Perizinan

Soal Cafe Bajawa, Ketua DPRD Desak Tutup Sebelum Izin Keluar

BOGOR – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kota Bogor, Agustian Syach angkat bicara terkait polemik Kafe dan Resto Bajawa Flores Bogor yang tersandung kasus perizinan.

Pihaknya memberikan lampu hijau untuk Bajawa Flores Bogor untuk melengkapi berkas syarat perizinannya.

Adanya rencana penyegelan terhadap kafe bekas Bioskop Presiden Theater itu pada beberapa waktu lalu diprediksi bakal tak terlaksana.

“Untuk masalah Bajawa sampai tiga hari yang lalu, kita dapat surat bukti bahwa mereka sudah mengurus PBG (Persetujuan Bangunan Gedung). Artinya, kalau PBG sudah diurus tentu ada tanda terimanya. Berkas kelengkapannya mungkin sudah disiapkan juga seperti rekom Amdal Lalin, lalu ada rekom kebakaran dan juga ada SPPL dari Dinas Lingkungan Hidup,” ungkapnya kepada wartawan pada Kamis (24/11/2022).

Meski begitu, Agustian Syach memastikan, bahwa kafe yang sudah beroperasi tanpa izin itu bakal dikenakan sanksi berupa denda sesuai tingkat pelanggarannya.

“Mereka sudah masuk serah terima PBG, artinya berkas-berkas lainnya juga sudah masuk. Jadi, nanti akan dihitung retribusinya berdasarkan dari tingkat pelanggarannya,” sebutnya.

“Itu maksimal 10 persen dari nilai bangunan yang akan dikenakan langsung kepada besaran retribusi yang harus dibayarkan kepada Pemkot Bogor,” sambungnya.

Selain itu, dirinya mengaku, batalnya tindakan penyegelan setelah dilayangkan SP-3 itu lantaran itikad baik dari Bajawa Flores Bogor yang berupaya mengurus PBG sesuai waktu yang ditetapkan.

“Kita melihat itikad baik dari pengelola. Kita enggak mau juga hantam kromo, atau main sikat begitu saja, sehingga investor tidak tertarik untuk berinvestasi ke Kota Bogor,” tandasnya.

Terpisah, Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto menyikapi pernyataan Kasatpol PP Kota Bogor Agustian Syach terkait penindakan tempat usaha tak berizin yakni Bajawa Flores.

Menurut politisi PKS ini, surat peringatan yang sudah dilayangkan jangan hanya menjadi surat yang tak memiliki arti atau nilai.

“Jangan ragu untuk bertindak. Apalagi, ini menjalankan amanat perda yang sudah jelas aturan main atau hukumnya,”tekan Atang.

Dikatakan Atang, mau berkas perizinan sedang diurus atau akan selesai prosesnya. Maka, tetap saja mereka (Bajawa), jangan operasional terlebih dahulu sebelum semua izinnya ada atau lengkap.

“Saya berharap, surat peringatan yang sudah dikeluarkan Satpol PP tidak dihargai oleh pengusaha. Jadi, Pemkot Bogor juga harus menjaga wibawanya. Intinya jangan pandang bulu lah,”pesan Atang.

Atang menuturkan, pihaknya tentu welcome dengan investasi yang masuk serta datang ke Kota Bogor. Tapi, jangan sampai sikap terbuka itu tidak dihargai oleh pengusaha.

“Banyak hal positif kemudian manfaat jika investasi terus masuk ke wilayah ini. Namun, ingat juga ada aturan yang harus ditempuh. Kenapa harus ikut aturan, agar usahanya berjalan tertib,”pungkas dia.

Recent Posts

PLN Mobile Menyapa Warga Cempaka Putih

JAKARTA - Dalam rangka memperingati Hari Pahlawan, PLN Unit Induk Distribusi (UID) Jakarta Raya mengadakan…

9 jam ago

Dihadiri Wapres Gibran, Upacara Hari Pahlawan Tanpa Kedip

Jakarta, 11 November 2024 – Dalam rangka mendukung kelancaran Upacara Hari Pahlawan yang dihadiri oleh…

9 jam ago

Sekda Pimpin Kick Off Penataan Gang Roda 3 dan 4 Suryakencana

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Syarifah Sofiah, memimpin kick off penataan Gang Roda 3 dan…

2 hari ago

Menteri LH Dorong Penyusunan Roadmap Penanganan Sampah di Kalimantan Selatan

BANJARBARU – Menteri Lingkungan Hidup dan Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Hanif Faisol Nurofiq,…

2 hari ago

Peringati Hari Tanam Pohon BSILHK Gelar Edukasi Untuk Siswa di Bogor

BOGOR - Dalam rangka memperingati Hari Menanam Pohon Nasional dan Hari Dongeng Nasional, Badan Standardisasi…

2 hari ago

Ketua Bawaslu RI Pantau Pilkada Serentak di Bogor, Soroti Kendala Teknis dan Partisipasi Rendah

  BOGOR – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja, memantau pelaksanaan Pemilihan…

2 hari ago

This website uses cookies.