Kota Bogor

Soal Gadai SK Satpol PP Kota Bogor, Mohan Usulkan Pemeriksaan Khusus ke BPK Provinsi

BOGOR – Kasus penggadaian Surat Keputusan (SK) yang melibatkan sejumlah anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor terus bergulir dan menjadi sorotan para legislator.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor kini mulai menyoroti adanya dugaan persoalan dalam pengelolaan keuangan internal di tubuh institusi tersebut.

Sekretaris Komisi I DPRD Kota Bogor, Muhammad Mohan, mengungkapkan bahwa sejumlah anggota Satpol PP mengaku dana dari hasil penggadaian SK digunakan untuk kepentingan operasional kantor.

Hal ini dinilai memperluas persoalan yang sebelumnya dianggap sebagai urusan pribadi menjadi potensi masalah kelembagaan.

“Ini bagian dari masalah kacaunya pengelolaan keuangan di Satpol PP Kota Bogor. Kami akan tanyakan kembali ini kepada Satpol PP,” kata Mohan.

Sebelumnya, dalam rapat kerja antara DPRD bersama Inspektorat Kota Bogor, kasus gadai SK ini sempat disimpulkan sebagai persoalan individu masing-masing pegawai. Namun, pengakuan para anggota terkait penggunaan dana untuk kebutuhan kantor membuat kesimpulan tersebut dinilai perlu dikaji ulang.

Mohan menegaskan, jika pengakuan tersebut terbukti, maka terdapat indikasi kesalahan dalam tata kelola anggaran yang tidak bisa hanya dibebankan kepada individu, tetapi juga harus dipertanggungjawabkan secara institusi.

Oleh karena itu, Satpol PP Kota Bogor diminta memberikan penjelasan kepada Inspektorat maupun Badan Pemeriksa Keuangan.

“Jika diperlukan, kami ajukan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) ke BPK Provinsi Jawa Barat. Kami akan tanyakan dulu kepada Satpol PP Kota Bogor,” ujarnya.

Selain itu, DPRD juga mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor untuk segera melakukan pembenahan internal di tubuh Satpol PP. Mengingat peran strategis lembaga tersebut sebagai penegak peraturan daerah, penyelesaian persoalan ini dinilai tidak boleh berlarut-larut.

“Pesan pentingnya, Pemkot harus bersih-bersih internal Satpol PP. Pemkot harus gercep berbenah,” tegasnya.

Mohan juga memastikan bahwa anggota yang terbukti melakukan pelanggaran harus diberikan sanksi tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sebagai bentuk penegakan disiplin dan efek jera.

“Tentu, jika terbukti harus diberi sanksi sesuai aturan yang berlaku,” katanya.

Recent Posts

Rapat Paripurna DPRD Kota Bogor Bahas Perda Strategis dan Evaluasi Kinerja Pemkot

BOGOR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor resmi menutup Masa Sidang Kedua Tahun…

2 hari ago

Idul Adha, Dedie Rachim Ajak Warga Jaga Bogor Tetap Kondusif

BOGOR — Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim mengajak masyarakat menjadikan momentum Idul Adha 1447…

1 hari ago

Begini Cara Kerja PSEL di Bogor dan Dampaknya bagi Lingkungan

BOGOR — Proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Kota Bogor masih menjadi banyak…

1 hari ago

Pemkot Bogor Perluas Layanan Jemput Bola Melalui CKG SMART

BOGOR — Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) mencanangkan Cek Kesehatan Gratis (CKG)…

1 hari ago

Kunjungi PWI, Pemkot Bogor Sosialisasikan PSEL

Bogor - Pemerintah Kota Bogor memaparkan cara kerja Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) dalam…

7 hari ago

Dedie Rachim Tinjau Tahap Akhir Pengujian Tanah Jalan di Batutulis

BOGOR - Progres pembangunan Jalan Saleh Danasasmita, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor, memasuki tahap akhir…

1 minggu ago

This website uses cookies.