PPDB Zonasi

Sidak Ke Kantor Disdukcapil Kota Bogor, Komisi I dan Komisi IV Invetarisir Persoalan Adminduk

BOGOR – Pasca berakhirnya Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMP dan SMA di Kota Bogor, Komisi I dan Komisi IV DPRD Kota Bogor mendatangi Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Kamis (13/7). Hal itu dilakukan untuk menindaklanjuti pengaduan masyarakat yang disampaikan melalui pos pengaduan DPRD dan aspirasi warga ke Anggota DPRD Kota Bogor dari masing-masing daerah pemilihan (Dapil).

Setibanya di kantor Disdukcapil, rombongan legislatif langsung menyisir tempat pelayanan yang penuh sesak oleh warga. Hal tersebut dikarenakan pihak Disdukcapil Kota Bogor menarik semua pelayanan dari kantor kecamatan ke kantor Disdukcapil sesuai arahan dari Wali Kota Bogor.

Dengan kondisi kantor Disdukcapil yang ramai oleh warga, dinilai oleh Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor Heri Cahyono membuat pelayanan kurang maksimal. Sebab, pelayanan yang seharusnya bisa dilakukan di kantor kecamatan masing-masing, menjadi menumpuk di kantor Disdukcapil, sehingga antrean pelayanan pun mengular.

“Saya menyarankan agar pelayanan yang bisa dilakukan di kecamatan agar segera dikembalikan karena PPDB sudah selesai dan tidak efektif jika semua pelayanan dilakukan di sini,” ujar pria yang akrab disapa HC.

Selanjutnya, para wakil rakyat ini pun meminta kepada Disdukcapil untuk membuka data administrasi kependudukan (Adminduk) yang menjadi persoalan selama penyelenggaraan PPDB. Dari ratusan data yang dibuka, Komisi I dan Komisi IV DPRD Kota Bogor menginventarisir persoalan yang ada.

Diketahui terdapat dua kasus besar yang dapat dikategorikan. Pertama persoalan perubahan KK palsu tanpa adanya surat persetujuan dari KK penerima dan rentan waktu yang tidak memenuhi syarat untuk melakukan pendaftaran PPDB, dimana perpindahan KK harus dilakukan minimal satu tahun sebelum proses PPDB.

“Jadi memang ini harus dijelaskan agar tidak ada keraguan dari orang tua murid yang anaknya terdampak diskualifikasi kemarin. Nah, kami akhirnya bisa memetakan persoalan yang ada dan untuk adminduk yang melakukan perubahan KK tanpa adanya surat persetujuan harus ditelusuri siapa oknumnya,” ujar Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Bogor, Atty Somadikarya.

“Oleh karena, kami mendorong harus ada upaya perbaikan dan evaluasi. Karena, apabila tidak ada deteksi, maka tidak ada antisipasi dan ini adalah kelalaian terstruktur dan ada kesengajaan untuk dilakukan di tahun mendatang,” pungkasnya.

Share

Recent Posts

BPBD Kota Bogor Tingkatkan Kapasitas Relawan Kebencanaan

BOGOR - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bogor menggelar kegiatan peningkatan kapasitas relawan kebencanaan…

6 menit ago

Wali Kota Bogor Lantik Pengurus KKMP, Dekopinda Gencarkan Pelatihan

BOGOR – Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim resmi melantik Pengurus Koperasi Kelurahan Merah Putih…

16 menit ago

Puri Harmoni Kerap Dilanda Banjir, Begini Kata Pakar Tata Ruang

  BOGOR - Komplek perumahan Puri Harmoni yang tersebar di sejumlah wilayah Kabupaten Bogor seperti…

7 jam ago

Dedie Rachim Tekankan SKTM Harus Sesuai Kondisi Riil

BOGOR - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mengambil langkah tegas dalam membenahi pendataan warga miskin, khususnya…

1 hari ago

Wali Kota Bogor Benahi SKTM, Atty Somaddikarya Desak Pelayanan Lebih Mudah dan Tepat Sasaran

BOGOR - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mengambil langkah tegas dalam membenahi pendataan warga miskin, khususnya…

1 hari ago

68 Koperasi Merah Putih di Kota Bogor Telah Terbentuk

BOGOR - Presiden Prabowo Subianto meresmikan peluncuran kelembagaan 80.081 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP/KKMP) dalam…

1 hari ago

This website uses cookies.