Kota Bogor

Soal Gadai SK Satpol PP Kota Bogor, Mohan Usulkan Pemeriksaan Khusus ke BPK Provinsi

BOGOR – Kasus penggadaian Surat Keputusan (SK) yang melibatkan sejumlah anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor terus bergulir dan menjadi sorotan para legislator.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor kini mulai menyoroti adanya dugaan persoalan dalam pengelolaan keuangan internal di tubuh institusi tersebut.

Sekretaris Komisi I DPRD Kota Bogor, Muhammad Mohan, mengungkapkan bahwa sejumlah anggota Satpol PP mengaku dana dari hasil penggadaian SK digunakan untuk kepentingan operasional kantor.

Hal ini dinilai memperluas persoalan yang sebelumnya dianggap sebagai urusan pribadi menjadi potensi masalah kelembagaan.

“Ini bagian dari masalah kacaunya pengelolaan keuangan di Satpol PP Kota Bogor. Kami akan tanyakan kembali ini kepada Satpol PP,” kata Mohan.

Sebelumnya, dalam rapat kerja antara DPRD bersama Inspektorat Kota Bogor, kasus gadai SK ini sempat disimpulkan sebagai persoalan individu masing-masing pegawai. Namun, pengakuan para anggota terkait penggunaan dana untuk kebutuhan kantor membuat kesimpulan tersebut dinilai perlu dikaji ulang.

Mohan menegaskan, jika pengakuan tersebut terbukti, maka terdapat indikasi kesalahan dalam tata kelola anggaran yang tidak bisa hanya dibebankan kepada individu, tetapi juga harus dipertanggungjawabkan secara institusi.

Oleh karena itu, Satpol PP Kota Bogor diminta memberikan penjelasan kepada Inspektorat maupun Badan Pemeriksa Keuangan.

“Jika diperlukan, kami ajukan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) ke BPK Provinsi Jawa Barat. Kami akan tanyakan dulu kepada Satpol PP Kota Bogor,” ujarnya.

Selain itu, DPRD juga mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor untuk segera melakukan pembenahan internal di tubuh Satpol PP. Mengingat peran strategis lembaga tersebut sebagai penegak peraturan daerah, penyelesaian persoalan ini dinilai tidak boleh berlarut-larut.

“Pesan pentingnya, Pemkot harus bersih-bersih internal Satpol PP. Pemkot harus gercep berbenah,” tegasnya.

Mohan juga memastikan bahwa anggota yang terbukti melakukan pelanggaran harus diberikan sanksi tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sebagai bentuk penegakan disiplin dan efek jera.

“Tentu, jika terbukti harus diberi sanksi sesuai aturan yang berlaku,” katanya.

Recent Posts

DPRD Kota Bogor Bentuk 3 Pansus pada Masa Sidang Ketiga 2026

BOGOR — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor membuka Masa Sidang Kesatu Tahun Sidang…

2 hari ago

Kota Bogor Masuk 12 Besar West Java Investment Challenge 2026

BOGOR - Kota Bogor masuk dalam 12 besar West Java Investment Summit (WJIS) 2026 yang…

2 hari ago

Pemkot Bogor Perkuat Peran Posyandu dalam Mendukung Pemenuhan 6 SPM

BOGOR - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor bersama Tim Pembina Pos Pelayanan Terpadu (TP Posyandu) memperkuat…

2 hari ago

Soft Launching Batik Benang Raja Tajur Picu Kemacetan

BOGOR – Soft opening Toko Batik Benang Raja di Jalan Raya Tajur, RW 04, Kelurahan…

3 hari ago

Pemkot Bogor Raih Penghargaan Implementasi Program 3 Juta Rumah dari Kemendagri dan Kementerian PKP

BOGOR - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mendapatkan penghargaan Terbaik Pertama tingkat Kota dari Kementerian Dalam…

4 hari ago

Dari Haornas Menuju Tuan Rumah Porprov XV Jabar 2026

Peringatan Hari Olahraga Nasional (Haornas) Tahun 2026 di Kota Bogor tidak hanya akan dikemas sebagai…

7 hari ago

This website uses cookies.