Barayanews.co.id – Pemerintah Kota Bogor menyeret RS Ummi ke jalur hukum, lantaran dianggap menghalangi Satgas Covid-19 Kota Bogor dalam menjalankan tugas.
Hal tersebut disampaikan Ketua Bidang Penindakan dan Pendisiplinan Covid-19 Kota Bogor, Agustiansyah dalam konferensi pers yang digelar di Balai Kota Bogor, Sabtu (28/11/2020) malam .
Ia menjelaskan, pihak RS Ummi tidak memberi penjelasan utuh terkait pengambilan tes swab terhadap pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab
“Ya kami melaporkan Dirut RS Ummi dengan aduan menghambat dan menghalangi gugus tugas covid-19 Kota Bogor dalam menjalankan tugas. Kemudian laporan yang disampaikan pihak rumah sakit tidak utuh dan tidak komperhensif,” tegasnya.
Sebelumnya, pihak keluarga HRS menolak permintaan Gugus Tugas Covid-19 untuk dilakukan swab ulang.
Informasi yang dihimpun, HRS telah menjalankan swab test oleh laboratorium Mer-C. Namun, Pemerintah Kota Bogor lewat Gugus Tugas Covid-19 sama sekali tidak mendapatkan informasi terkait kapam dan dimana pelaksanaannya.
Agustiansyah juga menekankan, pihaknya tidak akan mempublish hasil swab test, sebab, itu menyangkut hak privasi pasien yang bersangkutan. “Kami tekankan sekali lagi, Satgas Covid-19 Kota Bogor tidak akan mempublish data pasien, itu hak privasi pasien yang bersangkutan, namun kami perlu data kapan dan dimana, serta dibawa kemana hasil uji swab ya g bersangkutan, itu saja,” kata dia.
BOGOR – Kondisi infrastruktur di Jalan Jalak Harupat, tepatnya di area yang berdekatan dengan Istana…
BOGOR - PDI Perjuangan Kota Bogor memperkuat konsolidasi organisasi dengan menggelar seleksi wawancara calon pengurus…
BOGOR — Anggota DPRD Kota Bogor Daerah Pemilihan (Dapil) Tanah Sareal mendorong agar pembangunan di…
BOGOR - Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim menegaskan pentingnya penguatan sistem pendataan dalam pelaksanaan…
BOGOR - Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, memaparkan sejumlah program mulai dari infrastruktur, sosial…
BOGOR - DPRD Kota Bogor mendorong agar pembangunan di Kecamatan Tanah Sareal tidak hanya terfokus…
This website uses cookies.