Kota Bogor

Sindikat Penipu Berkedok Investasi Dibekuk Polisi, Rp115 Juta Berhasil Dikuras Pelaku

BOGOR – Jajaran Polisi Resort Kota (Polresta) Bogor berhasil meringkus tiga pelaku sindikat penipuan berkedok investasi yang berhasil menguras uang ratusan juta rupiah dari korbannya.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Bismo Teguh Prakoso, menjelaskan bahwa para pelaku mengaku sebagai pengusaha asal Kalimantan hingga Brunei Darussalam. Dari empat tersangka, tiga sudah berhasil diamankan, sementara satu masih menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Jumlah tersangka ada empat orang, dengan tiga tersangka sudah kita tangkap dan tahan. Satu lagi masih DPO, yang berperan sebagai penampung uang hasil kejahatan,” ujar Bismo pada Selasa (17/9/2024).

Ketiga pelaku berinisial A alias H. Rusdi, SPW alias Pakcik, dan MF ditangkap di sebuah kontrakan di Cipanas, Cianjur, Jawa Barat. Polisi juga menyita 113 kartu ATM palsu dari berbagai bank di Indonesia.

Modus operandi pelaku dimulai dengan mengaku sebagai pengusaha yang bertemu korban saat sedang berolahraga di sekitar Jalan Pajajaran, Kota Bogor, pada 12 Mei 2024 lalu. Pelaku A alias Rusdi mengaku sebagai pengusaha asal Kalimantan, sementara pelaku SPW alias Pakcik berpura-pura sebagai pengusaha dari Brunei Darussalam dengan menunjukkan kartu identitas palsu.

Para pelaku menawarkan bisnis penjualan handphone dalam jumlah besar dengan harga murah sebagai tipu muslihat untuk mengambil kartu ATM korban dan menguras uang di dalamnya.

“Korban diminta menunjukkan saldo rekeningnya dengan alasan agar pelaku yakin korban memiliki modal untuk bisnis. Setelah ATM dan PIN korban berhasil dilihat oleh pelaku, kartu ATM korban diam-diam ditukar dengan ATM palsu,” jelas Bismo.

Akibat penipuan ini, korban berinisial FT, wisatawan asal Lombok, mengalami kerugian hingga Rp 115 juta yang diambil pelaku selama dua hari. Setelah menyadari penipuan tersebut, korban langsung melaporkan kejadian ini ke Polresta Bogor Kota.

Barang bukti yang disita dalam penangkapan ini meliputi 123 kartu ATM dari berbagai bank serta kartu identitas palsu yang digunakan pelaku. Para pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.

Recent Posts

Targetkan PAD Rp2 Triliun, Bapenda dan DPRD Kota Bogor Perketat Penagihan Piutang Usaha

BOGOR - Komisi II DPRD Kota Bogor mendesak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk lebih agresif…

3 jam ago

Denny Mulyadi Tekankan Kesiapsiagaan Lintas Sektor Hadapi KLB Penyakit Patogen Pernapasan

BOGOR - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Denny Mulyadi, menekankan pentingnya kesiapsiagaan dan koordinasi lintas…

4 jam ago

Dedie Rachim Ajak Sekolah Swasta Perkuat Kolaborasi dan Daya Saing

BOGOR - Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, menegaskan sekolah swasta merupakan mitra strategis pemerintah…

21 jam ago

Penataan Kawasan Pusat Kota Bogor Menuju Kota Maju dan Berkeadaban

BOGOR - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor meneguhkan komitmennya dalam membangun Kota Bogor yang lebih maju…

2 hari ago

YKI Kota Bogor dan RRI Bogor Perkuat Edukasi Kanker Payudara dan Serviks

BOGOR - Yayasan Kanker Indonesia (YKI) Kota Bogor bersama Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia…

2 hari ago

Jelang Pembangunan JPO, Dedie Rachim Minta PKL Jalan MA Salmun Segera Relokasi

BOGOR - Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim didampingi Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin…

2 hari ago

This website uses cookies.