali No.74 Tahun 2015 Tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, Dan Penjualan Langsung Minuman Beralkohol kalau tidak salah belum dicabut atau dinyatakan tidak berlaku, ini perlu regulasi yang jelas bukan yang abu- abu,” jelasnya.

Ia juga berharap Pemkot Bogor dapat memberi informasi agar diketahui masyarakat terkait nama lokasi restoran dan cafe serta THM di Kota Bogor yang telah memiliki izin operasi penjualan minuman beralkohol sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Nantinya yang sudah mendapat izin atas penjualan minol berdasarkan kelasnya ini akan menjadi jawaban berapa konstribusi pajak yang diberikan setiap bulan untuk (PAD) Kota Bogor. Kalau sudah mendapat izin menjual minol tapi tidak taat bayar pajak, saya sarankan untuk dicabut izin penjualan minolnya,” jelasnya.

Atty menyampaikan, untuk mengantisipasi ‘jera’ nya para pengusaha ke Kota Bogor karena perizinan yang ‘abu-abu’, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor harus memastikan aturan main bagi para calon investor yang hendak berinvestasi.

Ia berharap agar tidak berdampak dikemudian hari, selama tidak menabrak regulasi dan adanya menambah PAD, sebaiknya para investor dilindungi, terlebih mereka dapat menciptakan lapangan pekerjaan bagi masyarakat.

“Harapan saya lebih penting lagi janganlah diulang kejadian yang sama ketika izin sudah keluar lalu diributkan diakhir, dan yang lebih ekstrim lagi dibekukan,” imbuh Atty.

“Jika tidak butuh lagi PAD dari pajak minol dan THM, buat kebijakan yang tegas dan tidak melanggar regulasi diatasnya buat saja larangan penjualan minol di resto, cafe dan seluruh THM,” kata Atty.

Di sisi lain kata Atty, Wali Kota harus konsisten pasca mengeluarkan izin usaha untuk tempat usaha. “Jika izin satu usaha sudah keluar harus mendapat kepastian hukum agar investor tidak lari, sebaliknya jika investor sudah mendpat izin dan tidak bisa diajak kerja sama dnlan terbukti melanggar peruntukannya, Pemkot tidak segan-segan melakukan tindakan dan memberikan sanksi,” pungkasnya.

Share

Recent Posts

Ratusan Pesilat Adu Tangkas di Silat Seni Rivera Cup 2025

BOGOR – Festival Pencak Silat Seni Rivera Cup 2025 resmi digelar selama tiga hari di…

2 hari ago

Bersama Jenal Mutaqin, Puluhan Klien Badan Pemasyarakatan Diajak Bebersih Alun-Alun

BOGOR - Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas IIA Bogor bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor secara serentak…

2 hari ago

Kemenag dan Pemkot Bogor Gelar Nikah Massal

BOGOR - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bogor bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menyelenggarakan kegiatan…

3 hari ago

Kisah Pasangan Muda hingga Lanjut Usia Ikut Nikah Massal, Prosesnya Mudah

BOGOR - Sebanyak 43 pasangan dari enam kecamatan se-Kota Bogor mengikuti nikah massal yang diadakan…

3 hari ago

Pengolahan Sampah Terpadu Kota Bogor Jadi Rujukan Kabupaten Bintan

BOGOR - Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin menerima kunjungan Bupati Bintan, Provinsi Kepulauan Riau,…

3 hari ago

Polresta Bogor Kota Gelar Lomba Debat Hukum Menyambut HUT Bhayangkara ke-79

BOGOR - Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-79, Polresta Bogor Kota menyelenggarakan lomba debat…

5 hari ago

This website uses cookies.