PPDB Zonasi

Sidak Ke Kantor Disdukcapil Kota Bogor, Komisi I dan Komisi IV Invetarisir Persoalan Adminduk

BOGOR – Pasca berakhirnya Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMP dan SMA di Kota Bogor, Komisi I dan Komisi IV DPRD Kota Bogor mendatangi Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Kamis (13/7). Hal itu dilakukan untuk menindaklanjuti pengaduan masyarakat yang disampaikan melalui pos pengaduan DPRD dan aspirasi warga ke Anggota DPRD Kota Bogor dari masing-masing daerah pemilihan (Dapil).

Setibanya di kantor Disdukcapil, rombongan legislatif langsung menyisir tempat pelayanan yang penuh sesak oleh warga. Hal tersebut dikarenakan pihak Disdukcapil Kota Bogor menarik semua pelayanan dari kantor kecamatan ke kantor Disdukcapil sesuai arahan dari Wali Kota Bogor.

Dengan kondisi kantor Disdukcapil yang ramai oleh warga, dinilai oleh Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor Heri Cahyono membuat pelayanan kurang maksimal. Sebab, pelayanan yang seharusnya bisa dilakukan di kantor kecamatan masing-masing, menjadi menumpuk di kantor Disdukcapil, sehingga antrean pelayanan pun mengular.

“Saya menyarankan agar pelayanan yang bisa dilakukan di kecamatan agar segera dikembalikan karena PPDB sudah selesai dan tidak efektif jika semua pelayanan dilakukan di sini,” ujar pria yang akrab disapa HC.

Selanjutnya, para wakil rakyat ini pun meminta kepada Disdukcapil untuk membuka data administrasi kependudukan (Adminduk) yang menjadi persoalan selama penyelenggaraan PPDB. Dari ratusan data yang dibuka, Komisi I dan Komisi IV DPRD Kota Bogor menginventarisir persoalan yang ada.

Diketahui terdapat dua kasus besar yang dapat dikategorikan. Pertama persoalan perubahan KK palsu tanpa adanya surat persetujuan dari KK penerima dan rentan waktu yang tidak memenuhi syarat untuk melakukan pendaftaran PPDB, dimana perpindahan KK harus dilakukan minimal satu tahun sebelum proses PPDB.

“Jadi memang ini harus dijelaskan agar tidak ada keraguan dari orang tua murid yang anaknya terdampak diskualifikasi kemarin. Nah, kami akhirnya bisa memetakan persoalan yang ada dan untuk adminduk yang melakukan perubahan KK tanpa adanya surat persetujuan harus ditelusuri siapa oknumnya,” ujar Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Bogor, Atty Somadikarya.

“Oleh karena, kami mendorong harus ada upaya perbaikan dan evaluasi. Karena, apabila tidak ada deteksi, maka tidak ada antisipasi dan ini adalah kelalaian terstruktur dan ada kesengajaan untuk dilakukan di tahun mendatang,” pungkasnya.

Share

Recent Posts

Sekolah Smart Cibinong dan SMART Ekselensia Indonesia Ikuti Jambore Sekolah Budi Pekerti 2025

  TANGERANG — Sekolah Smart Cibinong dan SMART Ekselensia Indonesia berpartisipasi dalam Jambore Sekolah Budi…

2 hari ago

Banu Bagaskara : Raperda Perlindungan Anak Upaya Tekan Angka Kekerasan yang Terus Meningkat

BOGOR – DPRD Kota Bogor menggelar Rapat Dengar Pendapat untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)…

3 hari ago

DPRD Kota Bogor dan TAPD Sepakat Naikkan BOP Guru Ngaji, RT/RW, dan LPM dalam APBD Perubahan

  BOGOR — Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Bogor bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD)…

3 hari ago

Tindaklanjuti Keluhan Banjir Pabuaran, Adityawarman Diskusi dengan PUPR

BOGOR - Ketua DPRD Kota Bogor, Adityawarman Adil mengundang pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan…

3 hari ago

PGRI Minta ke Adityawarman agar Guru P3K Bisa Jadi Kepala Sekolah

BOGOR - Ketua DPRD Kota Bogor Adityawarman Adil menerima keluhan dari pengurus Persatuan Guru Republik…

3 hari ago

Tiga Pelajar Asal Kota Bogor Torehkan Prestasi di Kancah Internasional

BOGOR - Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim memberikan apresiasi pada tiga siswa Kota Bogor…

3 hari ago

This website uses cookies.