Kriminalitas

Satresnarkoba Polresta Bogor Kota Ungkap 28 Kasus Narkoba, 33 Orang Diamankan

BOGOR – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bogor Kota mencatat prestasi signifikan dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Sepanjang September 2025, jajaran Satresnarkoba berhasil mengungkap 28 laporan polisi (LP) kasus narkoba dan menangkap 33 orang tersangka dari berbagai usia dan latar belakang.

Hal tersebut disampaikan Kasat Resnarkoba Polresta Bogor Kota, AKP Ali Jupri, dalam konferensi pers di Aula Lantai 2 Mapolresta Bogor Kota, Rabu (1/10/2025).

“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras anggota di lapangan sekaligus bukti komitmen kami untuk terus memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkoba di Kota Bogor. Dari puluhan kasus ini, barang bukti yang diamankan cukup besar jumlahnya,” ujar AKP Ali Jupri.

Adapun barang bukti yang berhasil disita, antara lain Sabu-sabu seberat 569,42 gram, Tembakau sintetis 1.650 gram, Ganja 522 gram. Kemudian, obat keras psikotropika 51.092 butir.

“Jumlah ini jelas sangat berbahaya jika sempat beredar luas di tengah masyarakat, terutama generasi muda. Karena itu, setiap pelaku akan diproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Rincian pengungkapan kasus berdasarkan jenis narkotika adalah sebagai Sabu-sabu 7 LP, 8 tersangka (usia 18–37 tahun), termasuk 1 residivis. Tembakau sintetis 10 LP, 12 tersangka (usia 20–31 tahun), Ganja 1 LP, 1 tersangka (usia 26 tahun) dan Psikotropika & obat keras tertentu: 10 LP, 12 tersangka (usia 19–31 tahun).

Para tersangka kasus narkotika dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mulai dari 4 tahun penjara hingga seumur hidup, bahkan pidana mati bagi pelaku dengan barang bukti melebihi ketentuan.

Sementara itu, tersangka kasus obat keras tertentu dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

AKP Ali Jupri menegaskan, pihaknya akan terus melakukan operasi secara intensif untuk menekan angka peredaran narkoba di Kota Bogor.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pengedar maupun pengguna narkoba untuk merusak generasi bangsa. Kami juga mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi bila mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar,” pungkasnya.

Dengan pengungkapan ini, Polresta Bogor Kota menegaskan komitmennya menjaga keamanan, kesehatan, dan masa depan generasi muda dari ancaman narkotika.

Recent Posts

Meriahkan Bogor Jazz Hujan, Pecinta Musik Jazz Dimanjakan dengan Konsep Intimate Experience

BOGOR – Acara Puncak Bogor Jazz Hujan menjadi perayaan musik jazz berkonsep intimate experience yang…

6 jam ago

Pelaku Penggelapan Dana Tabungan Koperasi Ditetapkan Sebagai Tersangka

BOGOR – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor Kota menetapkan seorang perempuan berinisial ER sebagai…

9 jam ago

Denny Mulyadi Harap BPBD Kota Bogor Terus Tingkatkan SDM dan Pelayanan

BOGOR - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Denny Mulyadi, memimpin Apel Peringatan Hari Jadi ke-11…

1 hari ago

Sampaikan Duka Mendalam, Banu Bagaskara dan Kader PDI Perjuangan Sambangi Korban Longsor Bondongan

BOGOR – Anggota DPRD Kota Bogor, Banu Lesmana Bagaskara, meninjau lokasi bencana longsor di Kampung…

1 hari ago

Cuaca Ekstrem Picu Keretakan Jalan Saleh Danasasmita, Dedie Rachim Instruksikan Penutupan Jalur

BOGOR - Intensitas hujan tinggi yang mengguyur wilayah Kota Bogor selama dua hari terakhir berdampak…

1 hari ago

Pemkot Dukung Ketahanan Pangan Nasional Lewat Penanaman Jagung Serentak

BOGOR - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Denny Mulyadi menghadiri agenda penanaman jagung serentak seluas…

2 hari ago

This website uses cookies.