PPDB Zonasi

Sidak Ke Kantor Disdukcapil Kota Bogor, Komisi I dan Komisi IV Invetarisir Persoalan Adminduk

BOGOR – Pasca berakhirnya Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMP dan SMA di Kota Bogor, Komisi I dan Komisi IV DPRD Kota Bogor mendatangi Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Kamis (13/7). Hal itu dilakukan untuk menindaklanjuti pengaduan masyarakat yang disampaikan melalui pos pengaduan DPRD dan aspirasi warga ke Anggota DPRD Kota Bogor dari masing-masing daerah pemilihan (Dapil).

Setibanya di kantor Disdukcapil, rombongan legislatif langsung menyisir tempat pelayanan yang penuh sesak oleh warga. Hal tersebut dikarenakan pihak Disdukcapil Kota Bogor menarik semua pelayanan dari kantor kecamatan ke kantor Disdukcapil sesuai arahan dari Wali Kota Bogor.

Dengan kondisi kantor Disdukcapil yang ramai oleh warga, dinilai oleh Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor Heri Cahyono membuat pelayanan kurang maksimal. Sebab, pelayanan yang seharusnya bisa dilakukan di kantor kecamatan masing-masing, menjadi menumpuk di kantor Disdukcapil, sehingga antrean pelayanan pun mengular.

“Saya menyarankan agar pelayanan yang bisa dilakukan di kecamatan agar segera dikembalikan karena PPDB sudah selesai dan tidak efektif jika semua pelayanan dilakukan di sini,” ujar pria yang akrab disapa HC.

Selanjutnya, para wakil rakyat ini pun meminta kepada Disdukcapil untuk membuka data administrasi kependudukan (Adminduk) yang menjadi persoalan selama penyelenggaraan PPDB. Dari ratusan data yang dibuka, Komisi I dan Komisi IV DPRD Kota Bogor menginventarisir persoalan yang ada.

Diketahui terdapat dua kasus besar yang dapat dikategorikan. Pertama persoalan perubahan KK palsu tanpa adanya surat persetujuan dari KK penerima dan rentan waktu yang tidak memenuhi syarat untuk melakukan pendaftaran PPDB, dimana perpindahan KK harus dilakukan minimal satu tahun sebelum proses PPDB.

“Jadi memang ini harus dijelaskan agar tidak ada keraguan dari orang tua murid yang anaknya terdampak diskualifikasi kemarin. Nah, kami akhirnya bisa memetakan persoalan yang ada dan untuk adminduk yang melakukan perubahan KK tanpa adanya surat persetujuan harus ditelusuri siapa oknumnya,” ujar Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Bogor, Atty Somadikarya.

“Oleh karena, kami mendorong harus ada upaya perbaikan dan evaluasi. Karena, apabila tidak ada deteksi, maka tidak ada antisipasi dan ini adalah kelalaian terstruktur dan ada kesengajaan untuk dilakukan di tahun mendatang,” pungkasnya.

Share

Recent Posts

Denny Mulyadi Harap BPBD Kota Bogor Terus Tingkatkan SDM dan Pelayanan

BOGOR - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Denny Mulyadi, memimpin Apel Peringatan Hari Jadi ke-11…

11 jam ago

Sampaikan Duka Mendalam, Banu Bagaskara dan Kader PDI Perjuangan Sambangi Korban Longsor Bondongan

BOGOR – Anggota DPRD Kota Bogor, Banu Lesmana Bagaskara, meninjau lokasi bencana longsor di Kampung…

16 jam ago

Cuaca Ekstrem Picu Keretakan Jalan Saleh Danasasmita, Dedie Rachim Instruksikan Penutupan Jalur

BOGOR - Intensitas hujan tinggi yang mengguyur wilayah Kota Bogor selama dua hari terakhir berdampak…

16 jam ago

Pemkot Dukung Ketahanan Pangan Nasional Lewat Penanaman Jagung Serentak

BOGOR - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Denny Mulyadi menghadiri agenda penanaman jagung serentak seluas…

1 hari ago

Bocor Miliaran, DPRD Kota Bogor Soroti Pajak Parkir Alfamart dan Indomaret

BOGOR – Komisi II DPRD Kota Bogor mencium adanya potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD)…

1 hari ago

Tingkatkan Response Time, Komisi IV DPRD Kota Bogor Dorong Pengadaan Mobil Rescue Damkar

BOGOR – Komisi IV DPRD Kota Bogor menggelar Rapat Kerja bersama Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar)…

1 hari ago

This website uses cookies.