Kota Bogor

Sindikat Penipu Berkedok Investasi Dibekuk Polisi, Rp115 Juta Berhasil Dikuras Pelaku

BOGOR – Jajaran Polisi Resort Kota (Polresta) Bogor berhasil meringkus tiga pelaku sindikat penipuan berkedok investasi yang berhasil menguras uang ratusan juta rupiah dari korbannya.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Bismo Teguh Prakoso, menjelaskan bahwa para pelaku mengaku sebagai pengusaha asal Kalimantan hingga Brunei Darussalam. Dari empat tersangka, tiga sudah berhasil diamankan, sementara satu masih menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Jumlah tersangka ada empat orang, dengan tiga tersangka sudah kita tangkap dan tahan. Satu lagi masih DPO, yang berperan sebagai penampung uang hasil kejahatan,” ujar Bismo pada Selasa (17/9/2024).

Ketiga pelaku berinisial A alias H. Rusdi, SPW alias Pakcik, dan MF ditangkap di sebuah kontrakan di Cipanas, Cianjur, Jawa Barat. Polisi juga menyita 113 kartu ATM palsu dari berbagai bank di Indonesia.

Modus operandi pelaku dimulai dengan mengaku sebagai pengusaha yang bertemu korban saat sedang berolahraga di sekitar Jalan Pajajaran, Kota Bogor, pada 12 Mei 2024 lalu. Pelaku A alias Rusdi mengaku sebagai pengusaha asal Kalimantan, sementara pelaku SPW alias Pakcik berpura-pura sebagai pengusaha dari Brunei Darussalam dengan menunjukkan kartu identitas palsu.

Para pelaku menawarkan bisnis penjualan handphone dalam jumlah besar dengan harga murah sebagai tipu muslihat untuk mengambil kartu ATM korban dan menguras uang di dalamnya.

“Korban diminta menunjukkan saldo rekeningnya dengan alasan agar pelaku yakin korban memiliki modal untuk bisnis. Setelah ATM dan PIN korban berhasil dilihat oleh pelaku, kartu ATM korban diam-diam ditukar dengan ATM palsu,” jelas Bismo.

Akibat penipuan ini, korban berinisial FT, wisatawan asal Lombok, mengalami kerugian hingga Rp 115 juta yang diambil pelaku selama dua hari. Setelah menyadari penipuan tersebut, korban langsung melaporkan kejadian ini ke Polresta Bogor Kota.

Barang bukti yang disita dalam penangkapan ini meliputi 123 kartu ATM dari berbagai bank serta kartu identitas palsu yang digunakan pelaku. Para pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.

Recent Posts

Lomba Paduan Suara Hymne Bogor, Dedie Rachim: Hymne ini Punya Nilai yang Luar Biasa

BOGOR - Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, mengapresiasi seluruh peserta yang turut berpartisipasi dalam…

2 hari ago

Eks Pabrik Unitex Tajur Terbakar, Mesin dan Barang Sisa Produksi Ikut Dilalap Api

BOGOR — Kebakaran terjadi di bangunan eks pabrik tekstil PT Unitex, Jalan Raya Tajur, Kelurahan…

2 hari ago

Tinjau Kebakaran di Layungsari, Jenal Mutaqin Pastikan Kebutuhan Pascabencana Ditangani

BOGOR - Si jago merah melahap satu unit rumah warga di Layungsari, Kelurahan Empang, Kecamatan…

2 hari ago

30 Jam Pencarian ASN Pemkot Bogor Belum Membuahkan Hasil, Jenal Mutaqin: Pencarian Terus Dilakukan

BOGOR - Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin mendatangi lokasi jatuhnya seorang Aparatur Sipil Negara…

2 hari ago

Puluhan Atlet Meriahkan Padel Championship Festifal Merah Putih 2026

  BOGOR - Padel Merah Putih Championship dalam rangkaian Festival Merah Putih 2026 memperebutkan Piala…

2 hari ago

Bangun Akses Kantor Pemerintahan Terpadu, Pemkot Perkuat Konektivitas dan Pertumbuhan Ekonomi

BOGOR - Pembangunan akses jalan Kantor Pemerintahan Terpadu Kota Bogor di Kelurahan Katulampa, Kecamatan Bogor…

6 hari ago

This website uses cookies.