Pemerintahan

Sesuai Perda, Banu Desak Pemkot Bogor Ambil Alih Aset Terbengkalai

BOGOR – Anggota DPRD Kota Bogor, Banu Lesmana Bagaskara, mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor untuk segera menindaklanjuti pengambilalihan aset yang keberadaannya belum jelas, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 5 Tahun 2024, khususnya Pasal 23A.

Pasal tersebut memberikan dasar hukum bagi Pemkot untuk mengambil alih aset dari pengembang (Developer) yang tidak diketahui keberadaannya atau tidak melaksanakan kewajiban penyerahan aset fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) kepada pemerintah daerah.

Banu menegaskan pentingnya langkah ini agar seluruh aset publik dapat dimanfaatkan sepenuhnya untuk kepentingan masyarakat.

“Kita tidak boleh membiarkan aset publik terbengkalai hanya karena pengembang tidak bertanggung jawab atau tidak bisa dihubungi,” jelas Banu.

“Perda ini adalah payung hukum yang memberi kewenangan bagi Pemkot untuk bertindak tegas,” kata dia, menambahkan.

Sebagai contoh nyata, Banu menyoroti kawasan Jalan Protokol Bukit Mekar Wangi di Kecamatan Tanah Sareal, yang hingga kini masih menyisakan persoalan aset akibat belum jelasnya status pengembang.

Padahal akses jalan tersebut merupakan jalur vital bagi warga sekitar sebagai alternatif penghubung Mekarwangi-Kayumanis, namun belum sepenuhnya diserahkan kepada Pemkot Bogor.

Sebagaimana diketahui, jalan tersebut terbengkalai sejak 2020. Minimnya penerangan jalan umum (PJU) dan kondisi jalan yang membahayakan pengendara menjadi hambatan jalan tersebut sulit diakses.

“Inilah contoh konkret yang perlu segera diselesaikan. Jika pengembangnya tidak diketahui, Pemkot berhak mengambil alih sesuai dengan ketentuan Pasal 23A,” tegasnya.

Politisi muda dari Fraksi PDI Perjuangan itu juga menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses pengambilalihan aset.

Dengan begitu, Ia berharap Pemkot segera melakukan pendataan, verifikasi lapangan, dan langkah hukum yang diperlukan agar tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari.

“Tujuannya sederhana: memastikan seluruh fasilitas publik, seperti jalan, taman, atau drainase, benar-benar kembali ke pangkuan pemerintah daerah dan bisa digunakan secara optimal oleh masyarakat Kota Bogor,” pungkas Banu.

Recent Posts

Dedie Rachim Ajak Semua Pihak Perkuat Mitigasi dan Quick Respon Bencana

BOGOR - Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim menyoroti bahwa di Kota Bogor setiap tahunnya…

1 hari ago

Sambut Duta Besar Malaysia untuk Indonesia, Dedie Rachim Bahas Perdagangan dan Pendidikan

BOGOR - Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim menyambut kunjungan kehormatan Duta Besar Malaysia untuk…

3 hari ago

Disdagin Dampingi Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Terkait Temuan Tabung Gas LPG dan Solar

BOGOR - Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kabupaten Bogor melakukan pendampingan teknis kepada Kejaksaan Negeri…

4 hari ago

Jenal Mutaqin Tekankan Sinkronisasi Data untuk Efektivitas Penanggulangan Kemiskinan

BOGOR - Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, selaku Ketua Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK)…

1 minggu ago

BRI Bogor Pajajaran Salurkan 2.000 Paket Sembako untuk Warga Kurang Mampu di Kabupaten Bogor

  BOGOR - Sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat dan komitmen dalam menjalankan tanggung jawab sosial…

1 minggu ago

Pasca Bencana di Bondongan, Jenal Mutaqin Pastikan Pemkot Bogor Hadir

BOGOR - Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, bertolak ke lokasi bencana banjir dan longsor…

1 minggu ago

This website uses cookies.