Kota Bogor

Soal Gadai SK Satpol PP Kota Bogor, Mohan Usulkan Pemeriksaan Khusus ke BPK Provinsi

BOGOR – Kasus penggadaian Surat Keputusan (SK) yang melibatkan sejumlah anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor terus bergulir dan menjadi sorotan para legislator.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor kini mulai menyoroti adanya dugaan persoalan dalam pengelolaan keuangan internal di tubuh institusi tersebut.

Sekretaris Komisi I DPRD Kota Bogor, Muhammad Mohan, mengungkapkan bahwa sejumlah anggota Satpol PP mengaku dana dari hasil penggadaian SK digunakan untuk kepentingan operasional kantor.

Hal ini dinilai memperluas persoalan yang sebelumnya dianggap sebagai urusan pribadi menjadi potensi masalah kelembagaan.

“Ini bagian dari masalah kacaunya pengelolaan keuangan di Satpol PP Kota Bogor. Kami akan tanyakan kembali ini kepada Satpol PP,” kata Mohan.

Sebelumnya, dalam rapat kerja antara DPRD bersama Inspektorat Kota Bogor, kasus gadai SK ini sempat disimpulkan sebagai persoalan individu masing-masing pegawai. Namun, pengakuan para anggota terkait penggunaan dana untuk kebutuhan kantor membuat kesimpulan tersebut dinilai perlu dikaji ulang.

Mohan menegaskan, jika pengakuan tersebut terbukti, maka terdapat indikasi kesalahan dalam tata kelola anggaran yang tidak bisa hanya dibebankan kepada individu, tetapi juga harus dipertanggungjawabkan secara institusi.

Oleh karena itu, Satpol PP Kota Bogor diminta memberikan penjelasan kepada Inspektorat maupun Badan Pemeriksa Keuangan.

“Jika diperlukan, kami ajukan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) ke BPK Provinsi Jawa Barat. Kami akan tanyakan dulu kepada Satpol PP Kota Bogor,” ujarnya.

Selain itu, DPRD juga mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor untuk segera melakukan pembenahan internal di tubuh Satpol PP. Mengingat peran strategis lembaga tersebut sebagai penegak peraturan daerah, penyelesaian persoalan ini dinilai tidak boleh berlarut-larut.

“Pesan pentingnya, Pemkot harus bersih-bersih internal Satpol PP. Pemkot harus gercep berbenah,” tegasnya.

Mohan juga memastikan bahwa anggota yang terbukti melakukan pelanggaran harus diberikan sanksi tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sebagai bentuk penegakan disiplin dan efek jera.

“Tentu, jika terbukti harus diberi sanksi sesuai aturan yang berlaku,” katanya.

Recent Posts

Bernard Dwiputra Chandra Terpilih Aklamasi Pimpin HIPMI Kabupaten Bogor, Siap Perkuat Kolaborasi dan Akses Permodalan

BOGOR – Musyawarah Cabang (Muscab) V Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Kabupaten Bogor resmi menetapkan…

5 jam ago

Pemkot Bogor menggelar aksi bebersih Sungai Ciliwung dalam rangka Harganas 2026 yang diikuti sekitar 1.000 peserta

BOGOR – Tak sekadar seremoni, peringatan Hari Keluarga Nasional (Harganas) 2026 di Kota Bogor diwujudkan…

15 jam ago

Pemkot Bogor Gelar Nobar Final Piala Dunia 2026 di Plaza Balai Kota

BOGOR - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menggelar kegiatan nonton bareng (nobar) laga final Piala Dunia…

19 jam ago

Dedi Mulyono Desak Dinsos Kota Bogor Percepat Groundchecking Desil, Anggaran 2026 Tembus Rp 900 Juta

BOGOR - Anggota DPRD Kota Bogor, Dedi Mulyono, mendesak Dinas Sosial segera mempercepat groundchecking atau…

2 hari ago

Jenal Mutaqin Kenalkan Siswa Sesko TNI pada Sejarah dan Kesenian Bogor

BOGOR - Hari kedua kunjungan para siswa mancanegara Sekolah Staf dan Komando (Sesko) TNI di…

2 hari ago

Ceu Atty Ajak Warga Bogor Belanja di Warung Tetangga untuk Dukung UMKM

BOGOR – Anggota DPRD Kota Bogor, Atty Somaddikarya, mengajak masyarakat untuk mengubah kebiasaan berbelanja dengan…

2 hari ago

This website uses cookies.