Kota Bogor

Sindikat Penipu Berkedok Investasi Dibekuk Polisi, Rp115 Juta Berhasil Dikuras Pelaku

BOGOR – Jajaran Polisi Resort Kota (Polresta) Bogor berhasil meringkus tiga pelaku sindikat penipuan berkedok investasi yang berhasil menguras uang ratusan juta rupiah dari korbannya.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Bismo Teguh Prakoso, menjelaskan bahwa para pelaku mengaku sebagai pengusaha asal Kalimantan hingga Brunei Darussalam. Dari empat tersangka, tiga sudah berhasil diamankan, sementara satu masih menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Jumlah tersangka ada empat orang, dengan tiga tersangka sudah kita tangkap dan tahan. Satu lagi masih DPO, yang berperan sebagai penampung uang hasil kejahatan,” ujar Bismo pada Selasa (17/9/2024).

Ketiga pelaku berinisial A alias H. Rusdi, SPW alias Pakcik, dan MF ditangkap di sebuah kontrakan di Cipanas, Cianjur, Jawa Barat. Polisi juga menyita 113 kartu ATM palsu dari berbagai bank di Indonesia.

Modus operandi pelaku dimulai dengan mengaku sebagai pengusaha yang bertemu korban saat sedang berolahraga di sekitar Jalan Pajajaran, Kota Bogor, pada 12 Mei 2024 lalu. Pelaku A alias Rusdi mengaku sebagai pengusaha asal Kalimantan, sementara pelaku SPW alias Pakcik berpura-pura sebagai pengusaha dari Brunei Darussalam dengan menunjukkan kartu identitas palsu.

Para pelaku menawarkan bisnis penjualan handphone dalam jumlah besar dengan harga murah sebagai tipu muslihat untuk mengambil kartu ATM korban dan menguras uang di dalamnya.

“Korban diminta menunjukkan saldo rekeningnya dengan alasan agar pelaku yakin korban memiliki modal untuk bisnis. Setelah ATM dan PIN korban berhasil dilihat oleh pelaku, kartu ATM korban diam-diam ditukar dengan ATM palsu,” jelas Bismo.

Akibat penipuan ini, korban berinisial FT, wisatawan asal Lombok, mengalami kerugian hingga Rp 115 juta yang diambil pelaku selama dua hari. Setelah menyadari penipuan tersebut, korban langsung melaporkan kejadian ini ke Polresta Bogor Kota.

Barang bukti yang disita dalam penangkapan ini meliputi 123 kartu ATM dari berbagai bank serta kartu identitas palsu yang digunakan pelaku. Para pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.

Recent Posts

Pemkot Bogor dan BPN Perkuat Sinergi Tata Ruang dan Pengelolaan Aset

BOGOR - Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, menekankan pentingnya koordinasi yang berkelanjutan untuk mendukung…

19 menit ago

Wali Kota Bogor Soroti Kemacetan Saat Libur, Minta Dishub Atur Ulang Penempatan Petugas

BOGOR – Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim menyoroti kemacetan yang kerap terjadi di Kota…

4 jam ago

Pilot Project Program Pemberdayaan Sosial Hingga Rehabilitasi Kecanduan Judol

BOGOR - Kota Bogor menjadi pilot project penerapan program Pemberdayaan dan Rehabilitasi Sosial Berbasis Komunitas…

4 jam ago

OJK dan PNM Perkuat Literasi Keuangan Syariah Lewat Program SICANTIKS

PALEMBANG - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong peningkatan literasi keuangan syariah bagi pengusaha mikro,…

8 jam ago

Sidak TPA Jatiwaringin, Menteri LH Temukan Pelanggaran Lingkungan Berat

TANGERANG – Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (LH/BPLH), Hanif Faisol Nurofiq,…

3 hari ago

Longsor Hantam Pemakaman di Bogor Selatan, Delapan Makam Rusak dan Jenazah Terbawa

BOGOR – Hujan deras yang mengguyur Kota Bogor pada Rabu malam (14/5/2025) mengakibatkan longsor di…

4 hari ago

This website uses cookies.